JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penerapan exit policy bagi emiten yang mengalami kesulitan memenuhi ketentuan minimum saham publik atau free float sebesar 15 persen. Opsi tersebut menjadi bagian dari langkah penataan pasar modal, terutama bagi perusahaan tercatat yang menghadapi keterbatasan dalam meningkatkan porsi saham yang beredar di masyarakat.
Kenaikan batas free float merupakan salah satu agenda besar OJK untuk memperluas partisipasi investor publik di pasar modal. Dengan jumlah saham publik yang lebih memadai, perdagangan saham diharapkan menjadi lebih aktif, terbuka, dan mencerminkan mekanisme pembentukan harga yang lebih sehat. Kebijakan ini juga diarahkan untuk merespons sejumlah persoalan yang selama ini muncul, seperti rendahnya likuiditas, konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu, serta kebutuhan untuk memperkuat transparansi emiten.
Namun, OJK memahami bahwa tidak seluruh emiten memiliki kondisi yang sama. Sebagian perusahaan mungkin menghadapi tantangan dalam memenuhi batas minimum tersebut, baik karena struktur kepemilikan yang terkonsentrasi maupun karena keterbatasan minat pasar terhadap sahamnya. Oleh sebab itu, otoritas mempertimbangkan kebijakan keluar atau exit policy sebagai salah satu opsi agar penerapan aturan tetap memperhatikan kondisi setiap emiten dan menjaga kepastian bagi investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pesan mengenai arah kebijakan tersebut telah dikomunikasikan kepada para emiten. Menurutnya, gagasan itu memperoleh dukungan, baik melalui asosiasi emiten maupun komunikasi langsung perusahaan tercatat dan OJK. Dukungan tersebut menjadi dasar penting bagi otoritas untuk melanjutkan pembahasan mengenai desain aturan, mekanisme penerapan, serta perlindungan bagi pemegang saham publik.
Pemenuhan ketentuan free float 15 persen tidak mudah dilakukan karena kemampuan pasar dalam menyerap saham tambahan sangat bergantung pada kondisi yang sedang berlangsung. Daya serap tersebut tidak bersifat tetap, sehingga jumlah saham yang dapat ditawarkan kepada publik perlu mempertimbangkan kapasitas permintaan pada waktu pelaksanaannya. Ketika kondisi pasar belum cukup mendukung, emiten dapat menghadapi tantangan dalam melepas saham kepada publik sesuai batas minimum yang ditetapkan.
Tantangan tersebut menjadi lebih kompleks karena para emiten memiliki tenggat pemenuhan yang relatif agresif, yakni dalam rentang dua hingga tiga tahun ke depan. Dalam periode tersebut, emiten-emiten yang belum memenuhi batas minimum free float perlu menyiapkan langkah pemenuhan masing-masing. Apabila pelaksanaannya berlangsung dalam waktu yang berdekatan, kebutuhan untuk menawarkan saham kepada publik dapat muncul secara bersamaan. Kondisi itu berpotensi menumpuk menjadi permintaan penyerapan pasar pada periode yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati kemungkinan tekanan tersebut dalam pelaksanaan ketentuan. Hasan Fawzi menyampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, bahwa pemenuhan ketentuan secara serentak dapat menimbulkan tekanan. Pernyataan itu merujuk pada potensi ketika banyak emiten yang masih harus memenuhi batas minimum tersebut menjalankan langkahnya dalam rentang waktu yang berdekatan. Dengan demikian, persoalan pemenuhan bukan hanya berkaitan dengan kesiapan setiap emiten, tetapi juga dengan waktu pelaksanaan dan kemampuan pasar menyerap penawaran yang muncul secara bersamaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah pendampingan bagi emiten yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15 persen. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu perusahaan memahami pilihan yang tersedia, menyusun rencana pemenuhan, serta mengidentifikasi hambatan administratif maupun teknis yang dapat menghambat pelaksanaan aksi korporasi.
Atas arahan OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) membentuk semacam task force yang berfungsi mengoordinasikan penanganan berbagai persoalan terkait pemenuhan porsi saham publik. Tim tersebut diharapkan menjadi penghubung emiten, bursa, dan regulator sehingga setiap kendala dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah. Selain itu, BEI menyediakan hotline helpdesk yang dapat dimanfaatkan emiten untuk berkonsultasi mengenai persyaratan, proses, dokumen, serta alternatif langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Dukungan juga akan diperkuat melalui ketentuan baru yang segera diterbitkan OJK. Aturan tersebut pada prinsipnya akan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi emiten untuk melakukan aksi korporasi dalam rangka meningkatkan kepemilikan publik. Salah satu opsi yang dapat digunakan ialah rights issue, terutama apabila perusahaan membutuhkan mekanisme penghimpunan dana sekaligus memperluas basis pemegang saham. Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses tanpa mengurangi aspek keterbukaan informasi, perlindungan investor, dan tata kelola yang berlaku.
Fasilitas pendampingan dan penyederhanaan proses tersebut bukan berarti kewajiban memenuhi batas free float dihapuskan. Emiten tetap harus mencapai minimum 15 persen sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku. OJK dan BEI hanya menyediakan bantuan, kanal konsultasi, serta pilihan mekanisme yang lebih praktis agar emiten dapat memenuhi kewajiban tersebut secara tertib. Dengan pendekatan ini, perusahaan memperoleh kesempatan untuk menyiapkan strategi yang realistis, sementara kepentingan likuiditas perdagangan dan perlindungan investor publik tetap dipertahankan.
Peraturan Bursa Nomor I-A telah menyediakan ruang untuk menerapkan skenario exit policy bagi emiten yang menghadapi kesulitan memenuhi ketentuan free float 15 persen. Ruang tersebut tidak berarti emiten dapat mengabaikan kewajiban atau menunda pemenuhan tanpa dasar yang jelas. Setiap emiten tetap harus menunjukkan bukti adanya upaya nyata, terukur, dan berkelanjutan untuk meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik.
Pemenuhan ketentuan akan ditinjau secara berkala pada setiap milestone tahunan. Dalam proses evaluasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempertimbangkan perkembangan yang dicapai emiten serta masukan dari task force yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Kondisi pasar secara umum juga dapat menjadi faktor objektif dalam penilaian, terutama apabila situasi tersebut memengaruhi kemampuan emiten dan minat investor secara luas.
Namun, kondisi pasar tidak boleh dijadikan alasan oleh emiten secara individual untuk menghindari kewajiban. Penilaian tetap akan melihat langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk strategi penawaran saham, komunikasi dengan pemegang saham, serta upaya memperluas kepemilikan publik. Dengan demikian, setiap keputusan dapat didasarkan pada keadaan emiten dan bukti pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil evaluasi tahunan akan menjadi pertimbangan BEI dalam menentukan bentuk exit policy yang paling sesuai. Opsi tersebut dapat berupa perpanjangan waktu untuk memberikan kesempatan tambahan kepada emiten, pilihan untuk melakukan go private secara sukarela, hingga delisting bagi emiten yang sejak awal dinilai tidak memiliki peluang memenuhi ketentuan meskipun telah memperoleh tambahan waktu.
Hasan Fawzi berpandangan bahwa keluar dari bursa belum tentu merupakan hal yang buruk. Menurutnya, emiten mungkin tidak lagi ingin menambah porsi kepemilikan publik dan memilih menjadi perusahaan tertutup secara sukarela. “Keluar dari bursa belum tentu berarti hal buruk, karena bisa saja emiten tidak lagi ingin menambah porsi kepemilikan publik dan memilih menjadi perusahaan tertutup secara sukarela.”

