Tergiur Judi Online, Warga Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Kendaraan

Kota Probolinggo – Karena terjerat dalam perjudian online, MS, seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggelapkan uang sewa dua kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Benar, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MS di sekitar rumahnya pada pukul 21.00 WIB terkait kasus penggelapan uang sewa kendaraan,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (19/07/2024) pagi.

Zainullah menjelaskan, kasus ini berawal dari kerjasama antara MS dan korban, S, sejak tahun 2022. S menitipkan mobilnya kepada MS untuk dikelola dalam bisnis persewaan mobil. Pada awal 2023, S kembali membelikan mobil Hi Ace baru yang juga diserahkan kepada MS untuk dikelola.

“Pada awalnya, MS lancar menyetorkan uang sewa kepada S. Namun, mulai Oktober 2023, setoran mulai terhenti karena MS menghabiskan uangnya untuk judi online,” terang Zainullah.

Menurut Zainullah, uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada S mulai Oktober hingga Desember 2023 tidak ada. S mencoba menagih uang tersebut, tetapi MS selalu memberikan alasan menghindar. Total tunggakan yang harus dibayar oleh MS mencapai Rp 57 juta.

“S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih, namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang belum masuk,” ujar Zainullah.

Selain menangkap MS, Polres Probolinggo Kota juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA ke rekening MS dengan total Rp 57.150.000.

“Selama penyelidikan, MS mengaku bahwa seluruh uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo game judi online ‘Gates Olympus’. Diawali dengan saldo Rp 500.000, MS terus mengisi hingga mencapai total sekitar Rp 57 juta,” ungkap Zainullah.

Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

**(Edi D/Red/*)**