Beda Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Salah Urus Dokumen Tanah

oleh -31 Dilihat
Beda Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Salah Urus Dokumen Tanah
Petugas menunjukkan dokumen sertipikat tanah dan SKPT di Kantor ATR/BPN. Masyarakat diminta memahami perbedaan fungsi kedua layanan tersebut agar tidak keliru dalam pengurusan administrasi pertanahan. (Dok/Ell-Red)

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut sama-sama berkaitan dengan administrasi pertanahan, namun memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, pemahaman masyarakat terkait dua layanan itu penting agar tidak terjadi kekeliruan saat mengurus dokumen pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut Ana, pengecekan sertipikat biasanya dilakukan sebelum PPAT membuat akta pemindahan hak ataupun akta pembebanan hak atas tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan data yuridis pada sertipikat sudah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pengecekan sertipikat menjadi salah satu tahapan penting dalam transaksi pertanahan. Sebab, validitas data tanah harus dipastikan sebelum dilakukan proses jual beli maupun pembebanan hak.

“Pengecekan ini bertujuan meminimalisir risiko sengketa atau permasalahan hukum sebelum dilakukan pemindahan hak ataupun pembebanan hak atas tanah,” tegas Ana.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Informasi tersebut meliputi status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

Ana menjelaskan, SKPT umumnya dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah bagi pihak yang berkepentingan.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana.

Ia menuturkan, masyarakat perlu memahami bahwa pengecekan sertipikat dan SKPT tidak bisa disamakan. Sebab, keduanya memiliki tujuan layanan yang berbeda sesuai kebutuhan administrasi pertanahan.

Jika pengecekan sertipikat lebih berfokus pada verifikasi keaslian dokumen sebelum proses akta dilakukan, maka SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah.

“SKPT menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan,” katanya.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan pertanahan sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pemahaman tersebut, masyarakat juga diharapkan mampu menyesuaikan jenis layanan yang diajukan sesuai kebutuhan masing-masing dan tidak mengalami kendala saat mengurus dokumen pertanahan.****(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *