Dugaan Tambang Ilegal di Mojokerto: Masyarakat Kirim Laporan ke Polda Jatim

**Jatim** – Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum (FM-MPLPH) mengajukan laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (30/10/2024). Aktivitas tambang ini diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat tanpa izin operasional, yang memicu kekhawatiran di kalangan warga mengenai dampak lingkungan dan potensi kerugian negara.

 

**Investigasi Masyarakat Temukan Lokasi Tambang Ilegal**

 

Berdasarkan hasil investigasi tim masyarakat, diketahui bahwa tambang ilegal ini berada di dua lokasi, yaitu Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari di Desa Bleberan. Dengan koordinat yang telah dicantumkan dalam laporan, tambang tersebut menggunakan alat berat berupa excavator untuk menambang tambang batu. Sayangnya, tambang ini tidak memiliki izin operasional yang sah, sehingga aktivitasnya dianggap ilegal oleh masyarakat setempat.

 

Warga setempat melaporkan bahwa tambang ini dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial K.A, atau lebih dikenal dengan nama alias “JL.” Pria ini telah lama beroperasi di kawasan tersebut dan dianggap sebagai penambang ilegal yang kebal hukum. Keresahan masyarakat semakin meningkat, mengingat pengelolaan tambang ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

 

**Dampak Negatif Terhadap Masyarakat dan Lingkungan**

 

Salah satu dampak paling signifikan yang dirasakan oleh masyarakat adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang. Aktivitas truk yang mengangkut hasil tambang telah menyebabkan jalan-jalan tersebut menjadi rusak parah. Kerusakan infrastruktur ini tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, yang membuat masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.

 

Lebih jauh, keberadaan tambang ilegal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Hasil tambang yang dieksploitasi tanpa izin berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh negara. Hal ini semakin memperkuat alasan bagi masyarakat untuk meminta penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

**Harapan Masyarakat dan Tindakan yang Diharapkan**

 

Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum berharap agar Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menutup aktivitas tambang ilegal ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Laporan ini juga disampaikan kepada Kompolnas, Kapolri, Irwasum Polri, Propam Polri, dan instansi terkait lainnya. Diharapkan tindakan cepat dan efektif dapat diambil untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Mojokerto dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini.

 

Dengan adanya laporan ini, diharapkan kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menangani masalah tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat setempat pun berharap agar situasi ini dapat diselesaikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik di kawasan Jatirejo, Mojokerto. (Tim Coco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *