FLORES TIMUR- RADARNKRI- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menghimbau kepada calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik dan Calon anggota legislatif (Caleg), untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum 28 November 2023 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Flores Timur kepada para ketua Parpol peserta pemilu pada Senin (13/11/2023) kemarin.
Selanjutnya, surat himbauan dengan Nomor 138/PS.02/K/11/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Flotim, Ernesta Katana itu juga menegaskan kepada para caleg untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana dalam melakukan kampanye sebelum masa kampanye di mulai.
“Perlu menjadi perhatian untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana melakukan kampanye dengan muatan, kalimat, dan atau tanda gambar alat peraga dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye,” demikian bunyi salah satu paragraf dalam surat itu.
Jika ada pihak yang “Nakal” dan masih melanggar, Bawaslu Flotim akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut dan tidak segan-segan memberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.***(ell).