Diduga Tak Berizin, Galian C Tanah Urug di Silau Maraja Picu Kerusakan Lingkungan dan Jalan Desa

Kabupaten Asahan– Aktivitas pengerukan tanah urug yang diduga masuk kategori Galian C ilegal di Desa Silau Maraja, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (LSM GEMMAKO) RI DPP Kabupaten Asahan turun langsung melakukan investigasi pada Rabu (28/10/2026).
Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, mengungkapkan dari pengecekan lapangan ditemukan aktivitas pengerukan tanah urug skala besar yang diduga belum mengantongi izin pertambangan resmi.
Berdasarkan keterangan di lapangan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial RA, yang disebut merupakan pensiunan anggota Polri sekaligus pengurus partai politik di Asahan, bersama rekannya berinisial IP. Informasi tersebut diperoleh dari humas lapangan berinisial K yang menyebut hasil kerukan dijual kepada pengusaha batu bata di sekitar Kisaran.
Dodi menjelaskan, dampak kerusakan sudah dirasakan warga.
“Struktur tanah berubah drastis, vegetasi penahan hilang. Ini memicu erosi, rawan longsor, dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS),” kata Dodi.
Lebih lanjut, ia menyebut eksploitasi tersebut menyebabkan penurunan muka tanah, terganggunya sistem tata air. Lapisan tanah atas yang subur juga hilang.
Tak hanya lingkungan, warga juga mengeluhkan dampak kesehatan dan infrastruktur. Debu pekat dari lokasi galian dan lalu-lalang truk pengangkut diduga memicu ISPA, batuk, dan iritasi mata. Kebisingan excavator yang beroperasi seharian mengganggu aktivitas warga.
Menurut LSM GEMMAKO RI, aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
“Kami meminta Kapolres Asahan dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan aktivitas yang diduga ilegal ini secara profesional dan transparan,” tegas Dodi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam investigasi LSM belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab.(Tim)
