Sindikat Meterai Palsu Lintas Daerah Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

oleh -54 Dilihat
oleh
Sindikat Meterai Palsu Lintas Daerah Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jakarta, 19 Agustus 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan distribusi meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), dengan menghadirkan jajaran Polda Metro Jaya dan perwakilan Kementerian Keuangan. Polisi menyebut jaringan ini menjalankan sejumlah peran, mulai dari produksi, pendaurulangan, distribusi hingga penjualan melalui toko dan platform digital.

Dari rangkaian penindakan yang dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, penyidik mengamankan 16 tersangka dengan peran berbeda. Mereka antara lain berperan sebagai produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, serta penjual meterai palsu. Jaringan tersebut diketahui tidak hanya beroperasi di Jakarta, tetapi juga terhubung dengan sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran meterai palsu yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan skala produksi yang cukup besar. Polisi menyita 3.438.541 keping meterai nominal Rp10.000 yang diduga palsu dan siap dipasarkan. Selain itu, turut disita satu set mesin pencetak serta tiga gulungan besar bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 33,3 juta keping meterai. Jika seluruh potensi produksi tersebut beredar, nilai penerimaan negara yang berpotensi terselamatkan ditaksir mencapai Rp1,034 triliun. Penyidik juga menemukan bahwa jaringan tersebut telah menjual sekitar 4 juta keping meterai dalam kurun satu tahun dengan nilai omzet diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah cara. Meterai diproduksi dari bahan yang telah disiapkan kemudian dipasarkan melalui jaringan penjualan langsung maupun marketplace. Polisi juga menemukan praktik mendaur ulang meterai yang sebelumnya telah digunakan. Tanda atau ciri yang menunjukkan meterai sudah terpakai dihilangkan sehingga meterai tersebut tampak seperti baru dan kembali ditawarkan kepada pembeli. Akun marketplace, rekening transaksi, kartu ATM, buku tabungan, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan turut diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara kepolisian dan instansi terkait. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka, termasuk aliran uang hasil penjualan. Pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka juga terus dilakukan untuk memetakan struktur jaringan dan mengetahui sejauh mana aktivitas produksi serta distribusi telah berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan, peredaran, serta pendaurulangan meterai. Penyidik antara lain menerapkan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana untuk pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat mencapai tujuh tahun penjara, sedangkan tindakan menghilangkan tanda pada meterai yang telah digunakan untuk dipakai kembali dapat dikenai pidana hingga tiga tahun. Penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur meterai dengan harga yang jauh di bawah kewajaran, terutama yang ditawarkan melalui marketplace atau kanal penjualan tidak resmi. Masyarakat disarankan memperoleh meterai melalui saluran resmi dan memperhatikan karakteristik keasliannya, termasuk unsur pengaman serta nomor seri. Jika menemukan dugaan penjualan meterai palsu, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian, Direktorat Jenderal Pajak, atau layanan kepolisian 110. Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pemalsuan meterai bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu keabsahan dokumen yang digunakan masyarakat.

Pewarta: Abdul Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *