Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Situs Pelanggarnya

oleh -753 Dilihat
oleh
Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Situs Pelanggarnya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai mengambil langkah untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang ramai diperbincangkan. Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan dugaan perdagangan data pribadi dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menunjukkan bahwa informasi mengenai peredaran data pribadi mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memastikan bahwa proses pengusutan sedang dilakukan bersama pihak kepolisian. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menghimpun informasi, memeriksa dugaan pelanggaran, serta menentukan langkah penindakan berdasarkan hasil penelusuran. Kemkomdigi menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital, khususnya yang berpotensi merugikan perlindungan data pribadi masyarakat.

Fokus utama pemberitaan ini adalah upaya pemerintah menangani dugaan perdagangan data pribadi, bukan menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Proses pengusutan masih berjalan sehingga informasi mengenai pihak yang terlibat, jumlah data, maupun rincian perkara belum dapat disimpulkan. Setiap perkembangan perlu menunggu hasil koordinasi dan pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Dengan pendekatan tersebut, penanganan kasus diharapkan berlangsung berdasarkan fakta dan prosedur hukum, sekaligus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas dugaan jual beli data pribadi yang menjadi perhatian publik.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menindaklanjuti dugaan perdagangan data pribadi serta keberadaan situs yang diduga melanggar ketentuan. Koordinasi tersebut dilakukan karena BSSN merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber, termasuk memberikan perspektif teknis dan penilaian terkait informasi digital yang beredar di ruang publik.

Dalam penjelasannya di Jakarta pada Jumat, Alexander menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah meminta informasi dan berkoordinasi dengan BSSN mengenai data yang sedang ramai dibicarakan. Berdasarkan keterangan BSSN, data tersebut merupakan data lama yang kembali diramaikan. Pernyataan ini menjadi salah satu informasi yang dipertimbangkan dalam proses penanganan isu, tanpa mengubah kebutuhan untuk tetap memeriksa dugaan pelanggaran yang muncul.

Penjelasan mengenai status data itu tidak menghentikan proses tindak lanjut yang dilakukan Kemkomdigi. Kementerian tetap melakukan pengusutan terhadap dugaan perdagangan data pribadi dan aktivitas situs yang dilaporkan atau ditemukan berkaitan dengan persoalan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai informasi yang beredar serta memastikan langkah penindakan dapat ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan BSSN juga menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan pertukaran informasi antarinstansi. Namun, keterangan bahwa data yang dibicarakan merupakan data lama tidak dapat dipahami sebagai penutup proses pemeriksaan. Kemkomdigi tetap menilai dugaan pelanggaran berdasarkan informasi dan temuan yang tersedia, sementara aspek keamanan siber menjadi bagian penting dalam koordinasi dengan BSSN. Alexander menegaskan konteks tersebut saat memberikan pernyataan di Jakarta pada Jumat, dengan menyampaikan bahwa proses pengusutan dan penindakan tetap berjalan.

Kemkomdigi berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Koordinasi ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya platform digital yang menawarkan, mendistribusikan, atau memfasilitasi pertukaran informasi pribadi tanpa dasar yang sah. Setiap temuan akan diverifikasi agar tindakan yang diambil didasarkan pada bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas perdagangan atau penyebaran data pribadi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kemkomdigi memiliki peran dalam menangani aspek ruang digital, termasuk mengajukan atau menerapkan pemblokiran akses terhadap situs yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah tersebut ditujukan untuk membatasi jangkauan platform, mencegah semakin banyak pengguna mengakses layanan terkait, serta mengurangi risiko penyalahgunaan data yang masih beredar.

Penelusuran tidak hanya diarahkan pada alamat situs, tetapi juga pada sumber penyebaran, sarana yang digunakan, dan pihak-pihak yang terlibat. Penyidik perlu mengkaji bagaimana data diperoleh, siapa yang mengunggah atau menawarkan informasi tersebut, serta jalur pembayaran dan komunikasi yang mendukung aktivitasnya. Temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditangani oleh kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Pembagian kewenangan diperlukan karena perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital, mulai dari situs mandiri hingga forum, aplikasi pesan, dan layanan penyimpanan berkas. Karena itu, koordinasi antarlembaga membantu mempercepat pertukaran informasi, mencegah tumpang tindih penanganan, dan memastikan respons mencakup aspek teknis, administratif, serta penegakan hukum. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penawaran data dan melaporkan kanal mencurigakan kepada otoritas terkait.

Alexander mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain, baik melalui media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, maupun saluran digital lainnya. Setiap orang perlu memahami bahwa membagikan ulang data yang diperoleh dari sumber lain tetap dapat menimbulkan dampak serius bagi pemiliknya. Tindakan tersebut berpotensi memperbesar risiko penipuan, pengambilalihan akun, pemerasan, diskriminasi, serta berbagai bentuk penyalahgunaan identitas.

Data pribadi yang telah beredar di ruang digital tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas digunakan atau disebarkan kembali. Statusnya sebagai data pribadi tetap melekat, meskipun data tersebut sudah muncul di internet atau telah dibagikan oleh pihak lain. Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan dasar dan tujuan yang sah sebelum mengakses, menyimpan, meneruskan, atau memublikasikan informasi yang berkaitan dengan seseorang.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat membawa konsekuensi hukuman berat. Ketentuan mengenai perlindungan dan pemrosesan data pribadi di Indonesia lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum untuk menilai tindakan yang dilakukan terhadap data pribadi, termasuk penyebaran yang tidak memiliki landasan atau persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap ajakan untuk meneruskan daftar, tangkapan layar, atau tautan yang memuat informasi identitas individu.

Kemkomdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Perkembangan teknologi, keterhubungan layanan digital, dan kemudahan pertukaran informasi membuat perlindungan data membutuhkan kewaspadaan dari pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan dan penghentian penyebaran informasi pribadi secara sembarangan menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan tersebut.