Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot: Pembayaran Lunas, Realisasi Hanya 2.117 Unit

oleh -56 Dilihat
oleh
Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot: Pembayaran Lunas, Realisasi Hanya 2.117 Unit

Jakarta | Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara tersebut menjadi sorotan karena terdapat perbedaan yang sangat besar jumlah kendaraan yang tercantum dalam pengadaan dan unit yang disebut telah terealisasi. Berdasarkan data yang diungkapkan, pengadaan itu mencakup 19.269 unit motor listrik.

Namun, dari jumlah tersebut, kendaraan yang disebut telah terealisasi hanya mencapai 2.117 unit. Angka ini menunjukkan bahwa unit yang tersedia berada jauh di bawah jumlah yang tercantum dalam proyek. Selisih tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan karena memperlihatkan ketimpangan skala pengadaan dan hasil realisasi yang dilaporkan.

Di sisi lain, pembayaran kepada PT YAT disebut telah dilunasi sepenuhnya. Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan adanya perbedaan mencolok nilai kewajiban pembayaran dan jumlah kendaraan yang benar-benar tersedia. Pembayaran telah dinyatakan selesai, sedangkan realisasi fisik yang disebutkan baru mencapai sebagian kecil dari total 19.269 unit.

Perbandingan tersebut menjadi inti perhatian dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. Data mengenai 19.269 unit, realisasi 2.117 unit, serta pelunasan pembayaran kepada PT YAT menjadi rangkaian fakta yang menggambarkan kondisi pengadaan motor listrik BGN. Ketiganya juga menegaskan bahwa persoalan utama proyek berada pada kesenjangan jumlah yang dibayarkan dan kendaraan yang terealisasi.

Pengusutan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Pada tahap awal, angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai skala perkara yang sedang diperiksa. Selisih total unit dalam dokumen pengadaan dan jumlah unit yang tersedia menjadi dasar penting untuk mencermati pelaksanaan proyek tersebut secara lebih lanjut.

Komposisi pengadaan motor listrik dalam program BGN terdiri atas dua kelompok kendaraan, yakni jenis trail serta skuter atau bebek. Rincian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam sumber.

Berdasarkan keterangan tersebut, jumlah motor listrik jenis trail mencapai 13.155 unit. Sementara itu, sebanyak 6.114 unit lainnya merupakan kendaraan berjenis skuter atau bebek. Angka ini menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan komposisi pengadaan, terutama ketika dibandingkan dengan jumlah unit yang disebut telah terealisasi.

Selain rincian berdasarkan jenis kendaraan, keterangan tersebut juga memuat temuan mengenai motor yang tidak dilengkapi baterai. Dari kelompok motor trail, terdapat 5.355 unit yang disebut tidak dilengkapi baterai. Adapun pada kelompok skuter atau bebek, jumlah motor tanpa baterai tercatat sebanyak 230 unit.

Dengan demikian, data yang disampaikan mencakup pemisahan jenis kendaraan dan kelengkapan baterainya. Kelompok trail memiliki jumlah pengadaan terbesar, yaitu 13.155 unit, dengan 5.355 unit di antaranya disebut tidak dilengkapi baterai. Kelompok skuter atau bebek berjumlah 6.114 unit, termasuk 230 unit yang juga disebut tidak dilengkapi baterai.

Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai pengadaan motor listrik BGN. Penyebutan jumlah unit dilakukan berdasarkan keterangan Anang Supriatna pada Senin, 12 Oktober 2026. Data itu menunjukkan adanya perbedaan kondisi kelengkapan kendaraan dalam pengadaan, tanpa memuat penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas motor yang tidak dilengkapi baterai.

Persoalan lain muncul pada kendaraan roda dua yang telah diserahkan dalam pengadaan motor listrik tersebut. Seluruh kendaraan itu dilaporkan belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyerahan unit belum diikuti dengan kelengkapan administrasi yang diperlukan agar kendaraan dapat digunakan secara resmi dalam kegiatan operasional pemerintahan.

Ketiadaan pelat nomor kendaraan dinas berdampak langsung pada pemanfaatan motor listrik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, kendaraan yang telah diserahkan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk operasional. Dengan demikian, unit yang secara fisik sudah tersedia belum dapat menjalankan fungsi sebagaimana tujuan pengadaannya karena aspek administratif kendaraan belum terpenuhi.

Masalah tersebut juga berpengaruh terhadap pencatatan aset negara. Kendaraan tanpa pelat nomor dinas dilaporkan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN). Inventarisasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan aset karena mencatat keberadaan dan status barang yang diperoleh menggunakan anggaran negara. Ketika kendaraan belum dapat dicatat, proses administrasi dan pengelolaan aset atas unit-unit tersebut turut mengalami hambatan.

Temuan mengenai pelat nomor memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah unit yang terealisasi atau pembayaran yang telah dilakukan. Kelengkapan administrasi kendaraan juga menjadi bagian yang menentukan apakah barang dapat dipakai dan dicatat secara resmi. Dalam kasus ini, motor listrik yang telah diserahkan masih menghadapi hambatan penggunaan dan inventarisasi karena belum dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kejaksaan Agung. Fakta tersebut menambah daftar persoalan dalam pelaksanaan pengadaan tanpa memperluas kesimpulan di luar pernyataan yang telah disampaikan.

Kasus pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut masuk klaster Kolonel Cpl Budi Utomo menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953. Nilai tersebut tercantum berdasarkan hasil audit dengan nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Angka ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat dampak perkara, terutama karena pembayaran proyek disebut telah dilunasi, sementara realisasi pengadaan hanya mencapai 2.117 unit.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan untuk pengadaan 25.644 unit motor listrik. Perbedaan jumlah yang direncanakan dan realisasi menjadi bagian dari sorotan terhadap pelaksanaan pengadaan. Penanganan perkara ini kini menyeret lima tersangka yang berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Kelima nama tersebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengadaan yang sedang ditangani.

Dari unsur BGN, terdapat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Dari pihak swasta, terdapat Andri Mulyono, Komisaris PT YAT dan PT ASE. Berikutnya, Yenna Yuniana tercatat sebagai Direktur PT YAT. Dua tersangka lain adalah AA dan GB, yang masing-masing menjabat sebagai direktur PT ASE. Dengan demikian, perkara ini mencakup satu pejabat pembuat komitmen dari BGN serta empat pihak dari perusahaan swasta, yakni komisaris, direktur, dan dua direktur perusahaan terkait. Nilai kerugian negara berdasarkan audit serta jumlah pihak yang telah disebut dalam perkara tersebut menjadi fokus perkembangan penanganannya.

Baca juga: Dugaan Tambang Salam Magelang Disorot LIRA, Keselamatan Ribuan Karyawan Jadi Pertaruhan | Tender Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal 2026 | Potensi Logam Tanah Jarang di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Indonesia