Dugaan Perusakan Mangrove Tidak Terhubung dengan Surat Kuasa, Oknum Harus Bertanggung Jawab

**Tolbar, 19 Juli 2024** – Salah satu warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai mengklarifikasi bahwa surat kuasa yang ditandatangani pada 22 April 2024 di Luwuk tidak terkait dengan dugaan perusakan kawasan mangrove. Surat kuasa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan sengketa lahan milik pengusaha di Kabupaten Banggai, bukan untuk merusak kawasan mangrove.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa kawasan mangrove telah dibabat sebelum surat kuasa diterbitkan. “Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Jauh sebelum adanya surat kuasa, kawasan mangrove sudah rusak. Surat kuasa tersebut tidak berhubungan dengan perusakan mangrove,” tegasnya.

Diketahui bahwa oknum STMN diduga telah melakukan pembongkaran mangrove sebelum mendapatkan surat kuasa dari pemilik lahan. Lokasi mangrove tersebut terletak dekat dengan kawasan budidaya mangrove dan kawasan wisata di Desa Pandan Wangi yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Surat kuasa yang ada tidak mencantumkan perintah untuk merusak mangrove, melainkan hanya untuk menyelesaikan sengketa lahan di antara Desa Dongin dan Desa Uwelolu.

Sumber lain menambahkan bahwa pembongkaran mangrove diduga terjadi pada tahun 2023, jauh sebelum surat kuasa diterbitkan. “Kami berharap oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan mangrove tersebut dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah,” ujarnya.

Dari keterangan beberapa sumber, jelas bahwa perusakan mangrove terjadi sebelum penerbitan surat kuasa. Oleh karena itu, diharapkan agar aparat penegak hukum (APH) dapat memproses dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam perusakan mangrove tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut.

**LP. Red/tim**