Pasokan Beras Tradisional Tetap Aman Setelah Penarikan Produk Fortifikasi

oleh -126 Dilihat
oleh
Pasokan Beras Tradisional Tetap Aman Setelah Penarikan Produk Fortifikasi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pasokan beras premium dan medium di pasar tradisional tetap mencukupi setelah sejumlah produk beras fortifikasi bermasalah ditarik dari peredaran. Masyarakat diminta tidak khawatir karena penarikan tersebut tidak mengganggu ketersediaan beras yang umum dibeli untuk kebutuhan sehari-hari. Stok di jalur perdagangan tradisional masih dapat memenuhi permintaan konsumen.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menyampaikan bahwa beras premium dan medium masih banyak tersedia di pasar tradisional. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu (4/10). Menurut dia, keterbatasan stok yang terlihat setelah penarikan produk lebih banyak terjadi pada jaringan ritel modern, bukan pada pasar tradisional. Perbedaan kondisi distribusi itu membuat konsumen tetap memiliki pilihan tempat untuk memperoleh beras sesuai kebutuhannya.

Penarikan beras fortifikasi dilakukan terhadap produk yang memerlukan penanganan lebih lanjut, tetapi langkah tersebut tidak berarti seluruh pasokan beras di pasaran mengalami gangguan. Beras premium dan medium yang beredar melalui pasar tradisional tetap dipantau agar distribusinya berjalan lancar serta tersedia di berbagai wilayah. Pemerintah juga terus mengawasi perkembangan stok dan harga untuk mencegah gejolak di tingkat konsumen.

Selain ketersediaan yang masih memadai, harga beras premium juga disebut berada dalam kondisi terkendali. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan atau menimbun persediaan akibat kabar penarikan produk tertentu. Konsumen dapat berbelanja secara wajar sambil mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai produk yang ditarik dan perkembangan pasokan di pasar. Dengan demikian, kebutuhan beras rumah tangga tetap dapat dipenuhi melalui saluran perdagangan tradisional yang saat ini masih memiliki stok cukup.

Gangguan ketersediaan beras lebih terasa di sejumlah ritel modern setelah pemerintah mengungkap adanya 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah. Pengungkapan tersebut mendorong proses penarikan produk dari peredaran, terutama pada jaringan supermarket dan minimarket yang menerapkan prosedur pengawasan serta penelusuran stok secara lebih ketat. Akibatnya, konsumen di beberapa gerai dapat menemukan rak beras premium yang kosong atau pilihan merek yang lebih terbatas dibandingkan kondisi sebelumnya.

Dampak terhadap pasokan muncul karena sejumlah produsen yang sebelumnya memasok beras fortifikasi tersebut tidak lagi diperbolehkan memproduksinya. Sebanyak 11 produsen juga menarik stok dari ritel modern sambil menunggu evaluasi Satgas Pangan Polri. Langkah ini diperlukan untuk memastikan status produk, kepatuhan terhadap ketentuan, serta keamanan beras yang masih beredar. Namun, dalam jangka pendek, penghentian produksi dan penarikan barang dapat mengurangi volume pasokan yang tersedia di saluran perdagangan modern.

Hermawan mengingatkan bahwa keterbatasan pasokan di ritel modern berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menaikkan harga beras premium. Ketika permintaan tetap tinggi sementara pilihan produk menyusut, ruang bagi spekulasi dan pembentukan harga yang tidak wajar dapat terbuka. Karena itu, pemantauan distribusi, transparansi informasi, dan pengawasan harga tetap diperlukan agar konsumen tidak dirugikan selama proses evaluasi berlangsung.

Kondisi tersebut berbeda dengan perdagangan di pasar tradisional. Pasar tradisional umumnya memiliki pemasok dan jalur distribusi yang lebih beragam, sehingga ketersediaan beras tidak sepenuhnya bergantung pada merek yang ditarik dari ritel modern. Selain itu, struktur biaya penjualan juga berbeda. Potongan atau biaya penjualan yang dikenakan ritel modern dapat membatasi margin produsen, sedangkan perdagangan di pasar tradisional memungkinkan negosiasi langsung yang lebih fleksibel pemasok, pedagang, dan pembeli. Perbedaan ini membuat dampak penarikan produk lebih menonjol di ritel modern, sementara pasokan beras tradisional relatif tetap aman.

Pemantauan yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, menunjukkan bahwa pasokan beras tradisional tetap tersedia. Pemantauan tersebut juga mencatat perkembangan harga beras premium pada tingkat distributor sebagai salah satu indikator kondisi perdagangan beras di pasar utama tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras premium berada di sekitar Rp14.200 per kilogram.

Harga tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) beras premium untuk Zona I, yaitu sebesar Rp14.900 per kilogram. Selisih harga di tingkat distributor dan HET menunjukkan bahwa harga beras premium yang tercatat di Pasar Induk Beras Cipinang belum melampaui batas eceran tertinggi yang berlaku. Data ini menjadi dasar penilaian bahwa harga beras premium masih terkendali.

Ketentuan Zona I mencakup sejumlah wilayah, yakni Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Dengan demikian, angka HET sebesar Rp14.900 per kilogram digunakan sebagai acuan untuk wilayah-wilayah tersebut. Hasil pemantauan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang memperlihatkan bahwa harga pada tingkat distributor masih berada di bawah acuan itu, dengan catatan sekitar Rp14.200 per kilogram. Informasi harga tersebut menjadi dasar penilaian kondisi harga beras premium dalam pemantauan yang dilakukan.

Penarikan produk beras fortifikasi berawal dari pengumuman Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyampaikan adanya 25 merek beras fortifikasi yang dinilai melanggar ketentuan administrasi, mutu, dan nilai gizi. Produk-produk itu dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya penertiban dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap produk yang beredar di pasar.

Pengawasan Bapanas berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya di Jakarta, dengan pengumpulan 190 sampel dari 27 nama dagang. Sampel-sampel tersebut mewakili produk beras fortifikasi yang dipasarkan kepada masyarakat dan kemudian diseleksi untuk pemeriksaan berdasarkan aspek administrasi, mutu, serta kesesuaian informasi pada label.

Dari 15 sampel yang diperiksa di laboratorium, hasil pengujian menunjukkan bahwa 80 persen di antaranya tidak sesuai dengan klaim nilai gizi yang tercantum pada label. Ketidaksesuaian itu menjadi salah satu dasar penilaian terhadap kepatuhan produk dan informasi yang diterima konsumen. Selain persoalan klaim gizi, sejumlah produk juga diduga tidak memiliki izin edar pangan segar asal tumbuhan. Status perizinan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan produk yang bersangkutan.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Estimasi itu dihitung dari selisih harga jual rata-rata beras sebesar Rp23.385 per kilogram dan harga wajar Rp13.689 per kilogram, kemudian dikalikan dengan asumsi bahwa 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras tahunan, yakni 9,2 juta ton, terkait dengan produk yang menjadi perhatian dalam pengawasan.