SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni perusahaan yang memiliki peran sebagai badan usaha, operator, sekaligus pemilik kapal tersebut. Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum untuk mengungkap faktor-faktor yang diduga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LBA, RH, dan YR. LBA diketahui menjabat sebagai agen PT Virgo Karya Shipping. Dalam struktur operasional perusahaan, agen memiliki keterkaitan dengan pengurusan dan koordinasi kegiatan kapal, sehingga perannya turut didalami oleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan.
Sementara itu, RH merupakan manajer operasional PT Virgo Karya Shipping. Jabatan tersebut berkaitan dengan pengawasan serta pengelolaan kegiatan operasional perusahaan dan kapal. Adapun YR menjabat sebagai general manager cabang Surabaya. Posisi itu membuat YR termasuk pihak yang diperiksa untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dan kewenangannya dalam pelaksanaan operasional KM Virgo Transport 8.
Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang telah disusun polisi. Penyidik menduga terdapat kelalaian, penyertaan, atau pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut. Dugaan itu masih akan diuji melalui tahapan pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan masuknya tiga pegawai perusahaan sebagai tersangka, penyidikan tidak hanya diarahkan pada aspek teknis pelayaran, tetapi juga pada tanggung jawab pihak-pihak yang berada dalam struktur pengelolaan kapal. Polisi akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kewenangan, tindakan, serta keputusan yang diambil sebelum dan ketika peristiwa kecelakaan terjadi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak dapat dibuktikan secara objektif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa tiga pegawai perusahaan operator KM Virgo Transport 8 telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Keterangan mengenai status hukum tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 8 Oktober. Informasi itu menjelaskan bahwa ketiganya kini menjalani penahanan setelah sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan KM Virgo Transport 8.
Menurut keterangan tertulis tersebut, penahanan terhadap tiga tersangka baru itu telah berlangsung sejak Senin, 4 Oktober. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan yang disebutkan dalam keterangan itu berlangsung selama 20 hari. Dengan demikian, lokasi penahanan ketiga tersangka adalah Rutan Polda Kalimantan Selatan, sementara jangka waktu penahanan yang disampaikan kepada publik adalah 20 hari sejak penahanan dilakukan.
Penjelasan Brigjen Trunoyudo memberikan informasi mengenai perkembangan status hukum ketiga pegawai perusahaan operator KM Virgo Transport 8 tersebut. Polri menyampaikan keterangan itu secara tertulis pada Kamis, 8 Oktober, sehingga publik memperoleh informasi mengenai penetapan mereka sebagai tersangka baru sekaligus pelaksanaan penahanannya. Keterangan tersebut juga menyebutkan waktu mulai penahanan, tempat mereka ditahan, serta durasi penahanan yang ditetapkan, yakni sejak Senin, 4 Oktober di Rutan Polda Kalimantan Selatan selama 20 hari.
Dalam keterangan yang disampaikan, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa ketiga tersangka baru itu masih berada dalam penahanan di Rutan Polda Kalimantan Selatan. Status tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara KM Virgo Transport 8 yang diinformasikan oleh Divisi Humas Polri. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai alasan penahanan dalam informasi tertulis yang disampaikan pada Kamis, 8 Oktober itu. Karena itu, informasi yang tersedia berfokus pada status ketiganya sebagai tersangka baru, waktu dimulainya penahanan, lokasi penahanan, dan masa penahanan selama 20 hari.
Arah penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak berhenti pada nakhoda maupun petugas yang berada di lapangan. Penyidik juga menelusuri rantai tanggung jawab di tingkat perusahaan, termasuk proses pengambilan keputusan, pengawasan operasional, pemenuhan standar keselamatan, serta pemeriksaan terhadap kelayakan kapal sebelum berlayar. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kecelakaan semata-mata disebabkan oleh tindakan individu atau terdapat persoalan yang berkaitan dengan kebijakan, kelalaian, atau mekanisme pengawasan perusahaan operator.
Dalam pendalaman perkara, polisi dapat memeriksa dokumen operasional, catatan perawatan, daftar awak, prosedur keselamatan, komunikasi internal, dan keterangan para pengambil keputusan. Apabila alat bukti menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan, pihak perusahaan atau orang-orang yang memiliki kewenangan tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterkaitan yang jelas dengan peristiwa kecelakaan, bukan semata-mata pada jabatan atau hubungan kerja dengan operator kapal.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga merujuk ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai kontribusi setiap pihak, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang diduga turut mendorong atau membantu terjadinya tindak pidana.
Sebelumnya, Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka setelah penanganan kasus diambil alih dari Polda Kalimantan Selatan. Perkembangan terbaru yang menetapkan tiga pegawai perusahaan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan diarahkan untuk mengungkap tanggung jawab secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan pelayaran.
KM Virgo Transport 8 memulai pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026. Pelayaran tersebut berlangsung melalui wilayah perairan Laut Jawa. Dalam perjalanan, kapal dilaporkan menghadapi kondisi cuaca buruk. Situasi itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum kapal kemudian tidak lagi dapat dihubungi.
Pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa. Informasi tersebut menandai terputusnya komunikasi dengan kapal ketika pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin masih berlangsung. Pada hari yang sama, kapal ditemukan di perairan Masalembo, Laut Jawa, dalam kondisi terbalik. Penemuan itu menjadi titik penting dalam penanganan kecelakaan dan pencarian orang-orang yang berada di dalam kapal.
Berdasarkan data penanganan korban, sebanyak 188 orang telah ditemukan. Jumlah tersebut terdiri atas 108 korban selamat dan 80 korban meninggal dunia. Sementara itu, 55 korban lainnya masih hilang dan proses pencarian masih berlangsung. Data tersebut mencerminkan perkembangan penanganan korban setelah kapal ditemukan terbalik di perairan Masalembo pada hari yang sama dengan laporan hilangnya kontak.

