Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyiapkan rangkaian unjuk rasa secara bergelombang di berbagai daerah. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 30 Oktober 2026 sebagai bagian dari perjuangan buruh untuk mengawal proses penetapan upah minimum 2027.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kegiatan itu akan digelar di 38 provinsi. Dengan cakupan tersebut, rangkaian aksi diharapkan menjadi sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan pengupahan secara terorganisasi di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut Said, pelaksanaan aksi secara bergelombang membuat agenda perjuangan buruh berlangsung dalam rentang waktu yang telah ditentukan, bukan hanya terpusat pada satu wilayah. Setiap daerah akan menjadi bagian dari upaya mengawal pembahasan dan penetapan upah minimum untuk tahun mendatang, yang dinilai berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan itu menandai dimulainya persiapan konsolidasi KSPI dan Partai Buruh menjelang pelaksanaan aksi. Para pekerja di 38 provinsi dijadwalkan terlibat sesuai rangkaian agenda yang berlangsung hingga 30 Oktober.
Rencana turun ke jalan ini sekaligus menunjukkan perhatian serikat pekerja terhadap arah kebijakan upah minimum 2027. Melalui aksi yang digelar di berbagai daerah, KSPI dan Partai Buruh hendak memastikan suara buruh tetap diperhitungkan dalam proses penetapan upah. Agenda tersebut menjadi bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk mendorong kebijakan pengupahan yang mampu melindungi kepentingan pekerja.
Rangkaian aksi buruh untuk mengawal penetapan upah minimum 2027 akan dipusatkan di daerah masing-masing. Konsentrasi kegiatan terutama diarahkan ke wilayah yang menjadi basis industri, tempat banyak pekerja dan perusahaan beroperasi. Pola ini memungkinkan tuntutan disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dalam pelaksanaannya, massa buruh akan mendatangi kantor gubernur sebagai lokasi utama penyampaian aspirasi. Kantor tersebut dipandang sebagai titik penting karena gubernur memiliki peran dalam menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk kondisi perekonomian, kebutuhan hidup pekerja, serta rekomendasi dari pihak terkait. Para pekerja akan menyampaikan tuntutan agar kebijakan upah tahun depan memberikan perlindungan yang layak dan mencerminkan perkembangan biaya hidup.
Lokasi aksi dapat berbeda-beda sesuai dengan wilayah organisasi dan basis massa buruh. Daerah industri dengan jumlah pekerja besar diperkirakan menjadi titik yang lebih ramai, sementara wilayah lain tetap menjalankan kegiatan dengan menyesuaikan agenda lokal. Selain menyampaikan tuntutan, aksi tersebut menjadi sarana bagi serikat pekerja untuk mengawal proses pembahasan dan memastikan aspirasi buruh tercatat dalam pertimbangan pemerintah daerah.
Said Iqbal menegaskan bahwa rangkaian aksi tersebut berlangsung di daerah, bukan dipusatkan di Jakarta. Penegasan itu menunjukkan bahwa arah perjuangan ditujukan kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing, sesuai dengan lokasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan upah. Jika aksi digelar di Jakarta, kantor gubernur setempat menjadi lokasi penyampaian tuntutan, bukan karena seluruh gerakan buruh terpusat di ibu kota. Dengan pola bergelombang di 38 provinsi, setiap daerah akan bergerak melalui koordinasi organisasi dan situasi lokalnya masing-masing.
Rangkaian demonstrasi buruh dijadwalkan berlangsung menjelang agenda pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 pada 1 November 2026. Waktu tersebut menjadikan aksi sebagai bagian dari pengawalan terhadap proses penetapan upah, terutama ketika pemerintah dan pemangku kepentingan memasuki tahap penting dalam menentukan besaran yang berlaku pada tahun berikutnya. Buruh memanfaatkan momentum sebelum keputusan final ditetapkan untuk menyampaikan aspirasi dan menegaskan perhatian mereka terhadap kebijakan pengupahan.
Bagi pekerja, besaran kenaikan upah minimum bukan sekadar angka dalam keputusan administratif. Nilai tersebut akan memengaruhi pendapatan yang diterima pekerja sepanjang 2027, sekaligus berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup di tengah perubahan harga barang dan jasa. Karena itu, pembahasan mengenai formula serta tingkat kenaikan UMP menjadi perhatian utama dalam konsolidasi organisasi buruh. Demonstrasi dipandang sebagai sarana untuk mendorong agar pertimbangan terhadap kondisi pekerja mendapat porsi yang memadai dalam proses penetapan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan aksi dapat melibatkan puluhan ribu buruh di berbagai daerah. Perkiraan itu menggambarkan luasnya perhatian terhadap kebijakan upah minimum, meskipun jumlah massa yang hadir akan bergantung pada hasil konsolidasi organisasi buruh di masing-masing wilayah. Dengan demikian, skala aksi tidak seragam dan dapat menyesuaikan keputusan internal, kesiapan peserta, serta agenda pengorganisasian setempat.
Hubungan waktu demonstrasi dan jadwal penetapan UMP memperlihatkan bahwa mobilisasi dilakukan untuk memengaruhi ruang dialog sebelum keputusan 1 November 2026. Aksi bergelombang tersebut menjadi bentuk tekanan sekaligus penyampaian tuntutan agar kenaikan upah 2027 mempertimbangkan kepentingan pekerja. Perkembangan konsolidasi di setiap wilayah akan menentukan bentuk dan jumlah partisipasi, tanpa mengubah fokus utama, yaitu mengawal proses penetapan upah minimum provinsi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menempatkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% sebagai tuntutan utama dalam rangkaian perjuangan buruh. Rentang tersebut merupakan usulan yang disusun berdasarkan perhitungan organisasi, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan hidup dan kondisi ketenagakerjaan. Perhitungan itu diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih mencerminkan perubahan biaya hidup pekerja dibandingkan penetapan upah yang tidak memperhatikan perkembangan ekonomi secara menyeluruh.
KSPI mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang seragam untuk seluruh wilayah, karena kondisi ekonomi setiap daerah tidak sepenuhnya sama. Perbedaan tingkat harga, kemampuan industri, struktur perekonomian, produktivitas, dan kebutuhan pekerja dapat memengaruhi besaran penyesuaian yang dianggap layak. Wilayah dengan biaya hidup tinggi dan tekanan kebutuhan yang lebih besar memerlukan perhatian tersendiri, sementara daerah lain mungkin memiliki karakter ekonomi serta kemampuan usaha yang berbeda. Dengan pendekatan tersebut, usulan 7,5% sampai 9,5% dipandang dapat memberi ruang bagi penetapan upah minimum yang lebih proporsional dan tetap mempertimbangkan situasi regional.
Perjuangan atas angka tersebut akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk dialog, advokasi kebijakan, serta aksi yang disiapkan di sejumlah daerah. KSPI bersama Partai Buruh dan pihak-pihak yang bergabung dalam koalisi serikat pekerja serta partai buruh akan mengawal proses penetapan upah minimum 2027. Mereka akan menyampaikan argumentasi mengenai pentingnya kenaikan yang mampu menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan layak pekerja, sekaligus mendorong pemerintah mempertimbangkan usulan rentang kenaikan tersebut dalam pembahasan dan keputusan akhirnya.
Baca juga: Antisipasi PSM Makassar, Arema FC Siapkan Strategi Unggul | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Kawal Hak Pekerja, 100 Buruh FSP LEM SPSI Bertolak dari Pulogadung ke DPRD DKI

