Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Diturunkan Menjadi 1 Persen

oleh -498 Dilihat
oleh
Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Diturunkan Menjadi 1 Persen

Mataram | Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 1 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari dorongan untuk memperbaiki sistem perwakilan politik di Indonesia. Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan sikap itu di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut GKSR, batas 1 persen diperlukan agar lebih banyak suara sah pemilih dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Dalam sistem yang menetapkan ambang batas lebih tinggi, suara yang diberikan kepada partai politik dengan perolehan di bawah ketentuan tersebut tidak ikut dihitung dalam pembagian kursi parlemen. Kondisi itu dinilai berpotensi memperbesar jumlah suara sah yang tidak menghasilkan keterwakilan politik.

Usulan tersebut juga ditempatkan dalam konteks evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu dan kualitas demokrasi. Partai-partai nonparlemen menilai setiap suara pemilih seharusnya memiliki peluang untuk berkontribusi terhadap komposisi DPR, sepanjang partai yang mendapatkannya memenuhi persyaratan administratif dan memperoleh dukungan publik. Penurunan ambang batas menjadi 1 persen diharapkan membuka ruang bagi kekuatan politik baru untuk memperoleh representasi, sekaligus mendorong kompetisi yang lebih proporsional.

Ferry menyebut aspirasi GKSR akan disampaikan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Perubahan ketentuan tersebut nantinya perlu mempertimbangkan keseimbangan keterwakilan suara, efektivitas pemerintahan, serta penyederhanaan sistem kepartaian. Dengan demikian, perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan kepentingan partai tertentu, tetapi juga menyangkut mekanisme agar pilihan pemilih dapat tercermin secara lebih adil di lembaga legislatif.

Perindo dan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendasarkan usulan ambang batas parlemen sebesar 1 persen pada evaluasi terhadap hasil pemilu dan mekanisme hukum yang berlaku. Ferry menilai penentuan parliamentary threshold tidak dapat ditetapkan secara arbitrer, melainkan harus memiliki rasio yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta metode penghitungan yang rasional. Menurutnya, aturan ambang batas perlu mengukur secara proporsional hubungan jumlah suara yang diperoleh partai dan peluang suara tersebut dikonversi menjadi kursi DPR.

Evaluasi terhadap pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi membuat sebagian besar suara pemilih tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Ferry menyampaikan, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Data itu dipandang sebagai indikator bahwa sistem yang berlaku masih menyisakan persoalan dalam menjaga agar suara sah masyarakat memiliki jalur yang lebih adil menuju representasi politik.

Atas dasar itu, Perindo dan GKSR mendorong agar perumusan ambang batas mempertimbangkan dampak nyata terhadap suara pemilih, bukan hanya kalkulasi politik atau kebutuhan penyederhanaan partai. Perindo telah menghitung mekanisme hukum pemilu yang diterapkan sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024. Dari rangkaian penghitungan tersebut, partai itu menilai angka yang semestinya digunakan adalah 1 persen. Batas tersebut dianggap lebih rasional karena tetap memungkinkan penyaringan partai untuk memperoleh kursi, sekaligus mengurangi jumlah suara yang terbuang dan memperluas peluang keterwakilan kelompok politik di DPR.

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merupakan wadah bersama yang dibentuk sekitar satu tahun lalu oleh delapan partai politik yang belum memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kehadiran forum ini berangkat dari kebutuhan untuk menyatukan aspirasi partai nonparlemen dalam pembahasan mengenai sistem pemilu. Selama ini, suara partai yang tidak berhasil melewati ambang batas parlemen tetap tercatat sebagai suara sah, tetapi tidak berujung pada keterwakilan di DPR. Kondisi tersebut mendorong GKSR menyampaikan pandangan secara kolektif.

Delapan anggota GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Meskipun memiliki latar belakang, basis dukungan, serta pengalaman politik yang berbeda, seluruh partai tersebut menghadapi persoalan serupa dalam memperoleh kursi parlemen. Melalui GKSR, mereka berupaya memperkuat posisi tawar dan memastikan suara pemilih partai nonparlemen turut dipertimbangkan dalam agenda perubahan regulasi.

Isu utama yang disoroti berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai keterlibatan partai nonparlemen dalam proses perumusan kebijakan. GKSR menilai pembahasan revisi tidak semestinya hanya melibatkan partai yang telah memiliki kursi di DPR. Partai-partai di luar parlemen juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan pengalaman, keberatan, dan usulan berdasarkan hasil pemilu yang mereka ikuti.

Selain itu, GKSR mendorong kejelasan dasar penghitungan ambang batas parlemen. Ketentuan tersebut dinilai perlu dirumuskan secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Mereka juga menyoroti ketidakseimbangan jumlah suara sah dan kursi yang diperoleh. Upaya menata kembali aturan diharapkan dapat mengurangi hilangnya representasi politik serta menciptakan sistem pemilu yang lebih proporsional, adil, dan mencerminkan pilihan masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk memperoleh kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2024, ketika tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. Karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Aturan tersebut tidak dapat diubah atau diterapkan secara surut terhadap pemilu yang sedang berlangsung.

Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, ketentuan ambang batas 4 persen dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, keberlakuannya tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan sejumlah pertimbangan konstitusional. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan aturan dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, tujuan penyederhanaan partai politik, serta tingkat keterwakilan suara pemilih. Pengaturan baru juga perlu dibentuk melalui proses legislasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses tersebut, partisipasi publik yang bermakna menjadi unsur yang harus dipenuhi. Pelibatan masyarakat tidak cukup dilakukan secara formal, melainkan harus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terdampak untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Mahkamah secara khusus menekankan keterlibatan partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR. Dengan demikian, pembahasan ambang batas tidak hanya melibatkan partai yang telah memperoleh kursi, tetapi juga partai yang selama ini menghadapi konsekuensi langsung dari ketentuan tersebut.

Perubahan aturan juga harus diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada peserta pemilu, penyelenggara, dan pemilih. Dalam konteks itulah, usulan Perindo dan Gelora Kebangkitan Sarung (GKSR) untuk menurunkan ambang batas menjadi 1 persen menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut selanjutnya perlu diuji melalui kajian hukum, perhitungan proporsionalitas, serta dialog publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Delapan Pendaki Ilegal di Gunung Semeru Diblacklist | Dukungan Bobotoh Menjadi Motivasi Jelang Laga Persija vs Persib