Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Berdasarkan isi dokumen yang dikutip pada 14 Oktober 2026, penyaluran kepada penerima yang sudah wafat itu memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar.
Penyaluran tersebut menjadi salah satu bagian dari 93 permasalahan belanja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Secara keseluruhan, berbagai permasalahan itu bernilai Rp355,16 miliar dan ditemukan BPK pada 53 kementerian atau lembaga. Temuan mengenai KIP Kuliah menunjukkan pentingnya pemutakhiran data penerima secara berkala, terutama untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan masih berstatus aktif.
Dalam rekomendasi umumnya, BPK meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi untuk memperbaiki pendataan penerima bantuan. Perbaikan tersebut mencakup pencocokan data kependudukan, status akademik, serta informasi lain yang relevan sebelum dan selama penyaluran program. Selain itu, kelebihan pembayaran yang telah teridentifikasi perlu dipulihkan melalui penyetoran ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran, dan mencegah berulangnya penyaluran bantuan kepada pihak yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Temuan tersebut berkaitan dengan adanya kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima. Nilai kelebihan penyaluran yang tercatat dalam bahan pemeriksaan mencapai Rp12,37 miliar. Uraian ini merujuk pada fakta yang disampaikan dalam sumber mengenai hasil pemeriksaan BPK.
Dasar temuan tersebut mencakup penerima bantuan yang juga memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar dari Kementerian Agama. Dengan demikian, sebagian penerima tercatat menerima bantuan PIP melalui dua kementerian. Kondisi penerimaan bantuan sebagaimana tercantum dalam temuan BPK menjadi bagian dari dasar penghitungan kelebihan penyaluran kepada kelompok penerima yang disebutkan tersebut.
Selain itu, BPK mencatat bahwa sebagian penerima lainnya telah diberi penandaan oleh pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa. Penandaan tersebut menjadi fakta lain yang disebut dalam bahan sumber terkait pengelolaan belanja bantuan sosial PIP. Kedua kondisi itu—penerimaan bantuan PIP dari Kementerian Agama serta penandaan oleh pemerintah daerah atas penerimaan bantuan serupa—tercantum sebagai dasar temuan mengenai 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar. Uraian ini hanya mencakup fakta yang tersedia dalam sumber dan tidak menambahkan penjelasan mengenai penyebab lain ataupun pihak yang bertanggung jawab.
Selain mengungkap penyaluran KIP Kuliah kepada mahasiswa yang telah wafat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan lanjutan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi kelebihan penyaluran yang perlu ditindaklanjuti melalui pemutakhiran data, verifikasi penerima, serta penguatan pengawasan sebelum bantuan disalurkan.
Potensi kelebihan penyaluran pertama berkaitan dengan 86.337 penerima. Kelompok ini mencakup penerima yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan, berstatus nonaktif, atau terdeteksi mengalami duplikasi data. Nilai potensi kelebihan penyaluran untuk kategori tersebut mencapai Rp80,75 miliar. Setiap kondisi memiliki karakteristik masalah yang berbeda, sehingga penyelesaiannya memerlukan pemeriksaan dan pencocokan data sesuai status masing-masing penerima.
BPK juga mencatat temuan atas 5,3 juta penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 6 sampai 10 atau tidak memiliki data desil. Nilai yang terkait dengan temuan ini mencapai Rp3,83 triliun. Data tersebut menjadi perhatian karena informasi mengenai kelompok kesejahteraan penerima diperlukan untuk menilai kesesuaian sasaran bantuan. Penerima yang berada pada desil 6 sampai 10 dan penerima tanpa data desil tidak dapat langsung disatukan sebagai satu kategori permasalahan, sebab dasar informasi yang tersedia bagi masing-masing kelompok berbeda.
Temuan lainnya menyangkut dana PIP yang belum diaktivasi. Menurut penilaian BPK, kondisi itu membuat bantuan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima, dengan nilai mencapai Rp535,46 miliar. Dana yang belum diaktivasi merupakan persoalan pemanfaatan bantuan, bukan kategori yang sama dengan ketidakpadanan NIK, status nonaktif, duplikasi, maupun ketidaksesuaian data desil. Karena itu, penanganannya perlu diarahkan pada percepatan aktivasi dan pendampingan kepada penerima, sementara temuan terkait data memerlukan perbaikan administrasi serta validasi lintas basis data.
BPK menyampaikan empat arah perbaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk memperkuat pengelolaan dan penyaluran Program Indonesia Pintar. Rekomendasi ini disusun berdasarkan permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, termasuk ketidaktepatan penyaluran bantuan kepada penerima yang telah wafat. Setiap arah perbaikan ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, memperjelas tanggung jawab, serta memperkuat pengendalian program.
Pertama, kementerian perlu meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Peninjauan tersebut mencakup pengaturan mengenai periode pengambilan data sumber dari Data Pokok Pendidikan yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi penerima. Ketentuan waktu pengambilan data perlu dibuat lebih jelas dan relevan dengan siklus penyaluran, sehingga perubahan status peserta didik dapat diperhitungkan sebelum bantuan ditetapkan dan disalurkan.
Kedua, BPK merekomendasikan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, termasuk data desilnya, sebagai sumber data dalam penetapan penerima bantuan. Pemanfaatan data tersebut diharapkan mendukung identifikasi kondisi sosial ekonomi penerima secara lebih konsisten dan membantu memastikan bantuan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria.
Ketiga, kementerian perlu menetapkan kebijakan relaksasi terkait aktivasi rekening penerima Program Indonesia Pintar. Kebijakan ini penting untuk mengakomodasi kendala yang dihadapi penerima dalam melakukan aktivasi, tanpa mengurangi kepastian mengenai validitas penerima dan akuntabilitas penyaluran dana. Pengaturan yang lebih adaptif dapat mencegah bantuan tidak tersalurkan hanya karena hambatan administratif yang dapat dikendalikan.
Keempat, perjanjian kerja sama dengan bank penyalur perlu ditinjau kembali, terutama klausul mengenai sanksi atas kelalaian dalam memenuhi kewajiban serta batas maksimal pelaporan akhir program. Pelaporan akhir diperlukan untuk menentukan nilai dana yang telah tersalur dan nilai bantuan yang harus dikembalikan ke kas negara. Keempat rekomendasi tersebut merupakan langkah perbaikan yang disampaikan BPK atas permasalahan yang ditemukan, tanpa mengubahnya menjadi klaim mengenai perkembangan tindak lanjut yang belum disebutkan.
Baca juga: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Jenderal Soedirman | Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa di Unsoed Melibatkan Guru SMA | Kisah Kontroversial: Mahasiswa UB Bercanda soal Percobaan Bunuh Diri

