Tito Usulkan APBD Jakarta Membiayai Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

oleh -87 Dilihat
oleh
Tito: Puluhan Juta Keluarga Belum Memiliki Hunian Layak

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar memasukkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan tersebut disampaikan saat Tito meninjau program bedah rumah di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Saran itu menjadi perhatian karena kebutuhan perbaikan hunian warga masih perlu didukung alokasi anggaran yang memadai.

Dalam peninjauan tersebut, Tito menyebut dirinya mendapat penjelasan bahwa anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk program bedah rumah hampir tidak ada. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan kebutuhan tersebut dalam proses perubahan APBD. Menurutnya, perubahan anggaran dapat menjadi kesempatan untuk mengarahkan belanja daerah pada program yang langsung menyentuh kondisi tempat tinggal masyarakat.

Perbaikan rumah tidak layak huni dapat membantu warga memperoleh lingkungan tinggal yang lebih aman dan sehat. Namun, pelaksanaan program bergantung pada perencanaan yang jelas, penentuan sasaran penerima, serta ketersediaan dana. Dengan memasukkan kebutuhan bedah rumah dalam perubahan APBD, pemerintah daerah dapat menilai kembali prioritas belanja dan mempertimbangkan dukungan bagi keluarga yang rumahnya memerlukan perbaikan.

Saran Tito disampaikan dalam konteks peninjauan langsung, sehingga kondisi di lapangan menjadi bagian dari pembahasan mengenai dukungan anggaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menelaah besaran kebutuhan, kriteria rumah yang akan ditangani, dan mekanisme penyaluran bantuan sebelum menetapkan alokasi. Langkah tersebut juga dapat membantu memastikan dana digunakan secara terukur dan menjangkau warga yang paling membutuhkan.

Usulan memasukkan program bedah rumah ke perubahan APBD menempatkan perbaikan hunian sebagai salah satu agenda yang dapat dipertimbangkan dalam kebijakan daerah. Keputusan mengenai alokasi tetap berada pada proses perencanaan dan pembahasan anggaran Pemprov DKI Jakarta. Apabila usulan itu ditindaklanjuti, dukungan fiskal berpeluang memperkuat upaya memperbaiki rumah tidak layak huni, sekaligus memberi dasar bagi pelaksanaan program yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Tito mengaitkan usulan perbaikan rumah tak layak huni dengan upaya menangani persoalan di lingkungan yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba. Menurutnya, pembenahan kondisi tempat tinggal dapat menjadi salah satu bagian dari perhatian pemerintah terhadap kawasan tersebut. Gagasan itu disampaikan dalam konteks pemanfaatan APBD Jakarta untuk membantu warga memperbaiki rumah, sekaligus mendorong perhatian terhadap kondisi lingkungan tempat mereka tinggal. Dengan demikian, usulan tersebut tidak hanya berbicara mengenai bangunan rumah, tetapi juga menyentuh cara kawasan itu dipandang dan dibicarakan.

Tito menyampaikan bahwa warga tentu tidak ingin wilayah tempat tinggal mereka disebut sebagai kampung narkoba ataupun terus dikaitkan dengan kegiatan narkoba. Sebutan semacam itu dapat melekat pada sebuah kawasan dan memengaruhi citra penghuninya, meskipun tidak tepat untuk menyamaratakan seluruh warga dengan perilaku tertentu. Pernyataan tersebut menempatkan aspirasi warga sebagai salah satu alasan untuk memperhatikan kondisi kawasan secara lebih luas. Perbaikan rumah, dalam kerangka yang ia kemukakan, dapat menjadi bagian dari upaya menunjukkan perhatian kepada masyarakat dan lingkungan yang kerap memperoleh stigma negatif.

Meski demikian, penjelasan Tito tidak berarti bahwa program bedah rumah dengan sendirinya akan menyelesaikan persoalan narkoba. Perbaikan fisik hunian merupakan satu bentuk dukungan terhadap warga, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan narkoba memiliki dimensi lain dan tidak dapat dianggap selesai hanya dengan renovasi rumah. Karena itu, hubungan yang disampaikan adalah bahwa pembenahan rumah dapat masuk dalam upaya yang lebih luas untuk menangani masalah lingkungan dan stigma yang melekat. Usulan penggunaan APBD tersebut menyoroti pentingnya memperhatikan kelayakan tempat tinggal, tanpa menyamakan peningkatan kondisi bangunan dengan penanganan menyeluruh atas kegiatan narkoba.

