550 WNI Ditahan di Kamboja Usai Operasi Penipuan dan Judi Daring

oleh -11 Dilihat
oleh
550 WNI Ditahan di Kamboja Usai Operasi Penipuan dan Judi Daring

Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja — Sebanyak 550 warga negara Indonesia bermasalah terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring yang digelar kepolisian setempat pada 4 Oktober. Operasi tersebut berlangsung di wilayah Kota Poipet, salah satu kawasan di Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat setempat untuk mengungkap dan menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan penipuan serta perjudian melalui jaringan daring.

Penggerebekan dilakukan di gedung One Avenue, Desa Samaki Meanchey, Komune O'Chrov, Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey. Lokasi itu menjadi tempat kepolisian menjalankan operasi pada tanggal yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan tersebut, aparat mendata dan mengamankan 550 WNI yang berada di lokasi. Jumlah tersebut menjadikan operasi ini sebagai salah satu penindakan yang melibatkan banyak warga negara Indonesia di wilayah Poipet.

Setelah operasi selesai, para WNI tersebut kemudian ditempatkan di detensi sementara Kong Va, Kota Serei Saophoan. Penempatan itu dilakukan setelah proses pengamanan dari lokasi penggerebekan di gedung One Avenue. Kong Va berada di Kota Serei Saophoan, masih dalam wilayah Provinsi Banteay Meanchey, sehingga para WNI dipindahkan dari Poipet ke fasilitas detensi sementara tersebut. Informasi mengenai operasi ini menegaskan lokasi, waktu, jumlah warga negara Indonesia yang terjaring, serta tempat penampungan sementara mereka setelah kepolisian setempat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penipuan dan judi daring.

Penindakan terhadap 550 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja tercatat sebagai penangkapan warga Indonesia terbesar dalam satu operasi yang pernah berlangsung di negara tersebut. Jumlah itu menempatkan operasi terbaru sebagai peristiwa dengan skala penangkapan WNI paling besar dibandingkan operasi-operasi sebelumnya yang disebutkan dalam sumber.

Perbandingan yang tersedia menunjukkan perbedaan cukup jelas. Rekor sebelumnya terjadi pada Agustus 2024 di Sihanoukville, ketika 330 WNI ditahan dalam satu operasi. Dengan demikian, jumlah penangkapan terbaru mencapai 550 orang, atau 220 orang lebih banyak daripada catatan sebelumnya. Angka tersebut memperlihatkan perubahan skala secara langsung tanpa mengubah urutan kronologi penindakan yang telah dilaporkan.

Kronologi pencatatan rekor itu dapat diringkas dalam dua tahap. Pada Agustus 2024, Sihanoukville menjadi lokasi operasi yang mencatat penahanan 330 WNI dan menjadi jumlah terbesar pada saat itu. Setelahnya, operasi yang menahan 550 WNI menghasilkan catatan baru sebagai penangkapan WNI terbesar dalam satu operasi di Kamboja. Perbandingan berdasarkan jumlah dan waktu tersebut menjadi dasar penetapan rekor terbaru.

Penyebutan angka 550 juga penting untuk membedakan jumlah individu yang ditahan dalam satu operasi dan akumulasi penindakan dalam periode yang lebih panjang. Dalam konteks laporan ini, angka tersebut merujuk pada 550 WNI yang ditahan secara bersamaan dalam operasi yang sama. Sementara itu, angka 330 merujuk pada penindakan di Sihanoukville pada Agustus 2024. Kedua data tersebut memberikan gambaran terukur mengenai besarnya operasi, sekaligus menegaskan bahwa penangkapan terbaru melampaui rekor yang sebelumnya tercatat.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mengunjungi tempat detensi sementara Kong Va pada Selasa untuk memastikan kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan setelah operasi penipuan dan judi daring di Kamboja. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan warga negara sekaligus memastikan para WNI memperoleh informasi, layanan, dan akses kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kunjungan itu, kondisi para WNI secara umum dinyatakan baik. Perwakilan KBRI melakukan pemantauan terhadap situasi mereka serta berkomunikasi untuk mengetahui kebutuhan yang dapat ditindaklanjuti melalui jalur kekonsuleran. Kehadiran perwakilan Indonesia juga dimaksudkan untuk memastikan proses pendataan dan penanganan berlangsung dengan memperhatikan hak-hak dasar warga negara, tanpa mengganggu kewenangan hukum otoritas setempat.

KBRI mengimbau seluruh WNI di tempat detensi sementara tersebut agar menjaga ketertiban dan mematuhi arahan petugas keamanan. Kepatuhan terhadap aturan selama berada di lokasi penting untuk menjaga keamanan bersama serta membantu kelancaran proses administrasi dan koordinasi dengan pihak berwenang Kamboja.

Selain itu, WNI yang masih memegang paspor pribadi diminta menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak berwenang. Penyerahan paspor diperlukan untuk membantu proses pendataan dan administrasi dokumen, termasuk pencocokan identitas serta penanganan lanjutan yang diperlukan. KBRI tetap berkomitmen memberikan layanan dan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan, sekaligus terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja terkait perkembangan kasus dan kondisi para WNI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima tetap akurat serta setiap kebutuhan konsuler dapat ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Perwakilan KBRI Phnom Penh telah bertemu dengan Wakil Gubernur Provinsi Banteay Meanchey, Hill Raya, serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banteay Meanchey, Brigadir Jenderal Ly Hour, untuk membahas penanganan 550 WNI yang ditahan setelah operasi terkait penipuan dan judi daring. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat setempat menyampaikan komitmen untuk mendorong percepatan pemindahan para WNI dari Banteay Meanchey ke Phnom Penh. Pemindahan itu menjadi tahapan penting sebelum para WNI menjalani proses deportasi ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang diberikan oleh otoritas setempat. Ia berharap pemindahan para WNI ke Phnom Penh dan proses deportasi ke Indonesia dapat berlangsung sesegera mungkin sesuai prosedur. KBRI Phnom Penh, menurut Partadireja, akan terus memberikan dukungan dalam proses tersebut. Koordinasi dengan pihak berwenang Kamboja diperlukan agar setiap tahapan berjalan tertib, sekaligus memastikan penanganan para WNI tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Partadireja juga mengimbau seluruh WNI yang berada di Kamboja agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk sindikat penipuan dan judi daring. WNI diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas atau berpotensi melanggar hukum. Kehati-hatian diperlukan sebelum menerima pekerjaan, terutama dengan memeriksa kejelasan perusahaan, jenis tugas, serta legalitas kegiatan yang ditawarkan. Imbauan ini menjadi pengingat agar warga negara Indonesia menjaga diri dan mematuhi hukum setempat, sehingga tidak terseret dalam perkara pidana maupun menghadapi proses hukum dan deportasi di kemudian hari.