Harga Pangan Nasional Terbaru: Cabai Rawit Merah Tembus Rp103.250 per Kilogram

oleh -33 Dilihat
oleh
Harga Pangan Nasional Terbaru: Cabai Rawit Merah Tembus Rp103.250 per Kilogram

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Harga pangan nasional kembali menjadi perhatian setelah Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat kenaikan pada sejumlah komoditas di tingkat pedagang eceran. Lembaga yang dikelola Bank Indonesia tersebut melaporkan harga cabai rawit merah mencapai Rp103.250 per kilogram. Pada waktu pencatatan yang sama, harga telur ayam ras berada di level Rp31.850 per kilogram.

Data itu merupakan gambaran harga komoditas secara nasional pada tingkat pedagang eceran, sehingga mencerminkan nilai yang dihadapi konsumen ketika melakukan pembelian. Angka untuk cabai rawit merah dan telur ayam ras menjadi sorotan karena keduanya termasuk bahan pangan yang banyak digunakan dalam kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Pencatatan harga di tingkat eceran juga memberikan rujukan mengenai perkembangan nilai jual komoditas yang beredar di pasar.

Informasi tersebut dilansir di Jakarta pada Senin pukul 09.20 WIB. Penyebutan waktu pencatatan penting karena harga pangan dapat menjadi acuan pemantauan kondisi pasar pada saat data dihimpun. Dalam laporan PIHPS Nasional ini, cabai rawit merah tercatat sebesar Rp103.250 per kilogram, sedangkan telur ayam ras mencapai Rp31.850 per kilogram. Kedua angka tersebut menjadi bagian dari informasi harga pangan strategis yang disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, perhatian utama dalam pemberitaan ini tertuju pada posisi harga cabai rawit merah yang menembus Rp103.250 per kilogram serta harga telur ayam ras yang tercatat Rp31.850 per kilogram. Keduanya merupakan harga nasional pada tingkat pedagang eceran, bukan angka yang dikaitkan dengan satu wilayah tertentu. Data yang disampaikan PIHPS Nasional dapat menjadi rujukan awal bagi masyarakat untuk memahami kondisi harga komoditas pada waktu pelaporan tersebut.

Selain cabai rawit merah, kelompok komoditas pangan pokok lain juga menunjukkan pergerakan harga yang perlu diperhatikan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Strategis (PIHPS), bawang merah tercatat sebesar Rp43.900 per kilogram. Komoditas ini merupakan salah satu bahan utama dalam masakan rumah tangga dan memiliki permintaan yang relatif konsisten, sehingga perubahan harganya dapat memengaruhi pengeluaran konsumen sehari-hari.

Harga bawang putih berada pada level Rp41.850 per kilogram. Selisih harga bawang merah dan bawang putih tidak terlalu besar, tetapi keduanya tetap menjadi indikator penting dalam memantau kondisi pangan nasional. Perubahan harga pada komoditas bumbu dapur dapat dipengaruhi oleh pasokan dari sentra produksi, kelancaran distribusi, musim panen, serta tingkat permintaan di berbagai daerah.

Untuk komoditas beras, PIHPS mencatat perbedaan harga berdasarkan kualitas. Beras kualitas bawah I berada pada harga Rp16.500 per kilogram, sementara kualitas bawah II tercatat Rp15.900 per kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi mutu menjadi salah satu faktor yang membentuk variasi harga di tingkat konsumen.

Pada kelompok beras medium, kualitas medium I tercatat Rp17.800 per kilogram dan medium II sebesar Rp17.250 per kilogram. Adapun beras kualitas super memiliki harga yang lebih tinggi, dengan super I mencapai Rp19.000 per kilogram dan super II berada di angka Rp18.200 per kilogram.

Rincian ini memperlihatkan rentang harga beras yang cukup beragam, mulai dari jenis bawah hingga kualitas super. Bagi masyarakat, informasi harga berdasarkan mutu dapat membantu menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan kemampuan belanja. Bagi pemerintah serta pelaku distribusi, data tersebut menjadi acuan untuk memantau stabilitas pasokan, menjaga keterjangkauan pangan, dan mengantisipasi perubahan harga di pasar nasional.

Pemantauan harga pangan nasional mencatat adanya perbedaan nominal pada sejumlah komoditas cabai. Cabai merah besar berada pada harga Rp60.800 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting tercatat sebesar Rp118.150 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau berada di angka Rp61.600 per kilogram. Setiap angka tersebut menunjukkan harga per kilogram untuk jenis cabai yang berbeda dalam pencatatan nasional.

Rincian itu menempatkan cabai merah besar dengan harga Rp60.800 per kilogram dan cabai rawit hijau dengan harga Rp61.600 per kilogram. Adapun cabai merah keriting tercatat Rp118.150 per kilogram. Penyebutan berdasarkan jenis komoditas penting dilakukan karena masing-masing memiliki nominal tersendiri dalam daftar pemantauan. Dengan demikian, harga cabai tidak dapat diperlakukan sebagai satu angka yang mewakili seluruh jenisnya.

Pada kelompok protein hewani, daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp47.250 per kilogram. Harga tersebut dicantumkan untuk komoditas daging ayam ras dalam kondisi segar. Untuk daging sapi, pemantauan membedakan dua kualitas. Daging sapi kualitas I berada pada harga Rp153.300 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat Rp144.850 per kilogram.

Rincian harga protein hewani tersebut terdiri atas tiga angka yang berbeda sesuai komoditas dan kualitasnya. Daging ayam ras segar memiliki nominal Rp47.250 per kilogram, daging sapi kualitas I Rp153.300 per kilogram, dan daging sapi kualitas II Rp144.850 per kilogram. Perbedaan penyebutan kualitas pada daging sapi menjadi bagian dari pencatatan harga, sehingga nominal masing-masing perlu disampaikan bersama kategori yang tepat.

Secara keseluruhan, data pemantauan mencantumkan harga cabai merah besar Rp60.800 per kilogram, cabai merah keriting Rp118.150 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp61.600 per kilogram. Pada protein hewani, tercatat daging ayam ras segar Rp47.250 per kilogram, daging sapi kualitas I Rp153.300 per kilogram, serta daging sapi kualitas II Rp144.850 per kilogram.

Pada kelompok komoditas gula pasir, harga gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp23.300 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada level Rp20.000 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan harga berdasarkan kategori produk yang dipasarkan kepada konsumen. Pencatatan harga dilakukan pada tingkat pedagang eceran, sehingga angka yang tersedia menggambarkan nilai jual yang ditemui masyarakat dalam transaksi perdagangan pangan sehari-hari di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk komoditas minyak goreng, harga minyak goreng curah berada di level Rp22.250 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I tercatat lebih tinggi, yakni Rp26.150 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek II berada pada harga Rp23.700 per liter. Rincian tersebut membedakan harga berdasarkan bentuk penjualan dan kelompok merek, sehingga konsumen dapat melihat variasi nilai yang tercatat untuk setiap jenis minyak goreng. Seluruh harga dinyatakan dalam satuan per liter sesuai pencatatan komoditas terkait.

Dengan demikian, rincian harga gula pasir dan minyak goreng dalam catatan pangan nasional meliputi gula pasir kualitas premium Rp23.300 per kilogram, gula pasir lokal Rp20.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp22.250 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.150 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.700 per liter. Seluruh angka tersebut merupakan catatan harga pangan tingkat pedagang eceran secara nasional yang bersumber dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).