Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

oleh -26 Dilihat
oleh
Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu pokok usulan tersebut ialah penambahan jumlah anggota DPRD Jakarta, dari 106 kursi yang tersedia saat ini menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI sebagai bagian dari pembahasan mengenai penyempurnaan aturan yang mengatur Jakarta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menjelaskan bahwa jumlah penduduk Jakarta telah mencapai sekitar 11 juta jiwa. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah wakil rakyat di tingkat provinsi. Besarnya populasi membuat kebutuhan terhadap layanan aspirasi, pengawasan kebijakan, serta penyaluran kepentingan masyarakat semakin kompleks.

Beban kerja DPRD Jakarta juga dinilai lebih berat karena struktur pemerintahan di ibu kota tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota. Dengan demikian, DPRD provinsi menangani ruang lingkup representasi yang di daerah lain terbagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. Keadaan ini menjadi salah satu alasan DPRD DKI mendorong perubahan ketentuan mengenai komposisi dan jumlah kursi.

Dalam RDPU tersebut, DPRD Jakarta mengusulkan perubahan rasio representasi. Saat ini, satu anggota DPRD mewakili sekitar 100.000 warga. Rasio itu diusulkan menjadi satu anggota untuk sekitar 50.000 atau 60.000 warga. Apabila perubahan tersebut diterapkan, kebutuhan kursi diperkirakan meningkat secara signifikan, sehingga jumlah anggota DPRD Jakarta dapat berada pada kisaran 180 hingga 220 orang.

Usulan penambahan kursi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam proses revisi UU DKJ. DPRD Jakarta berharap pengaturan baru dapat mencerminkan jumlah penduduk, karakteristik pemerintahan ibu kota, dan kebutuhan representasi masyarakat secara lebih proporsional.

DPRD Jakarta menilai jumlah kursi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan jumlah penduduk serta tingginya beban representasi di wilayah tersebut. Dengan jumlah anggota yang tersedia, setiap wakil rakyat harus menampung aspirasi warga dalam cakupan yang besar dan beragam. Pertimbangan mengenai keseimbangan jumlah penduduk dan kapasitas representasi itu menjadi dasar munculnya usulan penambahan kursi DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Anggota DPRD Jakarta, Abdul Azis, mengusulkan perubahan terhadap ketentuan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta. Melalui perubahan tersebut, jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta diusulkan paling banyak 125 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan berdasarkan kategori jumlah penduduk sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Usulan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan komposisi lembaga perwakilan dengan kebutuhan representasi penduduk Jakarta.

Menurut perhitungan dalam usulan tersebut, rasio representasi satu anggota untuk sekitar 50.000 hingga 60.000 warga dapat menghasilkan jumlah kursi dalam kisaran 180 sampai 220. Angka itu lebih besar dibandingkan jumlah kursi DPRD Jakarta yang berlaku saat ini, yakni 106 kursi. Perbandingan tersebut menggambarkan alasan DPRD memandang perlu adanya peninjauan terhadap pengaturan jumlah anggota, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk dan beban kerja representasi.

Selain mengatur jumlah kursi, DPRD juga mengusulkan agar revisi Undang-Undang DKJ dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional. Langkah itu diperlukan untuk melakukan harmonisasi dengan Undang-Undang Pemilu dan memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum serta peserta pemilu. Kejelasan pengaturan dinilai penting agar perubahan mengenai komposisi DPRD memiliki dasar hukum yang selaras. Pembahasan sejak awal juga diharapkan dapat menghindari konsekuensi langsung terhadap desain pemilu, termasuk kemungkinan perubahan yang memengaruhi tahapan, pembagian daerah pemilihan, dan penyelenggaraan pemilu di Jakarta.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menetapkan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220 sebagai keputusan. Usulan tersebut masih akan dibahas dan dikaji secara lebih mendalam sebelum menentukan langkah lanjutan. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan, pembahasan perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi kependudukan, kebutuhan representasi, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dengan demikian, angka penambahan kursi yang diusulkan belum dapat dianggap sebagai hasil akhir pembahasan legislatif.

Martin menyampaikan bahwa Baleg berencana mengundang sejumlah ahli untuk memperoleh pandangan yang lebih komprehensif. Selain itu, Baleg akan meminta DPRD Jakarta menyiapkan kajian tambahan mengenai kebutuhan dan skema representasi warga. Kajian tersebut akan digunakan untuk menilai berbagai pilihan yang berpotensi memperbaiki hubungan masyarakat dan wakilnya di lembaga legislatif daerah. Menurut Martin, kondisi saat ini membuat satu anggota DPRD harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga. Beban representasi yang besar itu dinilai dapat menjadi sumbatan dalam penyampaian aspirasi, karena anggota dewan harus menjangkau jumlah warga yang sangat banyak dengan kebutuhan yang beragam.

Meski persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan, Martin menegaskan bahwa solusi yang diperlukan tidak otomatis berupa penambahan kursi. Setiap pilihan, termasuk perubahan jumlah anggota DPRD, harus didasarkan pada kajian yang terukur dan pertimbangan hukum serta administratif. Baleg perlu memastikan skema yang dipilih benar-benar meningkatkan kualitas representasi tanpa menimbulkan persoalan baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang untuk pembahasan usulan tersebut, khususnya dalam proses pembentukan undang-undang seperti Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pembahasan itu akan menjadi bagian dari proses legislasi yang mempertimbangkan masukan pemerintah daerah, ahli, dan masyarakat.

Langkah lanjutan yang dibahas adalah menjadwalkan pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD Jakarta. Pertemuan tersebut akan menjadi ruang untuk memperdalam persoalan fungsi representasi di Jakarta, terutama setelah muncul usulan penyesuaian jumlah anggota DPRD berdasarkan perkembangan jumlah penduduk. Pembahasan diharapkan dapat mempertemukan pandangan pemerintah daerah, DPRD, serta pembentuk undang-undang mengenai kebutuhan keterwakilan masyarakat di wilayah dengan karakteristik kependudukan dan pemerintahan yang khusus.

Anggota Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyebut agenda pertemuan itu akan dikaitkan dengan momentum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2027. Keterkaitan tersebut memungkinkan isu mengenai revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dibahas dalam kerangka perencanaan legislasi nasional. Meski demikian, agenda berikutnya masih berada pada tahap pembahasan dan penjadwalan. Belum ada keputusan final mengenai revisi UU DKJ ataupun penetapan jumlah kursi DPRD Jakarta yang baru.

Pokok persoalan yang perlu dikaji mencakup evaluasi terhadap representasi penduduk, perubahan rasio jumlah penduduk dan anggota DPRD, serta usulan penambahan kursi hingga kisaran 180 sampai 220. Setiap pilihan memiliki konsekuensi terhadap efektivitas penyaluran aspirasi, pembagian daerah pemilihan, kebutuhan anggaran, dan tata kelola kelembagaan. Karena itu, diperlukan kajian yang menyeluruh dan pembahasan lintas pihak sebelum menentukan skema yang akan dipilih. Pertemuan Baleg dan DPRD Jakarta nantinya diharapkan menghasilkan pemetaan masalah serta opsi kebijakan yang dapat menjadi dasar bagi proses legislasi berikutnya.