Jakarta | Suasana di kawasan Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi 18 Juni 2026 tampak berbeda dari biasanya. Sejak pukul 08.55 WIB, ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Service mulai memadati area tersebut. Aksi yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang itu berlangsung tertib, namun sarat dengan tuntutan keras terkait regulasi ketenagakerjaan yang mereka nilai merugikan posisi pekerja sektor ketenagalistrikan.
Massa datang dengan perlengkapan aksi yang cukup beragam. Sebuah mobil komando bernomor polisi B 9114 TAK menjadi pusat pengaturan suara dan orasi. Di sekelilingnya, bendera merah putih berkibar berdampingan dengan berbagai atribut serikat, termasuk bendera perusahaan, spanduk tuntutan, hingga simbol-simbol solidaritas seperti ikat kepala bertuliskan #BersamaKuatSejahtera. Bahkan terlihat pula bendera bergambar karakter One Piece yang kerap digunakan dalam aksi-aksi massa sebagai simbol perlawanan generasi muda.
Sejak kedatangan awal, massa langsung membentuk barisan di depan gerbang Kemenaker RI. Tidak butuh waktu lama, orasi bergantian mulai menggema. Para orator menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, khususnya terkait pasal yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Sekitar pukul 09.15 WIB, suasana aksi sempat berubah lebih formal ketika seluruh peserta aksi secara serentak membacakan Pancasila di lokasi demonstrasi. Momen itu menjadi penegasan bahwa aksi yang dilakukan tetap berada dalam koridor konstitusional dan dilaksanakan secara damai.
Tuntutan utama yang dibawa dalam aksi ini cukup jelas dan tegas: penghapusan poin 2F Pasal 3 dalam Permenaker 7 Tahun 2026 yang dinilai memasukkan pekerjaan operator dan teknisi pembangkit listrik sebagai bagian dari pekerjaan penunjang. Menurut massa aksi, klasifikasi tersebut tidak sesuai dengan realitas kerja di lapangan, di mana pekerjaan mereka memiliki tingkat risiko tinggi, tanggung jawab besar, serta keterampilan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya.
Selain itu, para pekerja juga menyoroti kekhawatiran bahwa aturan tersebut berpotensi membuka ruang lebih luas bagi praktik outsourcing di sektor ketenagalistrikan. Mereka menilai, jika tidak direvisi, regulasi ini dapat berdampak pada ketidakpastian status kerja, penurunan kesejahteraan, hingga melemahnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja di sektor strategis nasional.
Situasi aksi kemudian memasuki tahap penting sekitar pukul 09.25 WIB, ketika sebanyak 10 perwakilan massa aksi dipanggil untuk melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di dalam gedung Kemenaker RI dan diterima langsung oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, yang dalam forum tersebut diwakili oleh Ibu Datun.
Dari pihak serikat pekerja, perwakilan yang hadir antara lain Sigit Pambudi, Hendra, Trisno, Alfin, Kusnendar, Aoe Syah, Yogie, Suryawan, Hari Vega, dan Teguh Riyanto. Mereka menyampaikan berbagai keberatan serta penjelasan panjang mengenai kondisi kerja yang mereka alami selama bertahun-tahun.
Dalam forum audiensi, perwakilan serikat menegaskan bahwa pekerjaan di sektor pembangkitan listrik tidak bisa dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang. Mereka menilai terdapat kesalahan mendasar dalam penafsiran regulasi yang kemudian berimplikasi pada kebijakan turunan perusahaan. Bahkan, mereka menyebut bahwa sebelum Permenaker 7 Tahun 2026 diterbitkan, pembatasan status kerja sudah lebih dulu terjadi melalui kebijakan internal perusahaan yang merujuk pada regulasi sebelumnya.
Mereka juga menekankan bahwa pekerjaan operator dan teknisi pembangkit listrik bukan pekerjaan yang dapat digantikan secara instan. Dibutuhkan pengalaman panjang, pelatihan teknis, serta kompetensi khusus yang umumnya dibangun selama bertahun-tahun. Karena itu, penyamaan posisi mereka dengan pekerjaan penunjang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam hubungan industrial.
