Mamuju – Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tommo Polresta Mamuju
Atas kolaborasi antara personil Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Didesa Tammejarra Tommo Mamuju. Rabu dini hari 18 September 2024
Diketahui, Polsek Tommo Polresta Mamuju menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30)
Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar saat dikomfirmasi membenarkan hal tersebut
Pihaknya menangkap dua orang pria yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30) warga Tommo yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu
Dari tangan kedua pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :
11 (sebelah) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tambahnya
Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja. Jelas Kapolsek
Dan berdasarkan asumsi, bahwa setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa di gunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Ujar Iptu H. Muhtar
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar
(Ancha Putra Kembar)