Haruai, Tabalong – Kegiatan verifikasi lapangan dan rapat kesepakatan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang pasir di Desa Halong, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, berlangsung di Kantor Kecamatan Haruai pada Senin (17/03).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Serka Catur Hari Cahyana, Camat Haruai H. Mulyadi, Kabid Penataan Lingkungan DLH Faizal Rizani, Kabid SDA DPUPR Bapak Iwan, Bagian Hukum Setda Tabalong A. Haikal, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Halong, serta warga terdampak.
Dalam diskusi, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak negatif penambangan pasir yang diduga menyebabkan pengurasan lahan di sepanjang Sungai Tabalong. Mereka juga menyoroti lokasi tambang yang terlalu dekat dengan Jembatan Halong, yang dikhawatirkan dapat memicu erosi dan merusak infrastruktur di sekitarnya.
Menanggapi hal ini, pemilik tambang pasir, Amrullah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan pesantren dan bukan kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa setelah pembangunan pesantren selesai, aktivitas tambang akan dihentikan.
Namun, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang sudah terjadi, rapat menyepakati solusi terbaik. Para pihak sepakat bahwa penambangan pasir sebaiknya dialihkan ke lokasi lain yang lebih aman dan tidak mengancam lingkungan maupun infrastruktur di Desa Halong.
Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam mencari solusi yang seimbang antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, sehingga masyarakat dan pemilik tambang dapat menemukan titik temu demi keberlanjutan wilayah tersebut. (Pen1008tbg)
