JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong adanya jaminan keamanan dalam setiap proses pertukaran data, termasuk pertukaran data yang berlangsung antarperangkat. Penekanan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. BSSN menilai, aspek keamanan perlu menjadi bagian yang diperhatikan ketika pengaturan mengenai data dan proses pertukarannya dirumuskan.
Catatan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembahasan mengenai Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan data, tetapi juga dengan kepastian bahwa proses pertukaran data berlangsung secara aman.
Menurut penekanan BSSN, keamanan data tidak semata-mata menyangkut pertukaran informasi antarindividu. Perhatian yang sama juga diperlukan dalam komunikasi dan pertukaran data antarsistem atau antarperangkat. Dengan demikian, hubungan yang terjadi dalam proses pengelolaan data perlu dipahami secara lebih luas, baik ketika melibatkan manusia maupun ketika berlangsung di sistem yang saling berkomunikasi.
Penjelasan tersebut menempatkan perlindungan data sebagai salah satu unsur penting dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Jaminan keamanan perlu melekat pada berbagai bentuk pertukaran data agar pengaturan yang disusun dapat mencakup keseluruhan proses komunikasi data. BSSN melalui keterangan Sulistyo menyoroti bahwa ruang lingkup perhatian terhadap keamanan harus mencakup pula hubungan antarsistem dan antarperangkat, bukan hanya interaksi langsung antarindividu.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki peran penting sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengawal keamanan ruang siber Indonesia. Peran tersebut mencakup upaya menjaga ketahanan ekosistem digital nasional serta mendorong terciptanya lingkungan siber yang aman, tertib, dan dapat dipercaya. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, BSSN tidak hanya merespons gangguan setelah terjadi, tetapi juga secara proaktif mengawasi perkembangan ancaman siber. Pengawasan ini diperlukan karena pola serangan, risiko terhadap sistem informasi, dan potensi penyalahgunaan data terus berkembang seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada layanan digital.
Pengamanan menjadi semakin penting dalam ekosistem pertukaran data pemerintah. Berbagai instansi perlu berbagi informasi untuk mendukung pelayanan publik, koordinasi kebijakan, dan pelaksanaan administrasi negara. Namun, pertukaran tersebut harus berlangsung dalam tata kelola yang memberikan kepastian mengenai validitas serta kepercayaan terhadap data dan pihak yang terlibat. Tanpa kerangka yang dapat dipercaya, pemanfaatan data lintas instansi dapat menghadapi keraguan, baik terkait sumber informasi maupun proses pertukarannya.
Dalam konteks itu, BSSN mendorong penggunaan sertifikat digital sebagai instrumen utama untuk membangun validitas dan kepercayaan dalam tata kelola data. Sertifikat digital dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa identitas dan keabsahan dalam proses pertukaran data memiliki dasar yang jelas. Dorongan ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk mengembangkan mekanisme pertukaran informasi yang teratur dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika data bergerak antarinstansi maupun antarperangkat. Penerapannya perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan tata kelola, bukan semata-mata sebagai penggunaan teknologi. Dengan dukungan pengawasan BSSN dan penerapan instrumen yang tepat, pertukaran data pemerintah diharapkan berlangsung dalam kerangka yang lebih terpercaya, konsisten, dan selaras dengan kebutuhan keamanan ruang siber nasional.
Teknologi keamanan yang semakin mutakhir tidak otomatis menjamin pertukaran data berlangsung aman. Sulistyo mengingatkan bahwa manfaat berbagai inovasi digital tidak akan maksimal apabila sumber daya manusia yang mengoperasikan, mengawasi, dan mengelolanya belum memiliki kesiapan memadai. Perangkat keamanan dapat dirancang dengan standar tinggi, tetapi potensi kerentanan tetap terbuka ketika pelaksana tidak memahami prosedur, risiko, serta tanggung jawab dalam pengelolaan informasi.
Dalam konteks ini, keandalan sertifikat digital wajib didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber. Sertifikat digital bukan sekadar instrumen teknis untuk mengautentikasi identitas atau melindungi transaksi, melainkan bagian dari tata kelola kepercayaan digital. Pengelola perlu mampu menerapkan sertifikat secara tepat, menjaga kerahasiaan kunci, mengenali indikasi penyalahgunaan, serta merespons insiden dengan cepat dan terukur. Tanpa kemampuan tersebut, instrumen digital yang semestinya memperkuat perlindungan justru dapat menimbulkan celah baru.
Karena itu, penguatan keamanan pertukaran data perlu berjalan bersama peningkatan kapasitas pelaksana. Pemerintah dan setiap organisasi terkait perlu mendorong pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional, simulasi penanganan insiden, serta pembaruan pengetahuan mengikuti perkembangan ancaman siber. Kesiapan ini juga mencakup pemahaman terhadap kebijakan, etika penggunaan data, dan koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, keamanan tidak hanya bergantung pada pembelian perangkat atau penerapan aplikasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.
Sulistyo berpandangan bahwa sinergi teknologi yang andal dan kesiapan SDM dapat membantu pemerintah menghadirkan jaminan keamanan dalam pertukaran data. Perpaduan tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan digital, karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi mereka dikelola secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, kemampuan nasional dalam mengoperasikan dan mengamankan infrastruktur digital akan memperkuat kedaulatan data. Teknologi menyediakan alat perlindungan, sedangkan SDM memastikan alat itu digunakan secara tepat, disiplin, dan berkelanjutan.
Dalam konteks legislasi, pemerintah telah menyelesaikan finalisasi daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Tahap tersebut menjadi bagian penting sebelum pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bersamaan dengan proses itu, pemerintah menyederhanakan rancangan versi pemerintah menjadi 138 pasal. Penyederhanaan tersebut dimaksudkan untuk menata substansi pengaturan agar lebih terarah, sekaligus menyediakan dasar pembahasan yang jelas pemerintah dan DPR. Perkembangan ini perlu dipahami sebagai tahapan legislasi, bukan sebagai keputusan akhir atas seluruh materi rancangan.
RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk menjadi landasan tata kelola data pemerintah. Melalui kerangka tersebut, data diharapkan memiliki karakter akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan sesuai ketentuan. Tujuan itu mencakup upaya memperbaiki pengelolaan data lintas instansi sehingga informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan mempunyai standar dan tanggung jawab yang lebih jelas. Dengan tata kelola yang terstruktur, pemanfaatan data dapat mendukung kebutuhan administrasi, pelayanan publik, serta perumusan kebijakan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang dikelola.
Cakupan pengaturannya meliputi mekanisme berbagi pakai data, akses data, transfer data, pengawasan, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penggunaan data. Setiap aspek tersebut memiliki hubungan langsung dengan keamanan informasi, terutama ketika data berpindah antarinstansi, sistem, jaringan, atau perangkat. Karena itu, penekanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai kebutuhan keamanan dalam seluruh proses pertukaran data menjadi relevan dengan arah RUU ini. Tata kelola yang baik tidak hanya menentukan siapa yang dapat mengakses dan menggunakan data, tetapi juga bagaimana pertukaran dilakukan secara aman, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan lanjutan bersama DPR akan menjadi tahapan untuk mendalami berbagai ketentuan tersebut sesuai proses legislasi yang berlaku.