Tito meminta anggota DPRD DKI Jakarta Hilda dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menyampaikan usulan penggunaan APBD untuk memperbaiki rumah tidak layak huni kepada gubernur. Ia berharap gagasan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh pemerintah provinsi sebagai salah satu upaya membantu warga yang membutuhkan tempat tinggal lebih aman dan layak. Penyampaian melalui unsur legislatif dan dinas terkait dinilai penting agar usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam perencanaan serta penganggaran daerah.

Menurut Tito, perbaikan hunian tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik rumah, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas hidup keluarga. Rumah yang layak dapat memberikan perlindungan lebih baik dan mendukung kesehatan serta kenyamanan penghuninya. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melihat kebutuhan warga berpenghasilan kecil sebagai bagian dari prioritas pembangunan. Dukungan anggaran daerah, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan memperbaiki tempat tinggal secara mandiri.

Tito juga mengaitkan usulan itu dengan harapan Presiden Prabowo Subianto agar kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Menurutnya, harapan tersebut perlu disertai langkah nyata dari pemerintah di berbagai tingkat, termasuk pemerintah daerah. Program perbaikan rumah dapat menjadi salah satu bentuk dukungan yang langsung dirasakan oleh keluarga penerima manfaat, apabila dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Ia mengimbau pemerintah daerah lain agar turut mempertimbangkan penganggaran program serupa bagi warga berpenghasilan kecil di wilayah masing-masing. Dengan begitu, upaya meningkatkan kelayakan hunian tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan dapat diperkuat melalui kebijakan daerah. Tito berharap usulan tersebut memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak-pihak terkait, dengan tetap memperhatikan aturan, sasaran penerima, serta ketersediaan anggaran. Langkah yang terencana dinilai dapat membantu memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar memerlukan perbaikan rumah.

Dalam peninjauan yang sama, persoalan rumah tidak layak huni di Jakarta menjadi perhatian setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyoroti belum tersedianya anggaran APBD untuk mendukung perbaikannya. Isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik rumah, tetapi juga dengan kesiapan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan bagi warga yang membutuhkan hunian lebih layak. Maruarar mempertanyakan dukungan anggaran itu sebagai bagian dari pembahasan mengenai langkah penanganan rumah tidak layak huni di ibu kota. Dengan demikian, peninjauan tersebut turut membuka perhatian pada kesenjangan besarnya kebutuhan perbaikan dan alokasi dana pemerintah daerah.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa jumlah rumah tidak layak huni di DKI Jakarta pada 2026 mencapai 821.840 unit. Data itu memberikan gambaran mengenai skala persoalan yang perlu ditangani, sekaligus menjadi konteks bagi pembahasan anggaran. Angka tersebut mencakup kebutuhan perbaikan dalam jumlah besar, sehingga penanganannya berpotensi memerlukan perencanaan serta dukungan pembiayaan yang memadai. Namun, penyebutan jumlah rumah tidak layak huni tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh unit akan diperbaiki dalam satu tahun. Data itu menjadi dasar untuk melihat kebutuhan dan merumuskan prioritas program secara lebih terukur.

Saat Maruarar menanyakan ketersediaan anggaran kepada Kelik, ia menyatakan belum ada anggaran untuk program perbaikan rumah tidak layak huni pada 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa kebutuhan yang tercermin dalam data BPS belum diikuti alokasi khusus dalam APBD Jakarta untuk program tersebut pada tahun itu. Maruarar juga menyebut lebih dari 200.000 rumah tidak layak huni berada di Jakarta Barat. Angka tersebut menunjukkan besarnya beban penanganan di salah satu wilayah ibu kota, meskipun persoalan serupa juga tersebar di wilayah lain. Latar belakang ini menjadi dasar usulan agar APBD Jakarta turut membiayai perbaikan, sekaligus mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai prioritas, sasaran penerima, dan bentuk dukungan pemerintah daerah.

Baca juga: Pengungkapan Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta | Kesempatan Tambahan Menyaksikan Bigbang di Jakarta: Konser Day 2 Terjual Hari Ini | Tuntutan Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa di Jakarta