Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pengendalian inflasi agar tetap berada di bawah 3,5 persen. Permintaan tersebut disampaikan setelah inflasi tahunan atau year-on-year pada September 2026 tercatat 3,28 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, angka itu meningkat dibandingkan inflasi Agustus 2026 yang berada pada level 3,19 persen.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah menargetkan laju inflasi tetap terkendali dan tidak melewati ambang 3,5 persen. Tito menilai pengendalian perlu dilakukan secara konsisten melalui pemantauan harga, koordinasi lintas sektor, serta respons cepat terhadap komoditas yang mengalami kenaikan. Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok yang paling memengaruhi pengeluaran rumah tangga.
Menurut Tito, inflasi yang melampaui batas tersebut berpotensi semakin membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok yang paling rentan adalah 20 persen masyarakat dengan tingkat penghasilan terbawah karena sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan harga pangan, energi, dan layanan penting dapat mengurangi daya beli mereka secara lebih signifikan dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Rapat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan surat edaran bersama mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian. Forum itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung produksi serta distribusi pangan.
Tekanan harga pada September 2026 tidak hanya terlihat dalam perbandingan tahunan, tetapi juga pada pergerakan inflasi bulanan atau month-to-month. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi bulanan pada September 2026 tercatat sebesar 0,30 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan inflasi pada Agustus 2026 yang berada di level 0,21 persen. Kenaikan ini menunjukkan adanya tekanan harga jangka pendek yang perlu diantisipasi pemerintah daerah melalui pemantauan pasokan, distribusi, dan perkembangan harga komoditas utama.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan inflasi bulanan tersebut. Perubahan harga pada komoditas pangan dapat berlangsung cepat, terutama ketika dipengaruhi oleh produksi, cuaca, biaya angkutan, serta kelancaran distribusi dari sentra penghasil menuju pasar konsumen. Karena itu, pengendalian harga tidak cukup dilakukan setelah terjadi kenaikan, melainkan perlu didukung pemantauan rutin dan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pasokan.
Di sisi lain, sektor transportasi tercatat sebagai penyumbang terbesar inflasi tahunan. Perkembangan tersebut terutama berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dipicu konflik geopolitik global. Perubahan harga energi dapat meningkatkan biaya pengiriman barang dan mobilitas masyarakat, sehingga dampaknya berpotensi merambat ke berbagai kelompok pengeluaran, termasuk pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam konteks itu, Tito Karnavian menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan sebagai prioritas pemerintah pusat dan daerah. Perubahan harga kebutuhan pokok berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Makanan dan minuman, menurut substansi pernyataannya, merupakan sektor yang paling penting untuk dijaga karena berhubungan langsung dengan masyarakat kelas bawah. Koordinasi antardaerah, penguatan cadangan pangan, dan pengawasan distribusi menjadi bagian penting untuk meredam tekanan harga sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali.
Permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditujukan kepada daerah yang mencatat tingkat inflasi tinggi agar segera mengambil langkah konkret untuk menekan kenaikan harga. Pemerintah daerah perlu mencermati perkembangan harga di wilayah masing-masing dan memperkuat koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Sasaran pengendalian inflasi tetap diarahkan agar berada di bawah 3,5 persen, sehingga perhatian diberikan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.
Pada tingkat provinsi, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Daftar tersebut menunjukkan perlunya pemantauan yang lebih serius terhadap pergerakan inflasi pada lingkup pemerintahan provinsi. Masing-masing pemerintah provinsi diharapkan menindaklanjuti kondisi tersebut melalui langkah yang sesuai dengan situasi daerahnya, terutama untuk menjaga agar kenaikan harga tidak terus berlanjut.
Pada tingkat kabupaten, daerah yang tercatat dalam perhatian adalah Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Penyebutan kabupaten secara terpisah membantu memperjelas bahwa pengendalian inflasi tidak hanya menjadi perhatian pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten juga memiliki peran penting dalam memantau harga dan merespons perkembangan inflasi di wilayah administratifnya.
Sementara itu, pada tingkat kota, perhatian diarahkan kepada Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin. Pemerintah kota di wilayah tersebut diminta memberikan perhatian terhadap tingkat inflasi dan mengambil langkah konkret untuk menekannya. Pengelompokan berdasarkan jenjang pemerintahan ini memberikan gambaran mengenai wilayah yang perlu menjadi prioritas pemantauan, tanpa mengabaikan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan pembagian tersebut, pemerintah dapat menilai perkembangan inflasi secara lebih terarah pada setiap level daerah. Daerah-daerah yang tercantum diharapkan segera menindaklanjuti arahan tersebut agar stabilitas harga tetap terjaga dan target inflasi nasional dapat dicapai.
Pada pekan kedua Oktober 2026, Tito Karnavian memaparkan perubahan indeks perkembangan harga sebagai salah satu proksi untuk melihat kondisi inflasi di daerah. Perkembangan indeks tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga laju inflasi nasional agar tetap berada di bawah target 3,5 persen. Karena itu, pemerintah daerah diminta mencermati pergerakan harga di wilayah masing-masing, terutama daerah yang mencatat perkembangan harga relatif tinggi.
Tito mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan Badan Pangan, Perum Bulog, serta pelaku usaha di sektor pangan. Koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi komoditas yang mengalami tekanan harga dan menentukan langkah stabilisasi yang sesuai. Dengan pemetaan tersebut, daerah dapat lebih cepat mengantisipasi kemungkinan lonjakan harga yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
Perhatian terhadap komoditas pangan menjadi penting karena perubahan harga di tingkat daerah dapat berkontribusi terhadap tekanan inflasi secara lebih luas. Pemerintah daerah yang menghadapi perkembangan harga tinggi perlu memperkuat komunikasi dengan lembaga pangan dan pelaku usaha agar ketersediaan, distribusi, serta kestabilan harga komoditas dapat dipantau secara lebih terarah. Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah kenaikan harga berkembang menjadi tekanan yang lebih besar.
Koordinasi lintas pihak tersebut diharapkan mendukung pengendalian harga pangan sekaligus menjaga inflasi nasional agar tidak menembus 3,5 persen. Pengendalian pada tingkat daerah dipandang penting karena pemerintah daerah berada dekat dengan kondisi pasar dan masyarakat. Dengan segera mengenali komoditas yang perlu distabilkan serta mengantisipasi lonjakan harga, tekanan inflasi dapat menjadi perhatian bersama dan tidak semakin membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Pentingnya Menjaga Stabilitas Inflasi Melalui Kebijakan BBM Subsidi | Pergerakan Harga Emas di Tengah Menunggu Data Inflasi AS

