Mediasi Gugatan Rp1 Miliar Nur Rohmah terhadap Erin Tak Mencapai Kesepakatan

oleh -73 Dilihat
oleh
Mediasi Gugatan Rp1 Miliar Nur Rohmah terhadap Erin Tak Mencapai Kesepakatan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Proses mediasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nur Rohmah terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, berakhir tanpa kesepakatan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dengan demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai yang telah ditempuh para pihak dinyatakan tidak menghasilkan titik temu.

Perkara ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp1 miliar yang diajukan Nur. Mantan asisten rumah tangga tersebut menggugat Erin atas dugaan perbuatan melawan hukum. Selama proses mediasi, kedua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing serta mencari kemungkinan penyelesaian di luar pemeriksaan pokok perkara. Namun, pembahasan itu belum berhasil mempertemukan posisi para pihak.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh Latif, mengatakan hakim mediator telah menyampaikan bahwa mediasi terakhir selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap persidangan. Pernyataan tersebut menandai berakhirnya tahapan awal yang bersifat wajib sebelum hakim memeriksa substansi gugatan. Setelah ini, proses hukum akan berlanjut pada persidangan pokok perkara, termasuk penyampaian jawaban dari pihak tergugat, pemeriksaan bukti, serta keterangan saksi apabila diperlukan.

Berlanjutnya perkara ke tahap pokok gugatan membuat majelis hakim akan menilai dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak. Nur Rohmah tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar tuntutan ganti rugi yang diajukannya, sementara Erin dapat menyampaikan bantahan serta pembelaan dalam persidangan. Putusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Proses mediasi dalam gugatan senilai Rp1 miliar yang diajukan Nur Rohmah terhadap Erin berakhir tanpa kesepakatan. Berdasarkan keterangan dari pihak Nur, kebuntuan tersebut terjadi setelah agenda mediasi terakhir tidak dihadiri oleh Erin maupun kuasa hukumnya. Sementara itu, Nur bersama kuasa hukumnya tetap datang untuk memenuhi undangan mediasi yang telah dijadwalkan.

Kuasa hukum Nur, Adharu, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam agenda tersebut merupakan bentuk pemenuhan terhadap undangan mediasi. Nur dan tim hukumnya telah hadir di tempat yang ditentukan, dengan harapan proses perundingan dapat berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Namun, dalam agenda terakhir itu, Erin dan pengacaranya tidak datang.

Adharu juga menyatakan bahwa pihak Nur tidak menerima informasi apa pun dari Erin ataupun kuasa hukumnya mengenai ketidakhadiran tersebut. Dengan demikian, pihak Nur tidak memperoleh penjelasan langsung terkait absennya pihak Erin dalam proses mediasi. Keterangan itu disampaikan sebagai gambaran mengenai jalannya agenda terakhir, tanpa merinci alasan yang menyebabkan Erin maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Tidak adanya kehadiran dari pihak Erin membuat proses mediasi tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Mediasi pada dasarnya memerlukan partisipasi para pihak dan kuasa hukum agar komunikasi serta pembahasan mengenai perkara dapat dilakukan secara langsung. Karena salah satu pihak tidak hadir, agenda tersebut tidak menghasilkan titik temu Nur dan Erin.

Pihak Nur kemudian menyampaikan bahwa rangkaian mediasi telah berakhir tanpa kesepakatan. Pernyataan tersebut merujuk pada hasil agenda terakhir, ketika Nur dan kuasa hukumnya hadir, sedangkan Erin serta pengacaranya tidak hadir. Adapun alasan ketidakhadiran Erin tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan pihak Nur.

Dalam rangkaian mediasi tersebut, Nur Rohmah menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan hak pribadi dan hak ekonominya. Kuasa hukumnya, Adharu, menjelaskan bahwa kliennya meminta agar barang-barang serta hak yang disebut masih tertahan dapat dikembalikan atau dipenuhi. Tuntutan itu mencakup kartu tanda penduduk (KTP), telepon seluler, barang-barang pribadi, dan pembayaran upah kerja.

Permintaan tersebut menjadi pokok pembahasan selama proses mediasi Nur dan Erin. Pengembalian KTP dinilai penting karena dokumen tersebut merupakan identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif. Selain itu, telepon seluler dan barang pribadi lainnya juga diminta kembali kepada Nur sebagai bagian dari penyelesaian persoalan yang melatarbelakangi gugatan.

Di sisi lain, Nur turut menuntut pemenuhan upah atas pekerjaan yang disebut telah dilakukannya. Menurut penjelasan Adharu, pembayaran upah tersebut termasuk hak yang perlu diselesaikan dalam mediasi. Dengan demikian, tuntutan Nur tidak hanya berkenaan dengan pengembalian barang, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran yang dinilai belum dipenuhi.

Hakim mediator telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari jalan keluar dan menyelesaikan persoalan secara damai. Kesempatan itu dimaksudkan agar tuntutan yang diajukan dapat dibicarakan secara langsung dan menghasilkan kesepakatan tanpa melanjutkan sengketa ke tahapan berikutnya. Namun, dalam prosesnya, barang-barang yang diminta belum dikembalikan dan hak upah yang dituntut juga belum dipenuhi.

Adharu menegaskan bahwa inti permintaan kliennya pada dasarnya adalah agar hak-hak Nur diberikan kembali. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan yang disampaikan berfokus pada pengembalian barang pribadi dan pemenuhan upah, bukan pada tuntutan tambahan di luar hak yang disebutkan. Karena belum tercapai titik temu hingga kesempatan mediasi berakhir, proses tersebut akhirnya dinyatakan buntu.

Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan berlanjut ke agenda persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahapan berikutnya dijadwalkan mencakup pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, penyampaian jawaban dari tergugat, serta replik dan duplik sebagai rangkaian tanggapan tertulis maupun lisan para pihak. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas dalil, bantahan, dan posisi hukum masing-masing pihak sebelum pemeriksaan alat bukti dimulai.

Persidangan selanjutnya juga akan memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, pengadilan dapat memeriksa dokumen yang diajukan para pihak serta mendengarkan keterangan saksi yang dinilai relevan dengan perkara. Seluruh bukti dan keterangan akan dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata dan penilaian majelis hakim. Dengan demikian, belum adanya kesepakatan dalam mediasi tidak mengakhiri proses hukum, melainkan membuat perkara berlanjut melalui mekanisme pemeriksaan di persidangan.

Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata yang didaftarkan Nur Rohmah terhadap Erin pada 5 Juli 2026 dengan nilai tuntutan Rp1 miliar. Dalam gugatannya, Nur menyatakan mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis setelah peristiwa yang menjadi dasar sengketa. Kondisi itu, menurut klaim Nur, membuatnya belum dapat kembali bekerja sehingga menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan aktivitasnya. Selain tuntutan ganti rugi, Nur juga meminta pengembalian sejumlah barang pribadi, termasuk telepon genggam dan kartu identitas, yang menurut keterangannya masih ditahan. Pokok-pokok tuntutan tersebut akan diuji melalui jawaban tergugat, pembuktian, serta pertimbangan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.