Diduga Pemalsuan dan Penggelapan Sitaan Dana Desa Bonea Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Dilaporkan ke Polres

Diduga Pemalsuan dan Penggelapan Sitaan Dana Desa Bonea Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Dilaporkan ke Polres

Kepulauan Selayar, 6 Maret 2025 – Sebuah laporan mengejutkan disampaikan oleh Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan kepada Polres Kepulauan Selayar terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan dana desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dilaporkan atas dugaan terlibat dalam manipulasi uang yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Laporan yang tercatat dengan nomor surat 14/B/RKR/III/2025 itu menyebutkan adanya perbedaan signifikan dalam pencatatan jumlah dana desa yang disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selayar. Menurut berita acara penerimaan uang yang sah, seharusnya jumlah yang diterima adalah Rp. 357.735.613,-, namun dalam dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Selayar, tercatat hanya sebesar Rp. 357.722.613,-, sebuah selisih yang menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, bersama dengan warga Desa Bonea dan Pejabat Desa Asri, menyampaikan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar. Laporan tersebut segera diterima oleh Briptu Muh. Khasbi, dengan harapan kasus ini dapat segera diproses dengan cepat dan profesional.

Alwan Sihadji, selaku Kepala Desa Bonea, dalam keterangannya menegaskan bahwa dana yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Selayar sudah sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yaitu Rp. 357.735.613,-. “Namun, dalam dokumen yang diterbitkan oleh Kejaksaan, ada selisih nominal yang mencurigakan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ratna Kahali, SH, sebagai kuasa hukum Kepala Desa Bonea, menekankan bahwa laporan ini ditujukan untuk memastikan bahwa dugaan pemalsuan dan penggelapan dana desa segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan transparansi dan profesionalisme demi keadilan,” kata Ratna Kahali.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Laporan ini juga memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat publik, yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan dana negara. Masyarakat, khususnya warga Desa Bonea, berharap agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang.

Laporan tersebut kini tengah dalam proses penanganan oleh Polres Kepulauan Selayar, dengan harapan bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan kepada masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel.

Sebagai informasi, menurut laporan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dana desa yang disita tersebut bukan merupakan kerugian negara, melainkan dana desa yang belum terpakai yang akan dikembalikan ke kas Desa Bonea setelah melalui proses hukum yang jelas.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dan pihak berwenang diharapkan segera memberikan respons untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *