Jakarta | Bank Indonesia (BI) menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan dari 9 persen menjadi 7 persen. Perubahan ini merupakan langkah untuk menambah ruang likuiditas di sistem keuangan, sekaligus membantu menyeimbangkan ketersediaan dana di pasar uang dan industri perbankan nasional. Dengan porsi dana yang wajib ditempatkan di bank sentral lebih rendah, perbankan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola likuiditasnya.
Kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menambah dana yang tersedia di bank. BI juga mempertimbangkan perlunya menjaga agar kondisi likuiditas sejalan dengan arah kebijakan moneter dan perkembangan ekonomi. Ketersediaan dana yang memadai dapat mendukung kegiatan intermediasi perbankan, sementara pengelolaannya tetap perlu konsisten dengan upaya menjaga stabilitas harga dan kondisi pasar uang.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menjelaskan bahwa likuiditas perlu dijaga agar selaras dengan suku bunga kebijakan, prospek pertumbuhan ekonomi, serta sasaran inflasi. Dengan demikian, penyesuaian GWM ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan kebijakan yang mempertimbangkan beberapa tujuan secara bersamaan, bukan sebagai langkah yang berdiri sendiri. Kondisi likuiditas yang terlalu ketat maupun tidak seimbang dapat memengaruhi transmisi kebijakan moneter dan kemampuan perbankan menjalankan fungsi penyaluran dana.
Firman menyampaikan penjelasan tersebut dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Pernyataannya menegaskan bahwa pengaturan likuiditas perlu disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian, sambil tetap memperhatikan sasaran inflasi dan sinyal suku bunga kebijakan. Karena itu, penurunan rasio GWM dari 9 persen menjadi 7 persen diarahkan untuk mendukung keseimbangan likuiditas di pasar uang dan perbankan nasional. Langkah tersebut juga memberi ruang bagi bank untuk mengelola dana secara lebih fleksibel, tanpa mengubah kebutuhan BI untuk memastikan kebijakan moneter tetap konsisten dengan prospek pertumbuhan dan stabilitas harga. Besaran tambahan likuiditas yang diperkirakan muncul dari kebijakan ini mencerminkan dampaknya terhadap dana yang dapat dikelola perbankan, tetapi tujuan pengaturannya tetap mencakup keseimbangan pasar dan keterkaitan dengan kerangka moneter yang lebih luas.
Penyesuaian GWM perlu dibaca dengan membedakan dua komponen kebijakan yang bekerja melalui saluran berbeda. Komponen pertama adalah dana minimum yang wajib ditempatkan bank pada Bank Indonesia (BI). Dana ini merupakan bagian dari kewajiban cadangan bank dan secara langsung menentukan porsi likuiditas yang tidak dapat digunakan secara bebas untuk kegiatan lain. Komponen kedua berkaitan dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang memberi ruang insentif kepada bank sesuai penyaluran pembiayaan pada sektor-sektor yang menjadi prioritas. Karena sifat dan mekanismenya berlainan, perubahan pada masing-masing komponen tidak semestinya dipahami sebagai satu angka pemotongan yang sama.
Dalam penyesuaian terbaru, kewajiban penempatan dana di BI dikurangi sebesar 1 poin persentase. Artinya, perubahan spesifik pada komponen cadangan yang disimpan di bank sentral adalah satu poin persentase, bukan dua poin persentase. Pengurangan ini dapat membebaskan sebagian dana yang sebelumnya harus ditahan, sehingga bank memiliki ruang lebih besar untuk mengelola sumber likuiditasnya. Dampak akhirnya tetap bergantung pada kondisi tiap bank, termasuk struktur pendanaan, kebutuhan likuiditas, dan kemampuan menyalurkan dana secara produktif. Dengan demikian, angka perubahan pada komponen ini perlu disebut secara terpisah dari angka GWM keseluruhan.
Sementara itu, penyesuaian yang terkait KLM memberi fleksibilitas tambahan dalam pemanfaatan likuiditas yang sudah tersedia. Insentif makroprudensial tersebut dapat memengaruhi besaran kewajiban efektif atau ruang yang dimiliki bank, berdasarkan ketentuan dan kriteria penyaluran kredit yang berlaku. Hal ini berbeda dari pemotongan langsung atas dana yang ditempatkan di BI: KLM berkaitan dengan insentif dan kelonggaran kebijakan, bukan semata-mata perubahan satu tarif cadangan. Karena kedua saluran tersebut berjalan berdampingan, angka GWM yang disebut turun dari 9 persen menjadi 7 persen tidak boleh ditafsirkan seolah-olah penempatan dana di BI sendiri dipangkas dua poin persentase. Penurunan pada komponen penempatan di BI adalah 1 poin persentase, sedangkan perubahan yang terkait KLM memberi fleksibilitas tersendiri. Pembedaan ini membantu menjelaskan bagaimana likuiditas dapat bertambah tanpa mencampuradukkan dasar perhitungannya.
Kalibrasi likuiditas perbankan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 7%. Kebijakan ini merespons perkembangan penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), yang sebelumnya tumbuh dengan kecepatan berbeda. Ketika pertumbuhan kredit lebih cepat daripada pertumbuhan DPK, kebutuhan pendanaan bank dapat meningkat. Karena itu, pengaturan likuiditas perlu memperhatikan kemampuan perbankan mendukung penyaluran pembiayaan sekaligus menjaga ketersediaan dana dalam sistem. Penyesuaian GWM diarahkan untuk memberi ruang likuiditas yang relevan dengan perkembangan tersebut, bukan semata-mata mengikuti satu indikator secara terpisah. Dengan mencermati arah pertumbuhan kredit dan dana yang dihimpun, otoritas dapat menilai kebutuhan likuiditas secara lebih menyeluruh. Pertimbangan ini juga penting agar bank dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan tetap memperhatikan kondisi pendanaan yang tersedia.
Selain dinamika kredit dan DPK, penempatan dana pemerintah di bank umum turut memengaruhi kondisi likuiditas. Dana tersebut menambah ketersediaan dana pada perbankan dan menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menilai kebutuhan likuiditas sistem. Perubahan GWM berlangsung dalam konteks berbagai sumber dana dan kebutuhan, sehingga dampaknya tidak dapat dipisahkan dari perkembangan penempatan dana pemerintah. Dengan mempertimbangkan kondisi itu, perkiraan yang disampaikan menyebut kebijakan ini dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Angka tersebut merupakan perkiraan tambahan likuiditas yang terkait dengan kebijakan, sekaligus memberi gambaran mengenai besarnya ruang dana yang dapat tersedia bagi bank. Pengaruhnya terhadap aktivitas perbankan tetap berkaitan dengan keputusan bank dan kondisi ekonomi yang berjalan, sehingga angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan tambahan kredit dalam jumlah yang sama.
Penyesuaian likuiditas tersebut diarahkan agar tetap konsisten dengan arah suku bunga kebijakan dan keadaan perekonomian. Artinya, pengelolaan GWM perlu mendukung kelancaran likuiditas tanpa mengabaikan sinyal kebijakan moneter maupun perkembangan aktivitas ekonomi. Keseimbangan ini menjadi penting karena kebutuhan dana perbankan dapat berubah seiring pergerakan kredit, penghimpunan DPK, dan penempatan dana pemerintah. Dengan demikian, pengurangan GWM menjadi 7% ditempatkan sebagai kalibrasi untuk menyesuaikan ketersediaan likuiditas dengan kondisi yang berkembang. Fokusnya adalah menjaga agar likuiditas perbankan memadai dan sejalan dengan arah kebijakan, bukan mengubah tujuan kebijakan suku bunga. Langkah tersebut mempertimbangkan hubungan kebutuhan pendanaan bank dan kondisi perekonomian, tanpa menetapkan rincian dampak lebih lanjut di luar perkiraan tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun.
Bersamaan dengan pemangkasan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan, Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin. Tingkat suku bunga tersebut naik dari 4,75 persen menjadi 5 persen. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan moneter yang menyertai penyesuaian GWM, dengan tujuan yang berbeda tetapi berkaitan dalam pengelolaan kondisi moneter dan likuiditas.
Deposit facility merupakan fasilitas yang disediakan BI bagi bank untuk menempatkan dana pada bank sentral. Perubahan suku bunganya menjadi salah satu unsur koridor suku bunga operasional BI. Dengan menaikkan tingkat fasilitas tersebut, BI menyatakan hendak memperkuat transmisi BI Rate ke suku bunga pasar uang antarbank. Transmisi ini merujuk pada proses ketika perubahan suku bunga kebijakan tercermin pada tingkat bunga dalam transaksi antarbank.
Penguatan transmisi juga diarahkan ke suku bunga operasional perbankan. Dengan demikian, penyesuaian deposit facility ditempatkan dalam kerangka penerusan kebijakan moneter melalui pasar uang dan kegiatan perbankan.
Baca juga: Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Menjadi Rp2.627.000 per Gram | Penyelidikan Kematian Perempuan di Serang: Dari Bunuh Diri Menjadi Kasus Pembunuhan
