Aniaya Warganya, Kades Waibao Jadi Tahanan Jaksa

LARANTUKA – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur kini harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum karena menganiaya salah satu warganya hingga babak belur.

Oknum kepala desa tersebut diketahui bernama Hironimus Raga Aran. Dirinya merupakan kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Selain Hironimus ada juga tiga orang  pelaku lainnya yang ikut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur karena turut serta secara bersama-sama dalam menganiaya korban.

Keempatnya langsung ditahan oleh JPU Timur setelah berkas hasil penyelidikan dari Kepolisian Polres Flotim dinyatakan lengkap pada Kamis, (04/05/2024) sore kemarin

Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan mengatakan, keempat pelaku ditahan oleh JPU untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sebelum perkara tersebut disidangkan.

“Setelah berkas penyelidikan dinyatakan lengkap, keempat pelaku termasuk Kepala Desa Hironimus Raga Aran langsung ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak hari ini,” ungkapnya.

I Nyoman menerangkan, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Keempat tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana dengan menggunakan kekerasan terhadap orang di muka umum,” jelas I Nyoman

Ia menambahkan, saat ini oknum Kades Waibao bersama tiga pelaku lainnya menjadi tahanan JPU yang dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka selama dua puluh hari kedepan sebelum persidangan.

“Kita tahan selama dua puluh hari kedepan, keempatnya dititip di rumah tahanan kelas IIB Larantuka,” tutupnya.***(Ell).