Warga Rumah Petak Kampung Bali Menanti Kepastian Penataan Tanah Abang

oleh -420 Dilihat
oleh
Warga Rumah Petak Kampung Bali Menanti Kepastian Penataan Tanah Abang

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan kumuh di Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai menimbulkan pertanyaan bagi warga yang tinggal di rumah-rumah petak Kampung Bali. Penataan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki lingkungan, mengurangi kekumuhan, serta menata kawasan yang berada di sekitar aliran kali. Namun, bagi warga, rencana itu juga menyangkut kepastian tempat tinggal dan keberlanjutan kehidupan sehari-hari.

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan penataan akan dilaksanakan. Warga belum menerima informasi resmi tentang jadwal pekerjaan, tahapan pelaksanaan, maupun bentuk penanganan terhadap bangunan yang telah lama mereka tempati. Kondisi tersebut membuat mereka belum dapat menentukan kapan harus meninggalkan rumah, apabila nantinya tempat tinggal mereka benar-benar masuk dalam wilayah yang akan ditata.

Informasi yang beredar di lingkungan Kampung Bali baru sebatas kabar mengenai kemungkinan bangunan-bangunan di dekat kali termasuk dalam area penataan. Kabar itu belum disertai penjelasan rinci mengenai batas lokasi atau daftar bangunan yang terdampak. Karena itu, warga masih menunggu kejelasan dari pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait tempat tinggal dan kebutuhan keluarga masing-masing.

Ketidakpastian tersebut menjadi persoalan utama bagi penghuni rumah petak. Sebagian warga telah menetap cukup lama dan menjalankan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan Tanah Abang. Mereka perlu mempersiapkan berbagai hal jika relokasi atau pengosongan bangunan benar-benar dilakukan, mulai dari mencari tempat tinggal pengganti hingga menyesuaikan akses ke tempat kerja dan sekolah. Tanpa jadwal serta informasi yang jelas, persiapan itu sulit dilakukan secara terukur.

Warga berharap pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka dan langsung kepada masyarakat terdampak. Penjelasan mengenai lokasi yang ditata, waktu pelaksanaan, serta mekanisme penanganan warga dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman. Selama kepastian itu belum diberikan, penghuni rumah petak Kampung Bali masih berada dalam situasi menunggu, dengan kekhawatiran terhadap masa depan tempat tinggal mereka.

Kartika, warga RT 01, Kelurahan Kampung Bali, hingga kini belum mengetahui kapan dirinya harus meninggalkan tempat tinggalnya. Ia tinggal di rumah petak tersebut bersama suami dan anaknya. Informasi mengenai rencana penggusuran atau penataan kawasan memang sudah diketahuinya, tetapi belum ada kepastian mengenai bulan pelaksanaan.

Bagi Kartika, ketidakjelasan waktu menjadi hal yang masih harus dihadapi oleh warga. Ia mengetahui bahwa kawasan tempat tinggalnya disebut akan terdampak penataan. Namun, informasi yang diterima belum menjelaskan kapan proses tersebut dimulai dan kapan warga harus bersiap untuk pindah.

Menurut penjelasan Kartika, dampak rencana itu tidak hanya menyasar bangunan tertentu. Seluruh kawasan tempat tinggalnya disebut akan terdampak, termasuk bangunan yang berada sekitar dua meter dari kali. Dengan demikian, rumah-rumah yang berada di sekitar aliran kali juga masuk dalam kawasan yang disebut akan ditata.

Meski sudah mengetahui adanya rencana tersebut, Kartika masih menanti kepastian mengenai waktu pelaksanaannya. Sampai saat ini, ia belum mengetahui pada bulan apa proses penggusuran atau penataan akan dilakukan. Karena itu, keberadaan rencana tersebut belum disertai kepastian waktu bagi Kartika, suami, dan anaknya untuk meninggalkan rumah yang mereka tempati.

Kartika saat ini tinggal di sebuah rumah petak di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Hunian tersebut disewa dengan biaya Rp15 ribu per hari, atau sekitar Rp450 ribu per bulan. Bagi Kartika, besaran itu masih tergolong terjangkau untuk kondisi ekonominya. Terlebih, tarif sewa tersebut sudah mencakup kebutuhan air dan listrik, sehingga ia tidak perlu menyiapkan pembayaran tambahan untuk dua keperluan dasar tersebut setiap bulan.

Komponen biaya itu menjadi pertimbangan penting bagi Kartika ketika menghadapi kemungkinan penataan kawasan dan perpindahan tempat tinggal. Ia berharap dapat memperoleh kontrakan baru dengan harga yang tidak jauh berbeda dari biaya yang dibayarkannya sekarang. Menurutnya, mencari hunian pengganti bukan hanya soal menemukan ruangan untuk ditempati, tetapi juga memastikan seluruh pengeluaran tetap sesuai dengan kemampuan rumah tangga.

Kartika masih dapat menerima apabila harga sewa mengalami kenaikan. Ia menyebut kenaikan sekitar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per hari masih mungkin dipertimbangkan, selama kondisi tempat tinggal dan fasilitas yang diterima sebanding. Dengan demikian, kontrakan seharga sekitar Rp20 ribu hingga Rp35 ribu per hari masih berada dalam batas yang dapat dibicarakan, terutama bila biaya air dan listrik tetap termasuk dalam tarif.

Namun, Kartika keberatan jika biaya sewa mencapai Rp30 ribu per hari untuk tempat tinggal dengan kondisi serupa. Nilai tersebut berarti pengeluaran bulanan sekitar Rp900 ribu, dua kali lipat dari biaya yang kini ia tanggung, tanpa jaminan adanya peningkatan fasilitas. Selisih itu dinilai cukup besar bagi warga yang harus mengatur kebutuhan sehari-hari secara ketat. Karena itu, kepastian mengenai pilihan hunian dan besaran sewanya menjadi hal penting sebelum ia memutuskan untuk berpindah.

Kartika masih memilih menunggu tindakan lebih lanjut dari pemerintah sebelum menentukan langkah terkait tempat tinggalnya di kawasan Kampung Bali. Bagi dia, keputusan untuk bertahan atau mencari tempat baru sangat bergantung pada kejelasan rencana penataan tanah di kawasan tersebut. Hingga kini, waktu pelaksanaan penataan belum diketahui secara pasti, sehingga ia belum dapat menentukan kapan harus meninggalkan kontrakan yang ditempatinya.

Ketidakjelasan jadwal membuat Kartika belum mengambil keputusan untuk pindah. Ia masih menempati kontrakan seperti biasa sembari menunggu informasi resmi mengenai kebijakan yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, keputusan untuk meninggalkan tempat tinggal tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan persiapan, termasuk mencari lokasi baru yang sesuai apabila perpindahan benar-benar diminta.

Kartika menyatakan akan mengikuti keputusan yang nantinya diambil pemerintah. Jika warga diminta pindah sebagai bagian dari penataan, ia akan berupaya mencari tempat tinggal baru dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila penataan tidak jadi dilakukan, Kartika memilih tetap tinggal di kontrakan yang sekarang. Untuk sementara, ia masih menunggu perkembangan dan kepastian mengenai rencana tersebut sebelum menetapkan pilihan.