Terduga Pengedar Narkoba Meninggal, GMNI Flotim : Ini Bentuk Keteledoran Polisi

LARANTUKA – Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RO meningal dunia setelah ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polres Flotim di dekat Kantor PLTD Terong, Kecamatan Adonara Timur, Sabtu 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.

Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, Setelah di tangkap dan hendak dibawanya menggunakan sepeda motor ke Polres Flotim, terduga pelaku mengamuk dan melompat dari motor mengakibatkan kepalanya terbentur di aspal dan tidak sadarkan diri.

RO Sempat dibawa ke Puskesmas Baniona, lalu dirujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka. Namun setelah mendapat penanganan medis di RSUD Hendrikus Fernandes RO dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian meninggalnya RO langsung viral di media sosial dalam seketika dan mendapat tanggapan keras dari berbagai kalangan masyarakat, civitas akademika maupun organisasi-organisasi mahasiswa.

Salah satunya datang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur. Kepada wartawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang GMNI Flores Timur, Fransiskus Pati Soge, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut, Apa lagi RO meninggal dunia ketika sedang dalam pengawalan ketat pihak kepolisian.

Menurut Fransiskus Pati Soge yang kerap disapa bung Kanis, jika RO terbukti bersalah sekalipun, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, Kepolisian wajib memberikan kemananan hingga yang bersangkutan mendapatkan status hukum tetap dari pengadilan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, jika terbukti bersalah sekalipun, mestinya terduga pelaku dapat di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sangat di sayangkan korban meninggal dalam pengawasan pihak kepolisian,” ujar Bung Soge. Minggu (10/03/2024).

“Kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika Kepolisian lebih Profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Senada dengan itu Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur, Yulius Ninu Badin menerangkan, RO masih dalam status terduga pelaku dan perlu diamankan dengan sebaik mungkin agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apapun itu pelaku masih dalam status terduga dan perlu diamankan dengan sebaik mungkin agar dapat di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sayangnya pelaku sudah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum tiba di Polres Flotim,” paparnya

Menurut Jhesan Badin sapaan akrab Yulius Ninu Badin, kejadian ini merupakan mutlak keteledoran dari pihak kepolisian Flores Timur yang tidak menerapkan SOP yang benar dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menindak kasus Narkoba.

Ia menerangkan,seharusnya anggota kepolisian yang turun pada saat penangkapan dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Polsek terdekat agar dapat mendatangkan mobil atau kendaraan roda empat.

“Hal ini bertujuan untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan dalam perjalanan membawa terduga pelaku ke Mapolres Flotim, bagaimanapun RO adalah warga negara Indonesia yang juga wajib dilindungi hukum,” sebut Jhesan.

secara organisatoris tambah Jhesan, GMNI Flores Timur turut bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya RO terduga pelaku pengedaran Narkoba tersebut

“Semoga keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam melepaskan kepergian korban.” tutupnya.***(ell).