PRINGSEWU. RADARNKRI.ID Aktivitas dugaan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24.353.66 Keputaran, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai keluhan dari masyarakat. Pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, merasa dirugikan atas praktik ini.
Tim media menerima laporan dari warga setempat yang mengungkapkan bahwa SPBU tersebut diduga melayani aktivitas pengecoran BBM kepada oknum penimbun dan pengecer. Hal ini menyebabkan masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. SPBU tersebut terkesan membiarkan, bahkan diduga bekerja sama, dengan para pelaku pengecoran.
Salah satu warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM di SPBU tersebut karena prioritas diberikan kepada para pengecor. “Sangat janggal, seharusnya SPBU mengutamakan masyarakat umum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat merugikan pengguna jalan yang membutuhkan BBM untuk kendaraan pribadi.
Warga lainnya mengungkapkan kekecewaan atas pelayanan SPBU 24.353.66 Keputran. SPBU yang menjadi andalan beberapa kecamatan di Kabupaten Pringsewu, khususnya di daerah pedalaman, dinilai melakukan pembiaran terhadap praktik pengecoran BBM. BBM yang diperoleh secara ilegal ini dikhawatirkan akan ditimbun atau dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami sangat kecewa. SPBU seharusnya melarang pengecoran, bukan malah memfasilitasi,” kata warga tersebut. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU dan pimpinannya belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pengecoran BBM tersebut. Ketidakjelasan ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat akan berlanjutnya praktik ilegal tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan distribusi BBM di daerah. Diharapkan pihak berwenang segera menyelidiki dugaan tersebut dan mengambil tindakan tegas agar praktik pengecoran BBM tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap agar pengawasan terhadap SPBU diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM sangat penting untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.
Pemerintah daerah juga diharapkan mengambil langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah pedalaman. Hal ini penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi BBM. Ketersediaan BBM yang merata dan terjangkau merupakan hak dasar masyarakat. (Red)
Tim