Dalam penyampaiannya, perwakilan serikat bahkan menyoroti potensi penyalahgunaan regulasi oleh pihak tertentu apabila batas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang tidak dijelaskan secara tegas. Mereka menilai celah tersebut dapat dimanfaatkan untuk menekan status kerja dan mengurangi hak-hak pekerja.
Tidak hanya itu, serikat juga meminta agar proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak hanya melibatkan pihak-pihak tingkat atas, tetapi juga melibatkan serikat pekerja akar rumput yang benar-benar memahami kondisi lapangan. Mereka menilai, selama ini banyak kebijakan lahir tanpa dialog yang setara dengan pihak yang terdampak langsung.
Audiensi berlangsung cukup dinamis. Beberapa kali perwakilan serikat menegaskan permintaan agar hasil pembahasan tidak berhenti pada tataran diskusi, tetapi memiliki batas waktu tindak lanjut yang jelas. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian revisi yang konkret.
Di sisi lain, pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ibu Datun menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diterima dan diteruskan kepada pimpinan kementerian untuk dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan para pekerja dan akan menindaklanjuti melalui mekanisme internal kementerian.
Dalam penjelasannya, pihak kementerian juga menyampaikan adanya rencana revisi regulasi yang ditargetkan terbit pada bulan Juli. Dalam rencana tersebut, terdapat kemungkinan perubahan terhadap substansi aturan yang sebelumnya memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai pekerjaan penunjang. Bahkan disampaikan bahwa ada peluang pengembalian pengaturan ke skema regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
Selain itu, pihak kementerian juga menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah menerima dan menelaah aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja. Disebutkan pula bahwa terdapat keselarasan pandangan antara pimpinan kementerian dengan aspirasi pekerja terkait perlunya evaluasi terhadap regulasi tersebut.
Setelah audiensi berlangsung sekitar satu jam, pertemuan resmi dinyatakan selesai pada pukul 10.15 WIB. Para perwakilan serikat kemudian kembali bergabung dengan massa aksi di luar gedung. Situasi di lapangan tetap terkendali, tanpa adanya eskalasi yang mengganggu ketertiban umum.
Usai audiensi, massa kembali melanjutkan orasi. Suara tuntutan kembali menggema, namun tetap dalam koridor damai. Para orator menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai selama belum ada kepastian hukum yang jelas terkait status pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.
Beberapa spanduk kembali diangkat tinggi-tinggi, menampilkan pesan penolakan terhadap kebijakan outsourcing serta desakan agar pekerja teknis pembangkit listrik tidak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang. Pesan-pesan tersebut menggambarkan keresahan yang telah berlangsung lama di kalangan pekerja, khususnya terkait kepastian status kerja dan perlindungan hukum.
Aksi kemudian berlanjut hingga menjelang siang. Meski jumlah massa cukup besar, pengamanan dan koordinasi di lapangan membuat situasi tetap kondusif. Aparat dan peserta aksi terlihat menjaga jarak yang tertib, sementara lalu lintas di sekitar lokasi masih dapat berjalan meski sempat tersendat.
Pukul 11.35 WIB, aksi resmi dinyatakan selesai. Massa mulai membubarkan diri secara bertahap setelah memastikan tidak ada lagi agenda lanjutan di lokasi. Mobil komando perlahan meninggalkan area aksi, diikuti oleh barisan peserta lainnya yang kembali ke titik masing-masing dengan tertib.
Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai, terorganisir, dan tanpa insiden berarti. Meski demikian, pesan yang dibawa oleh para pekerja sektor ketenagalistrikan ini meninggalkan catatan penting bagi pemerintah, khususnya terkait evaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai masih menyisakan ruang perdebatan antara regulasi dan realitas di lapangan.
Demikian rangkaian peristiwa di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI hari itu berlangsung, mencerminkan dinamika hubungan industrial yang terus berkembang dan menuntut ruang dialog yang lebih terbuka antara pekerja dan pembuat kebijakan.
Pewarta: Abdul Latif

