Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla

oleh -87 Dilihat
oleh
Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah tidak serius menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai respons atas tudingan yang menilai pemerintah mengabaikan persoalan kebakaran di sejumlah wilayah.

Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi karhutla. Menurut dia, seluruh kekuatan sedang dikerahkan untuk memadamkan api dan menangani dampak yang ditimbulkan. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa upaya penanganan dilakukan melalui pengerahan berbagai unsur yang memiliki peran dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Respons itu disampaikan untuk meluruskan anggapan mengenai sikap pemerintah dalam menghadapi bencana karhutla. Jumhur menekankan bahwa aparat dan unsur terkait terus bekerja dalam proses pemadaman, sehingga penanganan tidak dapat disebut sebagai bentuk pengabaian. Pemerintah, melalui kementerian dan lembaga yang terlibat, berupaya mengerahkan kemampuan yang tersedia agar api dapat dikendalikan.

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tersebut menempatkan pengerahan kekuatan sebagai bagian utama dari respons pemerintah terhadap situasi yang sedang berlangsung. Fokusnya adalah memastikan proses pemadaman terus dilakukan, sekaligus menjawab tudingan bahwa pemerintah tidak memberikan perhatian yang memadai. Dengan demikian, bantahan Jumhur secara langsung diarahkan pada anggapan abai, bukan pada penilaian lain di luar informasi mengenai langkah penanganan karhutla.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui kerja sama lintas unsur, karena titik api dapat muncul di wilayah yang luas dan memiliki kondisi medan berbeda. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi berperan dalam mengoordinasikan kebutuhan di daerah, termasuk pemetaan lokasi terdampak, pembukaan akses, serta dukungan logistik bagi petugas. Upaya tersebut diperkuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, dan Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki kapasitas teknis dalam penanggulangan kebakaran serta pemulihan lingkungan.

Di lapangan, kepolisian dan TNI turut mendukung operasi melalui pengerahan personel, pengamanan kawasan, pemantauan titik panas, dan bantuan pemadaman. Keterlibatan aparat juga diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan tertib, termasuk menindaklanjuti dugaan pembakaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Selain unsur pemerintah dan aparat, komunitas masyarakat ikut berperan dalam pelaporan awal, pencegahan penyebaran api, serta pemadaman di sekitar permukiman dan lahan yang dapat dijangkau. Kolaborasi ini diarahkan untuk mempercepat pengendalian api di sejumlah wilayah yang mengalami karhutla.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa lebih dari 60.000 personel gabungan telah dikerahkan melalui operasi darat. Pengerahan tersebut terutama dipusatkan di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, dua wilayah yang memerlukan penguatan penanganan karena karakter lahan, luas area terdampak, dan potensi meluasnya kebakaran. Personel gabungan bekerja dalam koordinasi antarlembaga untuk melakukan pemadaman, patroli, pendinginan, dan pemantauan setelah api berhasil dikendalikan.

Informasi mengenai pengerahan personel dan perkembangan penanganan karhutla diterima Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah dalam mengevaluasi kondisi di lapangan, memastikan dukungan bagi daerah, serta mengarahkan langkah lanjutan agar operasi pemadaman berlangsung efektif. Dengan keterlibatan banyak unsur, respons terhadap kebakaran diharapkan berjalan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan.

Penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pendinginan area terdampak. Di samping mengerahkan personel serta peralatan untuk mengendalikan api, pemerintah juga menindak pihak-pihak yang diduga sengaja membakar lahan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap kejadian kebakaran ditangani secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Menurut Jumhur, puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak hanya berfokus pada penanggulangan dampak kebakaran, tetapi juga melakukan penyelidikan terhadap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti serta pemeriksaan yang sesuai ketentuan, sehingga setiap dugaan dapat diuji secara objektif di hadapan hukum.

Selain menetapkan tersangka, pemerintah telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya berkaitan dengan kejadian kebakaran. Penyegelan dilakukan untuk menjaga lokasi agar tidak mengalami perubahan selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, tindakan tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan perusahaan. Seluruh konsesi yang disegel masih menjalani proses verifikasi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di lapangan.

Verifikasi itu bertujuan membedakan kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja dari api yang merambat ke wilayah konsesi akibat kebakaran di area lain. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan titik awal api, pola penyebaran, kondisi lahan, aktivitas pengelolaan, serta bukti lain yang relevan. Dengan demikian, penyegelan menjadi bagian dari tahapan penanganan dan pengamanan, bukan vonis terhadap perusahaan. Hasil verifikasi nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindak lanjut, baik berupa pembebasan dari dugaan, penerapan sanksi administratif, maupun proses pidana apabila ditemukan bukti yang memadai.

Jumhur menjelaskan bahwa penanganan kebakaran di wilayah konsesi dapat menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Prinsip ini menempatkan pengelola konsesi sebagai pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban atas kejadian kebakaran yang berlangsung dalam wilayah pengelolaannya, tanpa mengabaikan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam pemeriksaan, kondisi lahan di dalam konsesi perlu menjadi salah satu bahan penilaian. Pemerintah perlu membedakan karakter area yang belum dibuka dari wilayah perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Perbedaan kondisi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai status pemanfaatan lahan serta menjadi dasar untuk memperjelas ruang lingkup pemeriksaan terhadap pengelolaan konsesi. Karena itu, penanganan tidak hanya berfokus pada keberadaan api, tetapi juga mempertimbangkan keadaan lahan yang berada di dalam wilayah konsesi.

Pemeriksaan terhadap kondisi tersebut tetap harus dilakukan secara cermat agar penerapan pertanggungjawaban mutlak berjalan berdasarkan fakta di lapangan. Area konsesi yang belum dibuka dan area perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit memiliki keadaan berbeda, sehingga informasi mengenai status masing-masing area diperlukan dalam proses penanganan. Penjelasan Jumhur menegaskan pentingnya melihat kondisi lahan sebagai bagian dari pemeriksaan, terutama ketika pemerintah menindak dugaan pembakaran di wilayah konsesi.

Berdasarkan laporan pemerintah, kebakaran yang masih ditangani mencakup sekitar 639 hektare. Luasan tersebut tersebar di enam provinsi, dengan konsentrasi utama berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Data ini menggambarkan cakupan penanganan yang masih berlangsung serta menunjukkan bahwa pemeriksaan dan pengendalian kebakaran tetap dilakukan pada sejumlah wilayah. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari laporan pemerintah mengenai penanganan karhutla yang masih berjalan.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat