KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya mulai menata dan mempercantik kawasan Keputih Tegal, Surabaya Timur, pada Jumat, 2 Oktober. Langkah awal ini ditandai dengan pembersihan lingkungan serta pembongkaran sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di area tersebut. Penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kawasan agar kembali tertib, bersih, dan dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Sebelum ditata, kawasan Keputih Tegal digunakan sebagai tempat usaha pengelolaan dan pemilahan sampah ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung di atas aset milik daerah, sehingga keberadaannya dinilai mengganggu kondisi lingkungan dan fungsi lahan. Bangunan-bangunan yang digunakan untuk kegiatan itu juga membuat kawasan terlihat kumuh serta berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Petugas di lapangan terlebih dahulu membersihkan berbagai material, sisa aktivitas pengolahan sampah, dan benda-benda lain yang memenuhi area. Setelah itu, bangunan semi permanen yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah mulai dibongkar secara bertahap. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi sekitar agar pembersihan dan pembongkaran tidak menimbulkan gangguan tambahan bagi warga maupun lingkungan.
Penataan kawasan Keputih Tegal tidak hanya berfokus pada penghilangan bangunan ilegal. Pemerintah kota juga menyiapkan pemulihan lingkungan setelah area terbebas dari aktivitas pengelolaan sampah. Lahan yang sebelumnya tertutup bangunan dan digunakan untuk memilah sampah akan ditata kembali sehingga lebih layak, aman, dan mudah dipelihara.
Upaya ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi aset daerah yang selama ini terganggu. Dengan pembersihan dan pembongkaran tersebut, kawasan diharapkan berubah menjadi lingkungan yang lebih rapi serta mendukung kualitas ruang kota. Penataan lanjutan akan menentukan pemanfaatan area secara lebih teratur, sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal di lokasi yang sama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa penataan eks area pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih merupakan bagian dari upaya memulihkan kondisi lingkungan. Penataan tersebut ditujukan untuk mengubah kawasan yang sebelumnya tidak tertata menjadi area yang lebih bersih, nyaman, dan tertata bagi masyarakat. Dengan demikian, lingkungan sekitar diharapkan dapat kembali memiliki kondisi yang lebih baik dan mendukung kenyamanan warga.
Menurut Fikser, langkah penataan dilakukan setelah kawasan tersebut ditertibkan dan dibersihkan. Proses itu menjadi tahap penting sebelum Pemkot Surabaya melanjutkan pemulihan lingkungan melalui penghijauan. Pembersihan area akan membuat kondisi lahan lebih siap untuk ditata, sehingga rencana pengembangan kawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah. Upaya ini juga menunjukkan perhatian pemerintah kota terhadap pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.
Fikser menyampaikan bahwa setelah penertiban dan pembersihan selesai, Pemkot Surabaya berencana menanam berbagai jenis pohon di kawasan itu. Rencana penanaman pohon tersebut menjadi bagian dari pemulihan kondisi lingkungan eks area pengelolaan sampah ilegal. Penanaman vegetasi diharapkan mendukung terbentuknya kawasan yang lebih hijau, bersih, dan nyaman, sesuai dengan tujuan utama penataan yang sedang dilakukan.
Penertiban aktivitas pemilahan sampah di kawasan Keputih Tegal tidak hanya menyasar tumpukan material, tetapi juga memulihkan fasilitas umum yang terdampak. Selama kegiatan berlangsung, material hasil pemilahan sebelumnya ditempatkan di sejumlah titik terbuka di sekitar lokasi. Salah satu area yang terdampak adalah taman, termasuk taman yang disebut sebagai Taman PUPR. Penempatan material secara berulang membuat ruang yang semestinya digunakan untuk penghijauan, rekreasi, dan aktivitas warga kehilangan fungsi utamanya.
Menurut Fikser, tumpukan tersebut menyebabkan kondisi taman terganggu hingga mengalami kerusakan. Area yang seharusnya tertata menjadi dipenuhi material sisa pemilahan sampah, sehingga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan lingkungan menurun. Dampaknya tidak hanya terlihat pada permukaan taman, tetapi juga pada elemen pendukung seperti tanaman, jalur akses, serta fasilitas yang berada di dalam kawasan. Situasi itu menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan sampah tanpa penataan dan pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar.
Setelah proses penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan langkah pemulihan terhadap taman-taman yang terdampak. Perbaikan akan dilakukan pada bagian yang rusak, kemudian dilanjutkan dengan perawatan agar kondisi kawasan dapat kembali tertata. Pemkot juga akan menjaga area tersebut supaya tidak kembali digunakan sebagai tempat menumpuk material hasil pemilahan sampah. Upaya ini menjadi bagian dari penataan eks area pengelolaan sampah ilegal di Keputih Tegal.
Pemulihan taman diharapkan mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan bagi warga. Penataan fisik perlu disertai pengawasan berkelanjutan dan kepastian bahwa kegiatan pemilahan sampah berlangsung di lokasi yang sesuai. Dengan demikian, ruang terbuka di sekitar Keputih Tegal dapat digunakan kembali secara layak, sementara pengelolaan sampah tetap berjalan melalui mekanisme yang lebih tertib dan tidak mengorbankan fasilitas umum.
Setelah proses pemulihan kawasan selesai, Pemerintah Kota Surabaya akan melanjutkan langkah penataan di Keputih Tegal. Penataan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, tertata, dan menarik untuk didatangi masyarakat. Dengan demikian, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai eks area pengelolaan sampah ilegal dapat memiliki fungsi yang lebih baik serta mendukung kualitas lingkungan di sekitarnya.
Keputih Tegal direncanakan diusulkan untuk mendapatkan pengaspalan dan perbaikan kawasan. Selain itu, pemerintah juga mengarahkan pemasangan penerangan jalan umum agar area tersebut menjadi lebih terang. Upaya ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan masyarakat ketika melintas maupun beraktivitas di sekitar kawasan. Penataan jalan, perbaikan lingkungan, dan penerangan menjadi bagian dari rencana lanjutan setelah pemulihan dilakukan.
Rencana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan pengembangan Taman Harmoni. Pemerintah Kota Surabaya berencana meningkatkan Taman Harmoni sebagai destinasi wisata malam pada 2027. Pengembangan itu akan didukung pencahayaan dan sejumlah inovasi baru, sehingga kawasan tersebut diharapkan menjadi salah satu pilihan ruang rekreasi malam bagi masyarakat. Keterhubungan penataan Keputih Tegal dan pengembangan Taman Harmoni diharapkan membentuk lingkungan yang lebih nyaman, terang, serta menarik untuk dikunjungi. Melalui arah penataan ini, pemulihan kawasan tidak hanya berfokus pada penanganan kondisi sebelumnya, tetapi juga pada upaya menghadirkan ruang kota yang lebih layak dan mendukung aktivitas masyarakat.

