Kantor Pertanahan Flores Timur Bahas PKKPR PT Asamutiara Nusantara, Ini Tujuannya

oleh -91 Dilihat
Suasana Rapat Tim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Flores Timur membahas permohonan PKKPR Berusaha.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Kantor <a href="https://radarnkri.id/kantor-pertanahan-flores-timur-turun-langsung-teliti-sengketa-batas-tanah-di-demon-pagong/”>Pertanahan Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Tim Pertimbangan Teknis (PTP) pada Senin (13/7/2026) guna membahas permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bagian dari proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut membahas permohonan yang diajukan oleh PT Asamutiara Nusantara terkait rencana kegiatan usaha yang berlokasi di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Tim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.

Tim Pertimbangan Teknis hadir sebagai unsur yang bertugas melakukan penelaahan terhadap berbagai aspek pertanahan sebelum memberikan rekomendasi teknis. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pelayanan pertanahan yang bertujuan menjamin kepastian hukum dalam setiap proses perizinan berusaha.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers yang diterima media ini dari Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, rapat difokuskan pada pembahasan dokumen permohonan yang telah diajukan oleh pemohon. Seluruh dokumen diperiksa secara cermat agar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi, tim juga mengkaji berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan status tanah, penggunaan tanah, hingga rencana pemanfaatannya. Kajian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang nantinya digunakan dalam proses penerbitan PKKPR Berusaha.

Dalam proses pembahasannya, tim memastikan bahwa setiap permohonan dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi riil pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan administrasi. Pendekatan tersebut dilakukan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertimbangan Teknis Pertanahan sendiri merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem perizinan berusaha. Melalui tahapan ini, pemerintah memastikan bahwa rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan kebijakan pemanfaatan ruang maupun ketentuan pertanahan yang berlaku.

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menjelaskan bahwa proses penilaian tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pemohon sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan. Dengan demikian, kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dapat berjalan sesuai koridor hukum.

“Penelaahan terhadap dokumen permohonan serta berbagai aspek teknis menjadi dasar dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dalam siaran pers yang diterima media ini.

Melalui pelaksanaan rapat Tim Pertimbangan Teknis, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan pelayanan dilakukan secara cermat guna memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi.

Hasil pembahasan rapat tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses perizinan berusaha sekaligus mendorong pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib serta selaras dengan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Flores Timur.***

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *