Skandal Judi Terbuka di Ponorogo: Polisi Diduga Tersandera Kepentingan

oleh -356 Dilihat
oleh

Ponorogo — Negara seakan tidak hadir di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Di wilayah hukum Polres Ponorogo, praktik perjudian sabung ayam dan dadu justru berlangsung terang-terangan, bahkan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Ironisnya, aktivitas haram itu justru seperti diberi karpet merah oleh pihak-pihak yang seharusnya menindak. Lokasi perjudian yang dikendalikan dua sosok berinisial KMPLNG dan MSR kini menjelma menjadi “pasar malam” para penjudi, lengkap dengan keramaian kendaraan dan kerumunan orang, bahkan hingga larut malam.

“Sudah Jadi Rahasia Umum, Tapi Tak Ada Tindakan”

Sejumlah warga mengaku muak dengan situasi ini. “Kalau diberitakan, paling-paling mereka tutup tiga hari. Setelah itu buka lagi, makin besar-besaran,” ungkap SM, warga setempat, dengan suara rendah tapi penuh amarah.

SM mengaku heran dengan sikap aparat keamanan di lingkungannya. “Ada Babinsa, ada Bhabinkamtibmas. Tapi mereka seperti patung, pura-pura tidak lihat. Kami sudah takut. Jangan sampai nama saya dimuat, demi keselamatan keluarga,” ujarnya kepada media.

Warga lain menambahkan bahwa penggerebekan yang sesekali dilakukan aparat terkesan seperti sandiwara murahan. “Tidak pernah ada yang ditangkap. Lucu, padahal itu jelas-jelas judi. Jangan-jangan sudah ada yang atur,” katanya lirih.

Pasal 303 KUHP Dilecehkan, Instruksi Kapolri Dilanggar

Apa yang terjadi di Ponorogo adalah bentuk nyata dari pembangkangan terhadap hukum. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Namun, ketentuan ini seolah tidak berlaku di Ponorogo.

Instruksi keras Kapolri tentang pemberantasan segala bentuk perjudian tidak berbekas sedikit pun. Alih-alih diberantas, perjudian di wilayah ini justru seperti tumbuh subur di ladang basah, penuh perlindungan.

Kapolres dan Kasat Reskrim Disorot Tajam

Ketidaktegasan aparat memicu kecurigaan publik. Nama Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, serta Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto, kini ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak yang menilai, keduanya gagal menunjukkan komitmen pemberantasan perjudian.

“Kalau mereka memang tidak tahu, itu tanda ketidakmampuan. Tapi kalau tahu dan membiarkan, itu jelas pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” kata seorang tokoh masyarakat Ponorogo yang enggan disebutkan namanya.

Mabes Polri Harus Turun: Ponorogo Darurat Penegakan Hukum

Desakan pun mengalir agar Mabes Polri dan Polda Jawa Timur segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Evaluasi total terhadap Polres Ponorogo menjadi harga mati, demi menyelamatkan wajah hukum yang kini diinjak-injak di depan mata publik.

Praktik perjudian di Jambon bukan hanya mencederai hukum, tapi juga menunjukkan bahwa kepentingan gelap bisa mengalahkan keadilan. Bila dibiarkan, maka Indonesia bukan lagi negara hukum, melainkan negara dagelan—di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Ponorogo untuk mendapatkan klarifikasi. Hak jawab dan tanggapan dari aparat penegak hukum akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *