Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Partisipasi Publik Jadi Sorotan

oleh -208 Dilihat
oleh
Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Partisipasi Publik Jadi Sorotan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Penetapan tersebut menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin panitia kerja tersebut. Pergantian kepemimpinan ini menjadi inti perkembangan terbaru dalam pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI.

Perubahan itu berlangsung setelah pimpinan Komisi II DPR RI mendapat penugasan untuk membentuk dua panitia kerja sekaligus. Kedua panitia tersebut adalah Panja RUU Pemilu dan Panja Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan atau Panja RUU Adminduk. Dengan penugasan tersebut, susunan kepemimpinan panitia kerja ditata kembali, termasuk penunjukan Bahtra Banong untuk memimpin Panja RUU Pemilu.

Dalam posisi barunya, Bahtra Banong mengambil alih kepemimpinan panja dari Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Penetapan ini menempatkan wakil ketua Komisi II tersebut sebagai figur yang memimpin jalannya panja dalam pembahasan RUU Pemilu. Sementara itu, pembentukan Panja RUU Adminduk berjalan sebagai bagian lain dari penugasan yang diberikan kepada pimpinan Komisi II DPR RI.

Dengan demikian, terdapat dua perubahan penting dalam struktur kerja Komisi II DPR RI, yakni pembentukan dua panitia kerja dan pergantian ketua Panja RUU Pemilu. Bahtra Banong kini memimpin panja yang membahas rancangan undang-undang tersebut, sedangkan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tidak lagi tercatat sebagai ketuanya. Penataan ini menjadi bagian dari pelaksanaan penugasan Komisi II untuk menangani pembahasan RUU Pemilu dan RUU Adminduk secara bersamaan.

Pada tahap awal pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengambil posisi sebagai ketua secara ex officio. Posisi tersebut melekat pada jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Dengan demikian, penunjukan itu tidak semata-mata didasarkan pada pembagian kepemimpinan politik di dalam panja, melainkan juga berkaitan dengan kebutuhan awal agar proses kerja dapat segera berjalan secara tertib.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pembentukan panja mengharuskan adanya ketua dan pimpinan panja. Pada fase pertama, kebutuhan tersebut terutama bersifat administratif dan koordinatif. Ketua diperlukan untuk mengatur penyusunan jadwal, menetapkan agenda pembahasan, serta memastikan komunikasi awal anggota panja, Komisi II, dan pihak-pihak terkait dapat berlangsung. Peran itu penting karena pembahasan RUU Pemilu mencakup sejumlah isu yang luas dan memerlukan perencanaan kerja sejak awal.

Karena menjabat sebagai Ketua Komisi II, Rifqinizamy kemudian menjalankan fungsi tersebut secara ex officio sampai mekanisme kepemimpinan panja dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa posisi awal itu merupakan konsekuensi dari kebutuhan pembentukan struktur kerja, bukan keputusan final mengenai komposisi pimpinan panja. Setelah panja mulai berjalan, pimpinan Komisi II mengadakan rapat internal untuk membicarakan pembagian tugas dan format kepemimpinan yang lebih permanen. Langkah tersebut kemudian disertai konsultasi dengan pimpinan DPR sebelum pembentukan dua panja ditetapkan. Dalam proses berikutnya, kepemimpinan panja dibagi di para wakil ketua Komisi II. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menata koordinasi secara lebih proporsional, sekaligus memberi ruang bagi setiap unsur pimpinan komisi untuk terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu. Pergeseran dari kepemimpinan ex officio menuju pembagian tugas antarpimpinan menunjukkan bahwa struktur panja berkembang seiring dimulainya agenda pembahasan dan kebutuhan koordinasi kelembagaan.

Komisi II DPR menyepakati pembagian kepemimpinan untuk dua panitia kerja yang membahas rancangan undang-undang strategis. Panja RUU Pemilu akan dinakhodai Bahtra Banong. Kesepakatan tersebut menandai perubahan dari susunan sebelumnya, ketika Rifqinizamy menjabat sebagai ketua Panja RUU Pemilu. Meski demikian, perubahan posisi ketua tidak berarti kepemimpinan panja berjalan secara individual.

Seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari struktur pimpinan panja secara kolektif. Dengan pola tersebut, proses pembahasan diharapkan memperoleh pengawalan bersama dari unsur pimpinan komisi, sekaligus menjaga koordinasi politik dan kelembagaan selama penyusunan materi RUU. Pembagian tugas ini juga menunjukkan bahwa Komisi II menempatkan kedua agenda legislasi dalam kerangka kerja yang saling melengkapi.

Kepemimpinan panja untuk RUU Adminduk juga diberikan kepada wakil ketua Komisi II lainnya. Penetapan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan internal komisi, tanpa mengurangi peran kolektif seluruh pimpinan dalam mengarahkan pembahasan. RUU Adminduk memiliki arti penting karena berkaitan dengan penguatan single id number atau nomor induk kependudukan. Penguatan identitas tunggal diharapkan dapat mendukung ketepatan data penduduk serta meningkatkan keterpaduan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, RUU Pemilu mencakup isu pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Materi tersebut berhubungan langsung dengan kualitas daftar pemilih, kepastian hak politik warga negara, serta tata kelola tahapan pemilu. Karena cakupannya luas, pembahasan memerlukan koordinasi antaranggota panja dan perhatian terhadap masukan publik. Penunjukan Bahtra Banong sebagai ketua menjadi bagian dari pengaturan kerja Komisi II untuk memastikan pembahasan berlangsung terarah, sedangkan keterlibatan seluruh pimpinan komisi menjaga keputusan panja tetap berada dalam tanggung jawab kelembagaan bersama.

Setelah ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, Bahtra Banong memiliki tanggung jawab untuk memimpin seluruh rangkaian pembahasan regulasi tersebut. Tugas itu mencakup penyusunan agenda, pengaturan tahapan pembahasan, serta koordinasi dengan anggota panja dan pihak-pihak terkait. Kepemimpinan Bahtra diharapkan dapat memastikan proses pembahasan berjalan terarah, terbuka, dan mampu menampung berbagai pandangan mengenai penyelenggaraan pemilu.

Salah satu agenda utama yang disiapkan ialah membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kedua forum tersebut menjadi sarana bagi kelompok masyarakat, organisasi, akademisi, penyelenggara pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan secara langsung. Jadwal pembahasan akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyusunan RUU Pemilu dan mengetahui tahapan yang sedang berlangsung. Komisi II juga telah menyiapkan pihak-pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam RDP maupun RDPU.

Bahtra menegaskan bahwa asas partisipasi publik harus ditempatkan sebagai prioritas dalam proses legislasi. Menurutnya, masukan masyarakat memiliki arti penting untuk memperkaya substansi dan menguji setiap ketentuan yang akan dirumuskan dalam RUU Pemilu. Keterbukaan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan pembahasan di parlemen, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan serta pengalaman masyarakat luas.

Pembahasan RUU Pemilu tetap dapat berlangsung selama masa reses. Komisi II telah menyiapkan agenda dan daftar pihak yang akan dilibatkan sehingga pekerjaan panja tidak harus menunggu masa sidang berikutnya. Dengan persiapan itu, proses pembahasan diharapkan tetap berjalan efektif, sementara publik memperoleh kesempatan untuk memantau dan memberikan masukan pada tahapan yang tersedia.