JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang kemungkinan penerapan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan yang terdampak pembangunan MRT Jakarta. Pembahasan tersebut menempatkan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat sebagai salah satu fokus utama. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai pemberlakuan aturan tersebut di kedua ruas jalan itu.
Kajian dilakukan karena pembangunan MRT berpotensi mengubah pola pergerakan kendaraan, kapasitas jalan, serta distribusi arus lalu lintas di kawasan terkait. Selama pekerjaan berlangsung maupun setelah tahap pembangunan tertentu selesai, pengguna jalan dapat menghadapi perubahan lajur, pengaturan simpang, dan waktu tempuh. Kondisi itu perlu dipetakan secara menyeluruh agar kebijakan pembatasan kendaraan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Dalam proses evaluasi, Pemprov DKI dan DPRD perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk volume kendaraan harian, ketersediaan jalur alternatif, dampak terhadap angkutan umum, serta kesiapan rambu dan sistem pengawasan. Data lalu lintas sebelum, selama, dan setelah pembangunan MRT menjadi dasar penting untuk menilai apakah ganjil genap merupakan pilihan yang tepat, atau diperlukan langkah pengelolaan lain.
Peninjauan kembali aturan juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan kebutuhan kelancaran lalu lintas dan kepentingan pembangunan transportasi massal. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk memiliki peran penting dalam konektivitas kawasan pusat Jakarta, sehingga setiap perubahan pengaturan kendaraan harus dipersiapkan dengan cermat. Pemerintah masih menunggu hasil kajian dan pembahasan bersama sebelum menetapkan keputusan resmi terkait penerapan ganjil genap di ruas-ruas terdampak pembangunan MRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih melakukan evaluasi sebelum menetapkan perubahan terhadap penerapan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Evaluasi tersebut diperlukan karena kondisi lalu lintas, kebutuhan mobilitas warga, serta perkembangan pembangunan infrastruktur harus dipertimbangkan secara bersamaan. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa melihat dampaknya terhadap pengguna jalan dan aktivitas masyarakat di kawasan terkait.
Beberapa ruas yang selama ini terdampak aturan ganjil genap juga berada di sekitar lokasi pembangunan MRT. Situasi ini membuat pemerintah perlu mempelajari hubungan pengaturan lalu lintas dan tahapan pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung. Kajian mencakup kondisi arus kendaraan, perubahan pola perjalanan, akses menuju pusat kegiatan, serta kemungkinan dampak apabila terdapat penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Data dan masukan dari berbagai pihak menjadi bagian dari proses tersebut.
Pramono menyampaikan bahwa Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan beberapa ruas lainnya masih berada dalam tahap kajian. Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu hasil evaluasi untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, belum ada keputusan final mengenai bentuk penerapan aturan ganjil genap di kawasan tersebut. Pemerintah akan menyampaikan kebijakan setelah proses penelaahan selesai, sehingga keputusan dapat ditetapkan dengan dasar yang lebih jelas dan segera memberikan kepastian bagi masyarakat, pengendara, serta pelaku kegiatan di sepanjang ruas jalan yang terdampak.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil genap yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menilai kembali efektivitas pengaturan lalu lintas, termasuk rencana penerapannya di ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa penilaian tidak hanya diarahkan pada perubahan tingkat kemacetan. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama kegiatan perdagangan, jasa, distribusi barang, serta mobilitas pekerja dan konsumen di kawasan yang menjadi lokasi penerapan aturan.
Dari sisi lalu lintas, kebijakan ganjil genap dinilai memberikan kontribusi dalam mengurangi kepadatan kendaraan pada waktu dan ruas jalan tertentu. Pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan mendorong sebagian pengguna jalan untuk menyesuaikan waktu perjalanan, menggunakan transportasi umum, berbagi kendaraan, atau memilih rute alternatif. Dampak tersebut menjadi salah satu alasan kebijakan masih dipertahankan dan terus dikaji.
Namun, manfaat terhadap kelancaran lalu lintas perlu dibandingkan dengan konsekuensi yang dirasakan pelaku usaha dan warga. Pembatasan kendaraan pada kawasan perdagangan dapat memengaruhi akses pelanggan, pengiriman barang, serta jumlah kunjungan ke pusat usaha. Pelaku ekonomi juga dapat menghadapi tambahan biaya atau waktu perjalanan ketika harus menggunakan moda transportasi lain maupun mengambil jalur yang lebih jauh.
Karena itu, evaluasi Dishub diharapkan menghasilkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai keseimbangan kebutuhan mengendalikan kemacetan dan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi. Data lalu lintas, masukan masyarakat, kondisi transportasi umum, serta perkembangan kegiatan usaha menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan akhir ditetapkan. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan apakah aturan ganjil genap perlu diterapkan, disesuaikan, atau diperluas di kawasan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.
Hingga saat ini, belum ada perubahan terhadap rute ganjil genap di Jakarta, termasuk ruas Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Kedua ruas tersebut masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah seluruh bahan evaluasi selesai dihimpun dan dikaji. Karena itu, informasi mengenai perluasan, penghentian, maupun perubahan penerapan aturan belum dapat dijadikan sebagai kebijakan resmi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengumpulkan data mengenai pelaksanaan ganjil genap selama kurang lebih satu dekade. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat dampak aturan terhadap pergerakan lalu lintas, kepadatan kendaraan, pola perjalanan masyarakat, serta efektivitas pengendalian mobilitas di sejumlah koridor utama. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih kuat sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan berikutnya.
Proses evaluasi juga berarti bahwa status ruas-ruas jalan yang berpotensi terdampak masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menetapkan apakah akan mempertahankan susunan rute yang berlaku, melakukan penyesuaian, atau mengambil langkah lain berdasarkan temuan di lapangan. Setiap keputusan nantinya perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan kebutuhan mobilitas warga secara menyeluruh.
Masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari Pemprov DKI dan Dishub DKI sebelum menyesuaikan rencana perjalanan berdasarkan kabar mengenai perubahan ganjil genap. Selama belum ada keputusan baru, ketentuan yang sedang berlaku tetap menjadi acuan. Dengan demikian, perkembangan di Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan ruas lain yang menjadi bagian evaluasi masih bergantung pada hasil kajian serta keputusan resmi pemerintah.

