PDIP Jabar Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di DPRD Sukabumi Bukan Sikap Partai

oleh -98 Dilihat
oleh
PDIP Jabar Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di DPRD Sukabumi Bukan Sikap Partai

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan bingkai foto Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes pribadi setelah muncul fakta-fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan polemik keabsahan ijazah Gibran.

Rojab menyampaikan bahwa dirinya merasa malu karena menilai keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran belum dapat dibuktikan dalam persidangan. Sikap itu menjadi alasan bagi Rojab untuk sementara tidak memajang foto Wakil Presiden di ruang kerjanya. Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan pribadi Rojab terhadap proses hukum yang sedang menjadi perhatian publik, bukan keputusan resmi partai maupun lembaga DPRD Kota Sukabumi.

Setelah diturunkan, foto tersebut dititipkan kepada bagian sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menyebut pencopotan itu bersifat sementara dan masih menunggu adanya fakta hukum lanjutan mengenai status ijazah Gibran. Apabila proses hukum kemudian menyatakan bahwa ijazah tersebut sah secara hukum, foto itu terbuka untuk dipasang kembali. Dengan demikian, tindakan Rojab ditempatkan sebagai respons terhadap perkembangan persidangan, bukan penolakan permanen terhadap institusi kepresidenan atau Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa pencopotan foto Gibran Rakabuming Raka dari struktur di DPRD Kabupaten Sukabumi bukan merupakan keputusan resmi partai. Menurut Ono, tindakan yang dilakukan Rojab tidak dapat dipandang sebagai kebijakan atau sikap kelembagaan PDI Perjuangan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Ono menjelaskan, hingga saat ini tidak pernah ada instruksi dari partai untuk menurunkan foto Gibran dari struktur organisasi PDI Perjuangan. Instruksi semacam itu, menurut dia, tidak pernah dikeluarkan oleh DPC, DPD, ataupun DPP PDI Perjuangan. Karena itu, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan arahan resmi yang ditetapkan melalui mekanisme organisasi partai.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai posisi PDI Perjuangan terhadap aksi Rojab. Ono menyebut keputusan tersebut merupakan sikap personal dan tanggung jawab pribadi Rojab. Dengan demikian, tindakan itu tidak merepresentasikan pandangan, keputusan, maupun kebijakan PDI Perjuangan Jawa Barat.

Ono juga menekankan pentingnya membedakan tindakan individu dengan keputusan organisasi. Dalam struktur partai, kebijakan resmi seharusnya berasal dari kewenangan yang jelas dan disampaikan melalui saluran kelembagaan. Oleh sebab itu, pencopotan foto tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan sikap resmi PDI Perjuangan terhadap Gibran atau hubungan politik partai dengan pihak terkait.

Pernyataan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu sekaligus menegaskan bahwa partai tidak pernah memberikan mandat kepada Rojab untuk melakukan tindakan tersebut. Respons Ono menempatkan aksi itu sebagai keputusan pribadi, bukan bagian dari agenda, instruksi, atau kebijakan PDI Perjuangan di tingkat DPC, DPD, maupun DPP.

Ono Surono menjelaskan bahwa pencopotan foto Gibran Rakabuming Raka di DPRD Kabupaten Sukabumi dapat dipandang sebagai respons personal Rojab terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan tersebut merujuk pada tindakan individu dan tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi organisasi partai. Karena itu, peristiwa tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks keterangan yang telah disampaikan, tanpa menarik tafsir yang melampaui penjelasan pihak terkait.

Dari sisi kelembagaan, Ono menegaskan bahwa PDIP sejak awal tidak pernah mengambil sikap terkait persoalan tersebut. Partai, menurutnya, tidak memiliki kepentingan dalam polemik yang berkembang setelah putusan MK. Penegasan itu juga sejalan dengan pernyataan sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang menyampaikan bahwa partai tidak berada di balik tindakan maupun polemik tersebut.

Sikap PDIP terhadap putusan MK adalah menghormati apa pun keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Dalam kerangka itu, berbagai reaksi yang muncul di ruang publik dipandang sebagai informasi mengenai perkembangan dinamika sosial dan politik, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya keputusan partai. PDIP tidak menambahkan tafsir di luar keterangan resmi mengenai fenomena tersebut.

Dengan demikian, Ono membedakan tindakan personal yang mungkin muncul sebagai respons terhadap situasi pascaputusan MK dan sikap kelembagaan PDIP. Pembedaan ini penting agar tindakan Rojab tidak secara otomatis dikaitkan dengan kebijakan partai. PDIP tetap menempatkan putusan MK sebagai keputusan yang harus dihormati, sementara fenomena yang berkembang di masyarakat diperlakukan sebagai bagian dari informasi publik yang perlu dicermati berdasarkan fakta dan pernyataan sumber.

Meski telah menyebut tindakan Rojab sebagai sikap pribadi, Ono Surono belum memastikan apakah DPD PDIP Jawa Barat akan menjatuhkan langkah tertentu terhadap kader tersebut. Partai, menurut Ono, masih perlu memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai latar belakang keputusan Rojab menurunkan foto Gibran dari ruang Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pendalaman itu akan dilakukan untuk mengetahui motivasi serta pertimbangan yang mendasari aksi tersebut. DPD PDIP Jawa Barat tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal atau pemberitaan yang beredar. Klarifikasi kepada Rojab dan pihak-pihak terkait diperlukan agar partai dapat memahami apakah tindakan itu benar-benar merupakan keputusan pribadi, respons terhadap situasi tertentu, atau memiliki kaitan dengan persoalan lain di internal organisasi.

Ono menjelaskan, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya hal yang berkaitan dengan kebijakan maupun sikap resmi partai, PDIP memiliki mekanisme internal untuk menanganinya. Mekanisme tersebut menjadi ruang bagi partai untuk memeriksa persoalan secara organisatoris, termasuk menilai kesesuaian tindakan kader dengan aturan dan keputusan yang berlaku. Namun, proses itu baru dapat dilakukan setelah informasi dan keterangan yang diperlukan terkumpul.

Dengan demikian, DPD PDIP Jawa Barat masih berada pada tahap mengumpulkan penjelasan dan belum menyampaikan keputusan mengenai tindakan terhadap Rojab. Ono menyatakan hasil pendalaman nantinya akan dilaporkan kepada DPP PDIP sebagai bagian dari koordinasi organisasi. Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi partai dalam menentukan respons sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa mendahului proses klarifikasi atau memastikan adanya sanksi tertentu.