Wartawan Kesulitan Mendapatkan Klarifikasi dari SMKN 2 Boyolangu Terkait Kebijakan Pembelian Makanan di Sekolah

Tulungagung – Pada hari Kamis (4/8/24) pagi, wartawan mendatangi Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto, untuk meminta klarifikasi terkait aduan yang diterima dari wali murid dan siswa jurusan Kuliner kelas 3. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada tanggapan dari pihak Kepala Sekolah.

 

Aduan yang diterima oleh awak media mengungkapkan keluhan dari siswa dan orang tua mengenai kebijakan sekolah yang mewajibkan seluruh siswa jurusan Kuliner membeli makanan dari sekolah. Salah satu siswa, yang berinisial AT, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirasa memberatkan. Menurut AT, siswa yang tidak setuju dengan kebijakan ini dipanggil oleh guru dan mendapat intervensi yang dinilai mempengaruhi kondisi psikologis siswa. AT juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini berpotensi menjadikan sekolah sebagai lahan bisnis bagi pihak tertentu.

 

Dalam upaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi guru jurusan Kuliner, Eko Rahayuningsri, S.Pd. Eko menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program sekolah. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai keharusan siswa membeli makanan di sekolah, Eko mengaku perlu berkoordinasi dengan bagian Humas sebelum memberikan jawaban lebih rinci.

 

Setelah melakukan koordinasi, Eko bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rani Nurwidya, S.Pd., menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan tidak ingin pembicaraannya direkam. Keduanya kemudian meninggalkan tempat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Sikap menutup informasi tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik.

 

Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam negara demokratis yang menghargai kedaulatan rakyat. Pengelolaan informasi yang transparan juga berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan membentuk masyarakat yang sadar akan hak-haknya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *