Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumbermujur: Inspektorat Lumajang Mulai Selidiki, LSM LIRA Beri Tekanan

Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumbermujur: Inspektorat Lumajang Mulai Selidiki, LSM LIRA Beri Tekanan

Lumajang – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, semakin menjadi sorotan publik. Kasus ini kian memanas setelah muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas dalam mengusut dugaan korupsi ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (8/3/2025), Kepala Desa Sumbermujur, YR, yang juga istri dari mantan kepala desa sebelumnya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.

Menanggapi dugaan penyimpangan ini, Inspektorat Kabupaten Lumajang memastikan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya berencana memanggil Kepala Desa Sumbermujur guna klarifikasi serta menggali lebih dalam informasi yang telah beredar luas di masyarakat maupun media sosial.

“Kami akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada media.

Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana desa, maka mereka akan merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.

Dugaan korupsi Dana Desa ini juga mendapat perhatian serius dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Jika kepala desa tidak mau terbuka kepada kami, tentu aparat terkait harus bertindak. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini,” ujar Dendik kepada media, Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya, selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa, LSM LIRA juga menerima banyak laporan dari warga terkait perubahan status kepemilikan tanah yang mencurigakan.

“Kami sudah menerima sejumlah data dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan peningkatan status kepemilikan tanah yang tidak wajar. Ini juga akan kami selidiki lebih lanjut,” tambahnya.

Dendik menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berada di garis depan dalam mengawal transparansi penggunaan Dana Desa. Mereka juga berkomitmen memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum.

Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret dari Inspektorat dan aparat hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sumbermujur. Jika terbukti adanya penyimpangan, masyarakat berharap ada tindakan tegas agar dana yang seharusnya untuk pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan dalam mengelola anggaran desa demi kepentingan masyarakat luas. Dengan meningkatnya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan warga dan pembangunan desa.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *