Polisi Tahan MK dalam Kasus Kekerasan dan Pengambilan Uang Perempuan di Bandung

oleh -55 Dilihat
oleh
Polisi Tahan MK dalam Kasus Kekerasan dan Pengambilan Uang Perempuan di Bandung

Kota Bandung | Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MK dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial BLM di Kota Bandung. MK diduga melakukan penganiayaan, mengancam BLM dengan kekerasan, serta mengambil uang milik perempuan tersebut. Penanganan perkara ini dilakukan setelah insiden yang berlangsung di sebuah kamar apartemen pada Senin, 12 Oktober 2026.

Lokasi kejadian berada di kamar nomor 30, lantai 11, Tower C Apartemen Grand Asia Afrika. Apartemen tersebut beralamat di Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Keterangan mengenai lokasi itu menjadi bagian penting dalam perkara yang kini ditangani oleh kepolisian.

Penahanan terhadap MK menunjukkan bahwa polisi telah mengambil langkah hukum atas dugaan penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, dan pengambilan uang milik BLM. Dalam perkara ini, MK disebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut, sedangkan BLM merupakan perempuan yang disebut mengalami kejadian terkait.

Peristiwa di kamar apartemen tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk menangkap serta menahan MK. Kasus ini berkaitan dengan tiga dugaan tindakan, yaitu penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, dan pengambilan uang milik BLM. Seluruh dugaan itu dikaitkan dengan kejadian yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di Apartemen Grand Asia Afrika, Kota Bandung.

Dengan demikian, inti perkara ini adalah penangkapan dan penahanan MK oleh polisi setelah insiden yang dilaporkan terjadi di kamar nomor 30, lantai 11, Tower C. Lokasi tersebut berada di Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Polisi menangani perkara itu berdasarkan dugaan kekerasan dan pengambilan uang yang melibatkan MK serta BLM.

Kapolsek Lengkong, AKP Lazuardi, membenarkan adanya perkara kekerasan dan pengambilan uang terhadap seorang perempuan di Bandung. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap MK yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Setelah ditangkap, MK kemudian ditahan oleh kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara sesuai keterangan yang disampaikan.

Menurut AKP Lazuardi, dugaan keterlibatan MK mencakup tiga bentuk tindak pidana. Pertama, penganiayaan, yakni dugaan tindakan yang menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik. Kedua, ancaman dengan kekerasan, berupa dugaan ancaman yang disertai atau berkaitan dengan penggunaan kekerasan terhadap korban. Ketiga, pencurian, yang berkaitan dengan dugaan pengambilan uang milik perempuan tersebut. Ketiga dugaan itu menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Pernyataan Kapolsek Lengkong tersebut menegaskan bahwa status MK dalam perkara ini adalah tersangka yang telah ditangkap dan ditahan. Polisi juga menduga adanya keterkaitan MK dengan rangkaian perbuatan berupa penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, serta pencurian. Keterangan itu disampaikan untuk mengonfirmasi kejadian dan status penanganan terhadap tersangka, tanpa mengubah pokok perkara yang telah disampaikan. Dengan demikian, informasi dari kepolisian berfokus pada pembenaran adanya kejadian, penangkapan MK, penahanan MK, serta tiga dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengannya.

Berdasarkan keterangan Lazuardi yang disampaikan dalam penanganan perkara oleh kepolisian, MK diduga melakukan kekerasan terhadap BLM. Uraian mengenai tindakan tersebut masih berada pada tahap dugaan dan bersumber dari keterangan kepolisian. Dengan demikian, informasi ini tidak dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan atau putusan pengadilan terhadap MK.

Salah satu bentuk kekerasan yang disebutkan adalah tindakan membekap bibir BLM. Menurut keterangan yang menjadi dasar penyelidikan, pembekapan tersebut diduga menyebabkan bibir korban mengalami luka sobek dan berdarah. Keterangan itu menggambarkan adanya cedera pada bagian bibir, tetapi tidak disertai informasi lebih lanjut mengenai tingkat keparahan luka, penanganan medis, ataupun kondisi BLM setelah kejadian.

Selain dugaan pembekapan, MK juga disebut menampar kedua mata BLM menggunakan tangan kosong. Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dikaitkan dengan munculnya memar pada area kedua mata korban. Rincian itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan mengenai peristiwa kekerasan yang sedang ditangani aparat kepolisian, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan.

Karena proses hukum masih menjadi dasar pemberitaan, setiap uraian mengenai kekerasan terhadap BLM perlu ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah. Keterangan Lazuardi dan penjelasan kepolisian menjadi sumber informasi mengenai dugaan tindakan MK, sementara pembuktian lebih lanjut tetap mengikuti tahapan penyidikan serta proses hukum yang berlaku. Tidak terdapat informasi tambahan dalam bahan sumber mengenai perawatan medis atau keadaan korban setelah peristiwa tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, MK diduga melakukan ancaman terhadap BLM dengan menggunakan alat catokan rambut. Peralatan tersebut diduga dipakai sebagai sarana untuk menimbulkan rasa takut pada korban, sehingga BLM tidak berani meminta pertolongan atau berupaya melawan situasi yang dihadapinya. Polisi masih memproses perkara tersebut berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Penggunaan alat catokan itu menjadi salah satu unsur penting dalam penyelidikan karena diduga berfungsi sebagai alat intimidasi. Ancaman tersebut tidak hanya dipandang dari bentuk alat yang digunakan, tetapi juga dari dampaknya terhadap korban. Dengan adanya tekanan dan rasa takut, korban diduga berada dalam kondisi yang membatasi kebebasannya untuk mencari bantuan. Penjelasan ini disampaikan dalam konteks keterangan polisi mengenai rangkaian peristiwa yang melibatkan MK dan BLM.

Setelah dugaan ancaman tersebut, MK juga diduga mengambil kartu ATM milik BLM. Pengambilan kartu itu disebut berkaitan dengan dugaan pencurian uang milik korban. Polisi mendalami hubungan tindakan pengambilan kartu dan dugaan hilangnya uang tersebut, termasuk untuk memastikan peran serta unsur pidana yang disangkakan kepada MK. Seluruh dugaan itu tetap menunggu proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.

Dengan demikian, perkara ini memuat dua dugaan utama, yakni ancaman terhadap korban menggunakan alat catokan rambut serta pengambilan kartu ATM yang berkaitan dengan dugaan pencurian uang BLM. Keterangan kepolisian mengenai kedua tindakan tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus, sementara status dan pertanggungjawaban MK akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Daftar Lokasi Nonton Bareng Persija vs Persib di Bandung | Inisiatif Bank Syariah Nasional untuk Mendorong Ekosistem Perdagangan di Bandung | Mengungkap Fenomena Dentuman Misterius di Bandung