JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah beredar dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (ABK) melalui media sosial. Langkah tersebut diambil sebagai respons awal untuk memastikan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang beredar menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut perlindungan, keselamatan, serta pemenuhan hak awak kapal selama menjalankan kegiatan penangkapan ikan.
Sejalan dengan penangguhan itu, KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru. Kapal tersebut selanjutnya akan menjalani penanganan lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum. Proses ini diperlukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan status dugaan kekerasan berdasarkan hasil penyelidikan. Pengamanan kapal juga dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan dan mencegah kegiatan operasional berlangsung sebelum persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Secara administratif, penangguhan dilakukan melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Dengan status tersebut, KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem e-PIT dan tidak dapat meneruskan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan. Pembatasan ini berlaku selama proses penanganan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan kapal perikanan.
KKP menegaskan bahwa penangguhan layanan operasional merupakan tindakan awal dalam ruang kewenangannya, bukan keputusan pencabutan izin kapal. Keputusan lanjutan akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses penegakan hukum yang berjalan. Dengan demikian, status perizinan KM Maulana 23 belum dinyatakan dicabut, sementara seluruh pihak terkait diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan tidak menyimpulkan perkara sebelum fakta-fakta resmi ditetapkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membenarkan segala bentuk kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, maupun pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan. Sikap tersebut berlaku bagi siapa pun dan dalam kondisi apa pun, termasuk dalam kegiatan operasional kapal perikanan. Menurutnya, awak kapal merupakan bagian penting dalam rantai usaha perikanan sehingga hak, keselamatan, serta martabat mereka wajib dihormati dan dilindungi.
KKP menyampaikan penyesalan sekaligus mengecam dugaan kekerasan yang terjadi terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan. Kementerian memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal perikanan merupakan bagian dari tanggung jawab yang terus diperkuat. Upaya perlindungan mencakup perhatian terhadap kondisi kerja, perlakuan selama pelayaran, serta pemenuhan hak dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan kejadian tersebut, KKP segera menelusuri keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Proses penanganan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kementerian juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang sesuai. Dengan langkah itu, setiap fakta diharapkan dapat dipastikan secara objektif, sementara pihak-pihak terkait tetap memperoleh hak dan perlakuan sesuai hukum. KKP menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap awak kapal maupun prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menyampaikan hasil penelusuran awal terhadap data perizinan dan pergerakan KM Maulana 23. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran administratif serta aktivitas operasional kapal dalam rangka menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Data yang dihimpun KKP menjadi bahan verifikasi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atas ada atau tidaknya pelanggaran.
Berdasarkan penelusuran, KM Maulana 23 tercatat memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT). Kapal tersebut juga mempunyai dokumen perizinan yang masih aktif. Dalam catatan perizinan, alat penangkapan ikan yang digunakan adalah jala jatuh berkapal. Daerah penangkapan ikan kapal berada di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan WPPNRI 718.
Data administrasi pelabuhan menunjukkan KM Maulana 23 tercatat berpangkalan di Pelabuhan Perikanan (PP) Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kepemilikan kapal tercatat atas nama PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Perusahaan tersebut diketahui memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. Informasi kepemilikan dan alokasi ini turut diperiksa untuk mencocokkan kesesuaian dokumen perusahaan, data kapal, serta kegiatan operasional yang tercatat.
Dari data pergerakan kapal, KM Maulana 23 tercatat berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, sistem mencatat kapal tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Catatan mengenai status VMS tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi dalam pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dengan mencocokkannya terhadap keterangan pemilik, awak kapal, dan dokumen pelayaran.
KKP menempatkan seluruh informasi itu sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Karena itu, data perizinan, identitas kepemilikan, daerah operasi, serta catatan pergerakan kapal belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Penilaian akhir akan bergantung pada hasil verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait.
KKP berencana melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit tersebut ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan operasional, penerapan prosedur kerja, serta pelaksanaan perlindungan terhadap awak kapal. Pemeriksaan akan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk standar keselamatan dan pemenuhan hak awak kapal selama menjalankan tugas. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada satu kapal, tetapi juga pada aspek pengelolaan operasional perusahaan secara menyeluruh.
Dalam menangani perkara dugaan kekerasan tersebut, KKP akan berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara, pertukaran informasi, serta memastikan hak-hak awak kapal tetap terlindungi selama proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung. KKP juga akan memperhatikan hasil penyidikan dan proses hukum sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan menjatuhkan tindakan administratif lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Video yang beredar memperlihatkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong berisi air. Dalam rekaman tersebut, seorang pria lain diduga menyiksanya dengan menginjak dan meninju. Polisi menyatakan bahwa korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang, melainkan empat orang. Salah satu korban telah teridentifikasi bernama Ilham Shalahudin. Keterangan mengenai video dan jumlah korban tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditangani dalam proses penegakan hukum, sementara audit dan koordinasi antarlembaga diarahkan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan serta perlindungan awak kapal tetap diperhatikan.

