Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kebakaran yang terjadi di sejumlah area perkebunan. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri kemungkinan keterlibatan individu, tetapi juga menguji pertanggungjawaban korporasi atas peristiwa yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan 98 laporan polisi mengenai karhutla, dengan total area yang terbakar mencapai 25.600,26 hektare. Jumlah laporan dan luas lahan terdampak itu menggambarkan skala perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Penyidik Bareskrim perlu menguraikan hubungan kejadian kebakaran, aktivitas perusahaan, pengelolaan lahan, serta tindakan atau kelalaian pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional perkebunan.
Status tersangka terhadap sembilan korporasi menempatkan perusahaan sebagai subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara karhutla, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada sumber api, tetapi juga pada kebijakan perusahaan, sistem pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, pengawasan terhadap lahan, dan langkah yang diambil setelah kebakaran diketahui. Pendekatan ini penting untuk memastikan proses hukum menilai keseluruhan rantai tanggung jawab secara objektif.
Penetapan tersebut juga menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui mekanisme hukum yang mencakup pertanggungjawaban badan usaha. Proses selanjutnya akan menentukan pemenuhan unsur pidana, alat bukti, serta bentuk peran masing-masing perusahaan dalam perkara yang disidik. Dengan demikian, kasus ini tidak semata-mata menyangkut kerugian ekologis akibat lahan terbakar, tetapi juga akuntabilitas korporasi dalam mengelola area perkebunan dan mencegah terulangnya kebakaran.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan perkembangan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah perusahaan. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Pipit, Bareskrim Polri menangani perkara korporasi tersebut secara bersama-sama dengan 10 polda jajaran. Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Penanganan di tingkat pusat dan daerah juga memungkinkan penyidik menyesuaikan proses penyelidikan dengan lokasi serta karakteristik lahan yang terdampak.
Dalam pemaparannya, Pipit menyebut terdapat 98 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara karhutla tersebut. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan rangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, pendalaman dokumen perusahaan, serta pengumpulan keterangan mengenai pengelolaan lahan dan kejadian kebakaran.
Jumlah lahan yang terbakar berdasarkan penanganan perkara itu mencapai 25.600,26 hektare. Dari keseluruhan proses tersebut, total tersangka yang telah ditetapkan berjumlah sembilan orang atau pihak. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Keterangan ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada kejadian kebakaran, tetapi juga pada kemungkinan pertanggungjawaban korporasi maupun pihak terkait atas pengelolaan area yang terbakar.
Keterangan lanjutan dari Pipit menyebutkan bahwa sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Informasi tersebut disampaikan dalam penjelasan Bareskrim Polri mengenai perkembangan penanganan perkara karhutla. Dengan demikian, sektor usaha para tersangka dapat dipahami berdasarkan data dan keterangan resmi dari institusi penegak hukum tersebut, bukan berdasarkan dugaan atau informasi di luar bahan yang telah disampaikan.
Penyebutan sektor perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari informasi mengenai status hukum sembilan korporasi tersebut. Bareskrim Polri menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah berstatus tersangka itu memiliki kegiatan usaha pada bidang perkebunan kelapa sawit. Keterangan ini memberikan gambaran umum mengenai latar sektor usaha korporasi yang disebut dalam perkara, tanpa menguraikan identitas masing-masing perusahaan.
Penjelasan mengenai bidang usaha tersebut juga perlu ditempatkan sesuai dengan ruang lingkup keterangan Bareskrim Polri. Artinya, informasi yang dapat ditegaskan dalam bagian ini terbatas pada fakta bahwa sembilan korporasi tersangka bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Tidak terdapat penambahan mengenai wilayah operasional, bentuk pelanggaran, ataupun rincian perkara lain di luar keterangan yang tersedia. Penyampaian secara terbatas ini penting agar informasi mengenai sektor usaha tetap sesuai dengan data resmi yang diberikan oleh Bareskrim Polri.
Data penanganan laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh kepolisian daerah mencatat 98 laporan polisi secara keseluruhan. Angka tersebut menjadi dasar untuk melihat sebaran perkara yang telah ditangani oleh jajaran kepolisian di sejumlah wilayah. Dalam pencatatan itu, jumlah laporan tidak tersebar secara merata, dengan perbedaan angka penanganan antardaerah.
Polda Kalimantan Barat tercatat sebagai jajaran dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 33 laporan. Data ini menempatkan Kalimantan Barat pada urutan pertama dalam daftar penanganan laporan karhutla yang dihimpun. Penyebutan jumlah tersebut merupakan bagian dari total 98 laporan polisi yang tercatat dalam penanganan perkara karhutla secara keseluruhan.
Setelah Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan polisi. Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan. Ketiga jajaran tersebut mencatat jumlah laporan yang berbeda, yaitu 33 laporan di Kalimantan Barat, 17 laporan di Sumatera Selatan, dan 14 laporan di Kalimantan Tengah.
Jika disajikan sebagai bagian dari keseluruhan data, 33 laporan berasal dari penanganan Polda Kalimantan Barat, 17 laporan dari Polda Sumatera Selatan, dan 14 laporan dari Polda Kalimantan Tengah. Dengan demikian, angka yang disebutkan untuk tiga jajaran tersebut merupakan bagian dari total 98 laporan polisi karhutla yang ditangani kepolisian daerah. Data ini disampaikan berdasarkan jumlah laporan dalam penanganan masing-masing Polda.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Cegah Api Merambat ke Permukiman, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Jibaku Padamkan Karhutla

