Hery Susanto Meminta Majelis Hakim Membebaskannya dari Seluruh Dakwaan

oleh -147 Dilihat
oleh
Hery Susanto Meminta Majelis Hakim Membebaskannya dari Seluruh Dakwaan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembelaan tersebut dibacakan setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam pleidoinya, Hery meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia menilai tuntutan jaksa tidak tepat karena dikaitkan dengan Pasal 12A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hery, penerapan ketentuan tersebut harus didukung oleh uraian perbuatan dan bukti yang secara jelas menunjukkan bahwa dirinya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Hery juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penuntut umum dalam menyusun tuntutan. Ia menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak terdapat saksi maupun alat bukti yang, menurut penilaiannya, menunjukkan kesalahan dirinya. Pernyataan itu menjadi salah satu pokok pembelaan yang diajukan untuk membantah konstruksi perkara dan tuntutan pidana yang disampaikan jaksa.

Melalui nota pembelaan tersebut, Hery berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta argumentasi hukum dari kedua pihak. Ia meminta hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, tetapi juga menguji apakah dakwaan dan penerapan pasal yang digunakan telah memenuhi ketentuan hukum acara serta unsur-unsur pidana yang berlaku.

Sidang pembacaan pleidoi ini menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menyampaikan putusan. Setelah pembelaan terdakwa, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya tanggapan dari penuntut umum dan penasihat hukum. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan penilaian terhadap seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Hery Susanto menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa karena menilai alat bukti yang diajukan di persidangan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya melakukan tindak pidana. Dalam pembelaannya, ia menyatakan bahwa uraian jaksa tidak didukung rangkaian fakta yang cukup untuk menghubungkan dirinya dengan perbuatan yang didakwakan. Menurut Hery, kesimpulan bersalah tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan, penafsiran, atau keterangan yang tidak menunjukkan keterlibatan langsung.

Ia juga merujuk pada pemeriksaan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan. Di antaranya adalah guru besar ilmu hukum Suparji Ahmad dan pakar kehutanan Dr. Sadino. Hery menilai keterangan kedua ahli tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan dalam konstruksi perkara serta penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa yang didakwakan kepadanya. Karena itu, ia berpandangan bahwa pendapat para ahli perlu dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum majelis hakim menyimpulkan adanya kesalahan pidana.

Selain mempertanyakan pembuktian unsur dakwaan, Hery menyoroti dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Ia mempertanyakan bagaimana nilai tersebut dihitung dan apa hubungan langsungnya dengan kerugian yang secara sah dapat dibebankan kepadanya. Tuntutan pengganti berupa pidana kurungan selama tiga tahun apabila uang pengganti tidak dibayar juga dinilai tidak memiliki dasar yang jelas menurut pandangannya.

Hery turut menolak tuntutan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Ia menyebut seluruh tuntutan tersebut tidak jelas dan tidak benar karena tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi ataupun kerugian negara yang timbul akibat tindakannya. Dalam pembelaannya, Hery menegaskan bahwa negara tidak mengalami kerugian sebagaimana yang didalilkan penuntut umum.

Atas dasar itu, Hery meminta majelis hakim tidak menerima konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia memohon agar seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Hery Susanto meminta majelis hakim meninjau kembali tuntutan yang diajukan penuntut umum dalam perkara yang sedang dihadapinya. Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta agar Hery dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, penuntut umum juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Terhadap seluruh tuntutan itu, Hery menyampaikan permohonan agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman sebagaimana diminta jaksa. Ia meminta dibebaskan secara murni dari seluruh dakwaan. Permohonan tersebut bukan sekadar permintaan pengurangan masa hukuman, melainkan penegasan bahwa dirinya menolak dasar dakwaan dan tuntutan penuntut umum sejak awal.

Hery berpandangan bahwa dakwaan yang disusun terhadapnya tidak terbukti secara hukum. Menurut dia, uraian penuntut umum belum mampu menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Karena itu, ia menilai tuntutan pidana penjara, kewajiban membayar uang pengganti, serta denda tidak memiliki dasar yang cukup untuk dibebankan kepadanya. Sikap tersebut menjadi landasan utama dalam permohonan pembebasan yang disampaikan kepada majelis hakim.

Melalui permohonan itu, Hery berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan yang telah terungkap secara menyeluruh. Ia meminta putusan tidak didasarkan semata-mata pada tuntutan jaksa, tetapi pada penilaian objektif terhadap hukum dan fakta yang terbukti di persidangan. Hery juga mengharapkan majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap haknya sebagai terdakwa. Dengan demikian, ia memohon agar seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti dan dirinya dibebaskan murni tanpa kewajiban menjalani pidana maupun membayar tuntutan pengganti.

Dalam tuntutan dan dakwaan jaksa, perkara yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan dugaan suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013–2025. Jaksa menilai Hery terbukti menerima pemberian dari sejumlah pengusaha tambang nikel untuk memengaruhi kebijakan dan proses administrasi yang berada dalam lingkup kewenangannya. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana Hery sesuai uraian perbuatan yang didakwakan.

Menurut dakwaan, pemberian yang diterima Hery berupa uang tunai dan satu unit rumah di Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar. Sumber pemberian itu disebut berasal dari sejumlah pelaku usaha pertambangan nikel, lain PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT TSHI. Jaksa menduga uang serta fasilitas tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan mengenai penagihan penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membantu peningkatan izin pertambangan dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi.

Uraian jaksa juga menyebut bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam konteks pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan nikel yang melibatkan berbagai kepentingan usaha serta kebijakan pemerintah. Hery, melalui pembelaannya, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menyangkal konstruksi perkara sebagaimana disampaikan penuntut umum. Perkembangan perkara itu turut mendapat perhatian karena penangkapan Hery disebut terjadi beberapa hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 P Tahun 2026. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai alat bukti, keterangan para saksi, serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.