Jakarta | Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan atas dokumen penyetaraan ijazah Gibran yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing. Rullyandi menyatakan keterlibatannya dalam tim hukum Gibran telah resmi, sehingga ia akan turut mendampingi wakil presiden dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Gugatan Mercy Sihombing menempatkan dokumen penyetaraan ijazah sebagai pokok persoalan yang diperiksa melalui jalur tata usaha negara. Dalam perkara semacam ini, pengadilan menilai sengketa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Rullyandi sebagai kuasa hukum menandai susunan pendampingan hukum bagi Gibran dalam menghadapi gugatan tersebut. Namun, penetapan dirinya sebagai anggota tim tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana perkara akan diputus atau membuktikan dalil salah satu pihak.
Pernyataan bahwa keterlibatannya telah resmi juga memberikan kepastian mengenai peran Rullyandi di tengah proses yang sedang berjalan. Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara, bidang yang berkaitan dengan pemahaman mengenai lembaga negara, kewenangan, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perkara ini, kapasitas tersebut menjadi bagian dari latar profesionalnya sebagai pengacara, sementara substansi gugatan dan tanggapan para pihak tetap akan dinilai berdasarkan dokumen serta proses persidangan.
Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut seorang pejabat tinggi negara dan dokumen pendidikan yang dipersoalkan melalui mekanisme hukum. Meski demikian, perkembangan selanjutnya bergantung pada jalannya pemeriksaan di PTUN, termasuk penyampaian keterangan dan bukti dari pihak-pihak terkait. Penunjukan Rullyandi sebagai bagian dari tim hukum merupakan informasi mengenai pendampingan Gibran, bukan putusan atas pokok gugatan. Hingga pengadilan memberikan keputusan, status maupun konsekuensi hukum perkara perlu dipahami dengan merujuk pada proses resmi dan informasi yang dapat diverifikasi.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tercatat dalam jajaran tim hukum Gibran yang disiapkan untuk mendampingi gugatan terkait dokumen ijazah. Informasi mengenai keikutsertaan Patrialis tersebut disampaikan oleh Rullyandi. Ia membenarkan bahwa Patrialis Akbar turut bergabung dalam tim. Dengan demikian, nama mantan hakim MK itu termasuk di pihak yang disebut dalam susunan pendamping hukum Gibran untuk menghadapi perkara tersebut.
Keterangan Rullyandi menjadi dasar untuk menyatakan bahwa Patrialis Akbar berada dalam jajaran tim hukum itu. Informasi ini menegaskan keikutsertaannya, tanpa perlu menambahkan rincian lain yang belum disampaikan. Dalam konteks pemberitaan mengenai tim yang akan mendampingi Gibran, konfirmasi tersebut memberikan kejelasan mengenai satu nama yang tercatat dalam susunan tim. Patrialis disebut sebagai mantan hakim Mahkamah Konstitusi, sementara keterlibatannya dibenarkan oleh Rullyandi.
Keikutsertaan Patrialis Akbar merupakan bagian dari informasi tentang komposisi tim hukum Gibran dalam gugatan dokumen ijazah. Namun, keterangan yang tersedia hanya memastikan bahwa ia tercatat sebagai anggota dan bahwa Rullyandi membenarkan hal tersebut. Tidak ada rincian tambahan dalam informasi ini mengenai tugas, tanggung jawab, atau peran khusus Patrialis dalam penanganan gugatan. Karena itu, penyebutan namanya dapat dipahami sebatas konfirmasi atas keanggotaannya, bukan sebagai penjelasan mengenai langkah hukum atau kontribusi tertentu yang akan dijalankan. Keterangan itu juga tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan hal lain mengenai susunan tim di luar informasi yang telah disampaikan. Pada titik ini, fakta yang dapat dicatat adalah bahwa Patrialis Akbar tercantum dalam jajaran tersebut dan keikutsertaannya dikonfirmasi oleh Rullyandi. Penyampaian yang terbatas pada dua hal itu menjaga pemberitaan tetap sesuai dengan keterangan yang ada, tanpa mengaitkan nama Patrialis dengan uraian tentang anggota lain atau menambahkan latar belakang yang tidak disebutkan. Dengan demikian, informasi mengenai dirinya dalam konteks ini merujuk pada statusnya sebagai mantan hakim MK serta konfirmasi bahwa ia turut bergabung dalam tim hukum Gibran.
Menurut Rullyandi, tim hukum yang mendampingi Gibran dalam gugatan terkait dokumen ijazah terdiri atas sembilan orang. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai jumlah keseluruhan anggota tim yang terlibat, bukan hanya jumlah pengacara yang hadir atau berbicara dalam satu kesempatan. Dengan demikian, angka sembilan merujuk pada komposisi tim pendamping sebagaimana disampaikan Rullyandi.
Informasi mengenai jumlah anggota ini menjadi salah satu rincian yang dapat dicatat dalam pemberitaan perkara. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan pembagian tugas, susunan organisasi, maupun siapa saja yang menjalankan peran tertentu di dalam tim. Tanpa penjelasan lebih lanjut, rincian tersebut sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai gambaran tentang strategi hukum atau bentuk koordinasi yang digunakan dalam menghadapi gugatan.
Dalam konteks penyebutan nama, keterangan yang tersedia menyebut Rullyandi dan Patrialis Akbar. Karena tidak ada daftar lengkap anggota yang disampaikan dalam informasi tersebut, nama-nama lain tidak dapat dipastikan hanya dari angka keseluruhan. Pemisahan jumlah anggota dan identitas individu penting agar uraian mengenai pendampingan hukum tetap sesuai dengan sumber, sekaligus menghindari penambahan informasi yang belum terkonfirmasi.
Dengan jumlah sembilan orang, tim tersebut dapat disebut sebagai tim hukum yang terdiri atas sembilan anggota. Angka ini menyampaikan skala tim secara ringkas, tetapi tidak menjelaskan apakah seluruh anggota hadir bersama dalam setiap tahapan perkara. Kehadiran, tanggung jawab, dan keterlibatan masing-masing personel merupakan hal berbeda yang memerlukan keterangan tersendiri. Karena itu, penyebutan jumlah sebaiknya tetap ditempatkan sebagai informasi mengenai komposisi keseluruhan, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai keanggotaan atau peran personal.
Rullyandi menjadi sumber keterangan mengenai total tersebut, sementara nama Patrialis Akbar juga tercantum dalam informasi yang tersedia. Di luar dua nama itu, identitas lainnya tidak disebutkan. Penyajian yang cermat memungkinkan pembaca memahami bahwa sembilan orang mendampingi Gibran, tanpa menganggap angka tersebut sebagai daftar nama atau uraian lengkap tentang susunan tim. Keterangan mengenai susunan dan tugas anggota dapat dijelaskan apabila tersedia informasi tambahan yang terverifikasi.
Rullyandi menyatakan siap membuktikan bahwa dokumen ijazah Gibran lengkap dalam persidangan. Kesiapan itu menjadi bagian dari sikap tim hukum dalam menghadapi gugatan yang mempersoalkan dokumen pendidikan tersebut. Pembuktian, menurutnya, akan disampaikan melalui proses yang berlangsung di pengadilan, sehingga penilaian atas kelengkapan ijazah berada dalam pemeriksaan persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dengan demikian, keterangannya mengenai tim hukum dan kesiapan menghadapi perkara merujuk pada waktu penyampaian itu, bukan pada perkembangan setelahnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung di PTUN Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026. Jadwal tersebut menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti sesuai proses hukum yang berlaku. Rullyandi menyatakan pihaknya siap menghadapi agenda persidangan serta membuktikan kelengkapan ijazah Gibran. Sampai persidangan berlangsung, kesiapan tersebut tetap merupakan pernyataan dari pihaknya; hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen akan menjadi kewenangan majelis hakim. Karena itu, informasi mengenai jadwal dan pernyataan kesiapan perlu dibedakan dari hasil perkara, yang belum dapat disimpulkan sebelum proses persidangan dilakukan.
Dalam konteks gugatan dokumen ijazah, proses pembuktian akan menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan yang diajukan di pengadilan. Rullyandi menegaskan kesiapan timnya untuk menunjukkan kelengkapan dokumen dalam forum tersebut. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menetapkan hasil gugatan, melainkan menggambarkan posisi yang akan dibawa pihaknya saat sidang. Publik dapat mengikuti jalannya pemeriksaan melalui informasi resmi dan pemberitaan yang mengacu pada persidangan, sambil menunggu proses hukum berjalan. Dengan jadwal sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan.
Baca juga: Diskualifikasi Gibran Diajukan ke MK, Tim Hukum Soroti Regulasi KPU hingga Misteri Arsip Dokumen Pencalonan | Ketum Senkom Dampingi Kapolda Sulsel Buka Diklat Telematika dan PHMAL di Makassar | Wujud Kepedulian Lingkungan, Babinsa Sukosewu Dampingi Pemasangan Septic Tank Rumah Warga
