ketua Tunas Prabowo 08 Kab Asahan.melihat dan meliput kejadian di jalan Pasar Baru pabrik beneng.hari selasa tgl.13/10/2026.srkitar pukul 08.00wib.melihat adu mulut hampimemicu terjadi bentrok antara masyarakat petani dgn pihak pt,bsp
di kel sidomukti kec kisaran barat kab Asahan ungkap Supriyadi ketua tunas Prabowo 08 kepada awak media
untung saja pihak Polsek Polres Asahan Sumatera Utara yang di pimpin oleh Ipda Spangat, Tanggap dan sigap cepat turun kelokasi lahan pt.bsp yg sdh di pasang plank Tanah ini milik PemKab Asahan.Kanit Ipda Supangat mererai.dan menelpon pihak bpn/atr.setelah itu beko yg sdh sempat membuat parit lebar diperkirakan 3 m dgn kedalaman 4 m.
bahkan parit baru yg di buat oleh pt bsp di tutup kembali.beko di keluarkan dari lokasi garapan masyarakat petani.setelah kejadian itu.saya supriadi sbg ketua tunas Prabowo 08 kab Asahan lsg kekantor Bpn/Atr.Kab Asahan di kisaran.
di kantor Bpn bertemu dgn kabid pertanahan yaitu bpk Afrijal.dan saya saya Supriyadi bersama tim bertanyak kepada beliau, apakah HGU Pt.bsp yg sdh diperkirakan mati 4 thn kini HGU nya sdh Hidup.
dgn gamblang nya beliau menjawab.Belum hy pt bsp sdh mengurus SK perpanjangan HGU.
saat saya bertanyak ada saksi sy yaitu bpk.Dirman Rangkuti. ungkap beliau menyampaikan kepada media
Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit diatur berdasarkan ketentuan hukum agraria terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN.
Jangka Waktu HGU
• Masa awal: Diberikan paling lama 35 tahun (dapat diperpanjang hingga 35 tahun untuk badan hukum tertentu atau 25 tahun untuk perorangan).
• Perpanjangan: Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
• Pembaruan: Setelah masa perpanjangan berakhir, dapat diperbarui kembali untuk jangka waktu paling lama 35 tahun (total keseluruhan bisa mencapai 95 tahun)
.Syarat Perpanjangan HGU Sawit
Sesuai panduan dari dan regulasi ATR/BPN, pemohon harus memenuhi syarat berikut:
• Tanah aktif diusahakan: Kebun sawit harus masih dikelola secara produktif dan sesuai dengan peruntukannya.
• Persyaratan administratif & hukum: Memenuhi kriteria sebagai badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
• Kesesuaian Tata Ruang: Pemanfaatan lahan wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
• Bebas sengketa: Lahan tidak sedang menjadi objek sengketa, perkara pengadilan, atau berstatus sita (atau jika ada, harus dicatat sesuai ketentuan)
(Tim.ag.)

