Sertipikat Gereja Katolik di Blitar Jadi “Kado Natal”, Romo Wahyu: Kepastian Hukum yang Lama Dinantikan

oleh -145 Dilihat

Radar NKRI.id, Larantuka – Menjelang perayaan Natal, kebahagiaan tersendiri dirasakan jemaat Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sertipikat tanah rumah ibadah yang selama puluhan tahun dinantikan akhirnya resmi diterima dan disebut sebagai “kado Natal” yang penuh makna.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada RP. Antonius Wahyuliana, CM pada Sabtu (13/12/2025), dalam acara penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

“Ini sungguh kado Natal bagi kami. Rasa syukur yang besar kami sampaikan kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami memperoleh kepastian hukum atas tanah gereja,” ujar Romo Antonius Wahyuliana yang akrab disapa Romo Wahyu.

Romo Wahyu mengungkapkan, pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup lahan gereja, lembaga pendidikan, serta karya pelayanan sosial. Sebagian tanah tersebut telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum Indonesia merdeka. Namun, selama bertahun-tahun, tanah-tanah itu belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami sudah mengelola dan memanfaatkan tanah ini untuk pelayanan umat dan karya kemanusiaan sejak lama. Baru sekarang kami mendapatkan kepastian hukum yang resmi,” ungkapnya.

Ia menilai, Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi solusi nyata bagi lembaga-lembaga keagamaan yang selama ini menghadapi persoalan administrasi pertanahan.

“Program ini sangat membantu. Prosesnya terbuka, mudah dipahami, dan biayanya sangat meringankan. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga membuat kami tidak ragu untuk mengurus sertipikat,” tambah Romo Wahyu.

Manfaat program tersebut juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. Tanah wakaf itu selama ini dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan masjid, musala, serta aktivitas keagamaan masyarakat setempat.

“Saya langsung mendaftar saat mengetahui ada program percepatan sertipikasi wakaf. Prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya. Ini sangat membantu masyarakat,” ujar Lukman.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi benteng penting untuk mencegah konflik di masa mendatang. “Hari ini mungkin aman karena para wakif dan ahli waris masih ada. Tapi ke depan, potensi sengketa selalu ada. Sertipikat ini menjadi jaminan agar tanah wakaf tetap digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah bagi umat di Jawa Timur.

Ribuan sertipikat itu diperuntukkan bagi 2.484 bidang tanah wakaf—meliputi masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif—serta 24 gereja, 18 pura, tiga wihara, dan tiga kongregasi, sebagai bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat kerukunan umat beragama.(MW/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *