Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, KNPRI membentangkan spanduk raksasa sebagai bagian dari penyampaian sikap dan tuntutan mereka. Aksi itu secara langsung diarahkan untuk menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keberadaan KNPRI di depan Gedung DPR RI menjadi bentuk penyampaian tuntutan secara terbuka di ruang publik. Melalui kegiatan tersebut, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia menyatakan desakan agar proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dilakukan. Pesan utama aksi berfokus pada tuntutan terhadap Wakil Presiden, dengan spanduk raksasa digunakan untuk menyampaikan sikap KNPRI kepada publik dan pihak yang menjadi sasaran tuntutan.
Aksi yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu memperlihatkan posisi KNPRI dalam mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan menggelar kegiatan di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 13 Oktober 2026, KNPRI menempatkan tuntutan tersebut sebagai inti aksi. Pembentangan spanduk raksasa menjadi bentuk kegiatan yang menandai penyampaian tuntutan KNPRI, sekaligus menegaskan bahwa sasaran aksi adalah pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Peserta aksi yang hadir dalam kegiatan tersebut didominasi oleh kaum perempuan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda yang dibawa oleh Komite Nasional Penyelamat Republik Indonesia (KNPRI), termasuk tuntutan pemakzulan Gibran. Para peserta mengikuti rangkaian aksi dengan menyatakan sikap melalui petisi yang disediakan dalam kegiatan tersebut.
Petisi itu dibubuhi tanda tangan oleh peserta sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan KNPRI. Tanda tangan tersebut berfungsi sebagai pernyataan persetujuan sekaligus penegasan bahwa peserta mendukung agenda politik dan aspirasi yang dibawa dalam aksi. Dengan membubuhkan tanda tangan, para peserta menyatakan keterlibatan mereka secara langsung dalam penyampaian tuntutan tersebut.
Dominasi peserta perempuan juga memperlihatkan bahwa dukungan terhadap agenda aksi tidak hanya datang dari kelompok tertentu, tetapi melibatkan masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan melalui cara yang terorganisasi. Petisi menjadi salah satu sarana untuk menghimpun dukungan secara terbuka, sekaligus mendokumentasikan sikap peserta terhadap tuntutan pemakzulan Gibran.
Dalam konteks aksi tersebut, tanda tangan tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Tindakan itu merupakan simbol dukungan terhadap KNPRI dan agenda yang sedang diperjuangkan. Setiap peserta yang menandatangani petisi memberikan legitimasi sosial terhadap penyampaian aspirasi, meskipun petisi tetap menjadi bagian dari mekanisme dukungan dan penyampaian pendapat publik.
Melalui partisipasi tersebut, para peserta perempuan menunjukkan bahwa mereka turut mengambil bagian dalam isu politik yang disuarakan dalam aksi. Dukungan melalui petisi memperkuat pesan yang hendak disampaikan KNPRI, yakni adanya aspirasi untuk mendorong proses pemakzulan Gibran. Seluruh tanda tangan yang terkumpul menjadi representasi dukungan peserta terhadap agenda tersebut dan melengkapi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan di ruang publik.
Dalam aksi yang digelar KNPRI, massa melakukan dua kegiatan utama, yakni membentangkan spanduk raksasa dan membuka posko pengaduan masyarakat. Kedua kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian sikap serta upaya menghimpun dukungan publik terhadap tuntutan pemakzulan Gibran.
Spanduk berukuran besar dibentangkan oleh peserta aksi sebagai media penyampaian tuntutan secara terbuka. Kehadiran spanduk itu membuat pesan utama aksi dapat terlihat oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan. Pembentangan dilakukan secara bersama-sama oleh massa KNPRI, sehingga menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam pelaksanaan aksi.
Selain membentangkan spanduk, KNPRI juga menyediakan posko pengaduan masyarakat. Posko tersebut berfungsi sebagai tempat bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak yang membuka layanan selama aksi berlangsung. Dengan adanya posko ini, kegiatan KNPRI tidak hanya berfokus pada penyampaian tuntutan melalui aksi massa, tetapi juga menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat.
Pengumpulan aspirasi melalui posko dilakukan sebagai bagian dari upaya KNPRI menghimpun suara publik. Masyarakat yang datang dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk menyampaikan pengaduan atau pandangan yang ingin disampaikan. Namun, informasi mengenai isi spanduk maupun jenis pengaduan yang diterima tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia.
Dua bentuk kegiatan tersebut menunjukkan bahwa aksi KNPRI menggabungkan penyampaian pesan secara visual dengan penghimpunan aspirasi langsung. Spanduk raksasa digunakan sebagai sarana komunikasi terbuka, sedangkan posko pengaduan menjadi wadah interaksi dengan masyarakat. Keduanya dilaksanakan dalam rangkaian aksi yang sama dan berkaitan dengan agenda KNPRI untuk menggalang dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran.
Aksi pembentangan spanduk raksasa dan penggalangan dukungan pemakzulan Gibran digelar untuk menyampaikan tuntutan kepada DPR RI. Para penggagas aksi mendesak lembaga tersebut menindaklanjuti tuntutan yang telah mereka sampaikan, termasuk permintaan agar isu pemakzulan Gibran dibahas melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Dalam konteks ini, aksi diposisikan sebagai sarana menyuarakan aspirasi publik sekaligus mendorong DPR RI memberikan respons terhadap pokok tuntutan tersebut.
Tuntutan itu dikaitkan oleh sumber dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keterkaitan yang disebutkan berhubungan dengan persoalan syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Karena itu, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan yang dibawa dalam penyampaian aspirasi dan penggalangan dukungan. Penyebutan hubungan ini menggambarkan dasar yang digunakan pihak penggelar aksi untuk meminta perhatian DPR RI, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan hukum mengenai kedudukan atau konsekuensi putusan tersebut.
Selanjutnya, tuntutan pemakzulan dan rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi perlu dipahami sesuai informasi yang disampaikan oleh pihak aksi. DPR RI didesak untuk menindaklanjuti aspirasi itu melalui kewenangan dan prosedur yang berlaku, sementara substansi hukum lebih lanjut tetap berada dalam ranah lembaga yang berwenang. Dengan demikian, pembentangan spanduk dan penggalangan dukungan berfungsi sebagai bentuk tekanan politik serta penyampaian pendapat, bukan sebagai penetapan atas benar atau tidaknya alasan hukum yang mendasari tuntutan. Informasi mengenai keterkaitan dengan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga disampaikan secara terbatas pada isu syarat pendidikan dalam Pilpres 2024, sehingga tidak dapat diperluas menjadi penilaian lain di luar bahan yang tersedia.
Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Dukungan Pendidikan untuk Siswa Miskin di Bogor | Dukungan Bobotoh Menjadi Motivasi Jelang Laga Persija vs Persib

