Bekasi – Dosen Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH.,CPCLE.,CPA, bersama Dr. Adhalia Septia Saputri, S.H.,M.H, juga bersama para mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat juga penyuluhan hukum dengan tema : PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PENEGAKAN HUKUM DILINGKUNGAN SMAN 3 TAMBUN SELATAN, pada Rabu, 15/11/2023.
Dalam kesempatan ini Dr. Adhalia Septia Saputri, S.H., M.H selaku Narasumber I memberikan penjelasan bahwa “Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini, sehingga berdasarkan pengertian tersebut dapat para siswa pahami, bahaya dan dampak dari Narkotika bagi masa depan” Jelas Dr. Adhalia.
Pemaparan ini di sampaikan dihadapan para siswa SMAN 3 Tambun Selatan, yang mana Dr. Adhalia mengatakan upaya preventif dalam menanggulangi Bahaya Narkotika diantarnya :
1.Hindari rasa penasaran untuk mencoba Bagaimanapun juga, sebagian besar riwayat kecanduan pada remaja dan anak muda berasal dari penasaran ingin mencoba seperti teman-temannya;
2.Ketahui dampak buruk pemakaian narkoba untuk kesehatan fisik dan mental Pilih pergaulan atau teman yang baik, jauhi yang dapat membawa pengaruh buruk kecanduan narkotika
3.Lakukan kegiatan positif seperti olahraga atau atau bergabung dengan organisasi tertentu dan Ingat bahwa ancaman hukuman untuk penyalahgunaan narkoba tergolong berat, ditambah lagi sanksi sosial dari masyarakat.
4.Hindari pergaulan malam Lakukan kegiatan positif di waktu dan tempat yang aman bersama keluarga, teman, dan rekan yang membawa efek positif, jika punya masalah, cari jalan keluar yang aman dan jangan jadikan narkoba sebagai pelarian untuk melupakan masalah.
Lebih lanjut Dr.Adhalia menjelaskan bahwa “Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Tindakan Represif) di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.
Seperti yang telah diketahui bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi penerima wajib lapor, selain itu bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)” Tutup Dr. Adhalia yang mendapat Standing Applause dari para siswa SMAN 3 Tambun Selatan.
Di tempat yang sama, hal senada juga disampaikan oleh Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH.,CPCLE., CPA, selaku Pemateri II menyampaikan pada prolog opening statementnya, “Penting generasi muda mengetahui pemahaman tentang bahaya narkotika sehingga dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika sejak dini, jadilah generasi muda yang penuh prestasi demi masa depan yang lebih cerah dan mimpi yang indah” jelas Dr. Seno membakar semangat para mahasiswa.
Kendati demikian Dr.Dwi Seno menambahkan” Peran Penting Sekolah dalam memerangi Narkotika yaitu diantaranya :
1.Menetapkan dan melaksanakan peraturan sekolah yang jelas mengenai penggunakan narkoba.
2.Mencari bantuan dari komunitas dalam membuat program kerja sekolah.
3.Melibatkan murid dalam mendorong teman lain melawan narkoba.
4.Mengimplementasikan kurikulum pencegahan narkoba dan mengajarkan anak-anak untuk menghargai kesehatan pribadi mereka, mengetahui hukum tentang narkoba, dan memahami semua alasan dalam penyalahgunaan narkoba yang tidak bertanggung jawab.
5.Membuat para murid menetapkan tujuan dalam menjadikan sekolah mereka bebas narkoba secara total.
6.Membuat pembangunan “komunitas sekolah”yang tetap buka setelah jam sekolah untuk digunakan dalam cakupan komunitas yang lain.
Selanjutnya Dr.Dwi Seno mengajak dan memotivasi kepada seluruh siswa siswi SMAN 3 untuk memerangi Narkotika sebagai musuh bangsa dan katakan tidak pada Narkotika” tutup Dr. Dwi Seno yang merupakan dosen dosen sekaligus ahli pidana.
Selanjutnya acara ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama antara narasumber mahasiswa dan para siswa siswi SMAN 3 Tambun Selatan.( Red )