Larantuka, RADARNKRI.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menegaskan bahwa Kasus Kades Kalike Aimatan tidak masuk dalam unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan umum.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya dalam acara Apel Siaga dan Pengawasan Partisipatif melalui Forum Warga yang berlokasi di Taman Kota Felix Fernandes Larantuka. Sabtu (25/05/2024).
Ia menerangkan, usai mendapat laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kades Kalike Aimatan, pihaknya lalu menyerahkan laporan tersebut kepada Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga : Gelar Apel Siaga : Bawaslu Flotim Ingatkan Netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada 2024
Namun kata dia, setelah penyidik Gakumdu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk ahli Pidana
“Setelah ditelusuri oleh penyidik Gakumdu tidak ditemukan unsur Pidana, sebab Kades Kalike Aimatan membuat postingan pada tanggal 11 Februari 2024 yang mana tanggal 11 Februari merupakan masa tenang bukan masa kampanye,” tegas Ernesta.
Namun kata dia, pihaknya tidak membiarkan kasus tersebut dihentikan begitu saja. Bawaslu telah memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi kepada pimpinan Kepala Desa Kalike yakni Bupati Flotim untuk ditindaklanjuti.
Baca juga : HUT IKAHI ke-71, Pengadilan Negeri Larantuka Bagi Bansos di Pelosok Flotim
“Kasus Kades Kalike Aimatan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pidana, tetapi secara kelembagaan kami tetap memberikan sanksi administrasi dan rekomendasi kepada bapak Bupati Flores Timur,” tutupnya***(ell).